masukkan script iklan disini
Dalam kunjungan kepala dinas PMD di kecamatan keluang dalam Kegiatan Rapat Kerja Pemerintah kecamatan dalam rangka Evaluasi dan Peningkatan Kinerja ( BPD) mem erikan pencerahaan tentang Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang penyeleggaraan pemerintahan desa dan peraturan mentri dalam negri nomor 110 tahun 2016 tentang BPD serta turunan peraturan tentang desa sampai ke perda kemudian memberi peluang pada para anggota BPD untuk sering dan tanya jawab .
Camat Keluang Debby Heryanto S.STP. MSi dalam sambutannya mengatakan ini yang pertama kali anggota BPD di kecamatan keluang bisa berkumpul secara keseluruan, dari 13 desa dengan total 91 orang anggota BPD, tujuan dari kegiatan ini tentunya kita pemerintah kecamatan selain bersilaturahmi dan mengevaluasi kinerja BPD dan Alhamdulillah kita bisa mengundang secara langsung kepala dinas PMD kabupaten Muba yang memberikan arahan bagai mana tugas pokok dan pungsi BPD nanti tentunya akan menjalankan tugas bersama dengan kepala desa dengan baik menjalankan roda pemerintahan desa,"jelas camat Debby.
Sementara itu ketua BPD desa Tanjung dalam Riduan mengatakan saya sangat mengafresasi dalam pertemuaan ini dan ini baru pertama kalinya seluruh BPD di kecamatan keluang dan berharap agar pertemuan sepeti ini dapat berlanjut apa sebelum sekali, ini sangat bermanfaat sekali bagi kami anggota BPD dapat menambah wawasan dan ilmu serta mengerti dari tugas dan pungsi anggota BPD itu sendiri," jelasnya.
Kepala Di as PMD kabupaten Muba H.Richard Chahyadi AP.MSi mengatakan Kunjungan kerja ke kecamatan keluang ini dalam rangka mengeveluasi kerja BPD selama menjabat ada beberapa hal yang harus mereka lakukan, jadi kita selaku dinas PMD yang di apresasi oleh camat keluang, hari ini kita langsung bertemu dengan anggota dan ketua BPD yang ada di kecamatan keluang , untuk mempertegaskan kembali apa pungsi dan tugas BPD itu," ungkap Richard.(hsm)