masukkan script iklan disini
Sekayu.DS, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muba menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III rapat ke-17 dalam rangka penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) R-APBD Perubahan Kabupaten Muba TA 2020 di ruang Rapat Paripurna DPRD pada hari Senin (06/07/2020).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo dihadiri Wakil Ketua I DPRD Jon Kenedi, SIP.,M.Si, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua III DPRD H. Rabik Hs, SE.,SH.,MH, Anggota DPRD, Wakil Bupati Muba, Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Kodim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu dan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
"Dalam sambutan Bupati Muba yang diwakili Wakil Bupati Muba Beni Hernedi menyampaikan bahwa Nota Pengantar ini pada dasarnya memuat penjelasan secara garis besar program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap urusan Pemerintahan Daerah yang disertai dengan Proyeksi perubahan perencanaan Pendapatan Daerah, Alokasi Belanja Daerah, Sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan Asumsi yang mendasarinya dan juga proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran serta integritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2020 dalam rangka mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan".
Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Kabupaten Muba TA 2020 ini disampaikan atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Muba Nomor 56 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Muba Nomor 55 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2020 yang memuat :
1. Kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah
2. Sasaran dan prioritas pembangunan daerah
3. Rencana kerja dan pendanaan daerah
4. Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Muba TA 2020 antara lain Anggaran Pendapatan sebesar Rp. 3.004.706.735.000, Anggaran Belanja sebesar Rp. 3.678.482.850.542,40, Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 789.276.115.542,40 dan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 115.500.000.000 sehingga Total Rancangan perubahan APBD TA 2020 sebesar Rp. 3.793.982.850.542,40 bertambah sebesar Rp. 328.470.131.342,40 dari Perda APBD Nomor 8 Tahun 2019 atau bertambah Rp. 792.407.526.142,40 dari peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020.
Diharapkan Rancangan KUPA PPAS-P Muba TA 2020 dapat dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Muba dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk disepakati bersama yang selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan.
Selanjutnya, agar pembahasan dapat berjalan dengan lancar, tertib dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.
Sumber : Humas DPRD Kab. Muba (cetak)
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sugondo dihadiri Wakil Ketua I DPRD Jon Kenedi, SIP.,M.Si, Wakil Ketua II DPRD Irwin Zulyani, SH, Wakil Ketua III DPRD H. Rabik Hs, SE.,SH.,MH, Anggota DPRD, Wakil Bupati Muba, Sekretaris Daerah Muba, Asisten Setda Muba, Kodim 0401/Muba, Kejaksaan Negeri Sekayu dan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.
"Dalam sambutan Bupati Muba yang diwakili Wakil Bupati Muba Beni Hernedi menyampaikan bahwa Nota Pengantar ini pada dasarnya memuat penjelasan secara garis besar program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap urusan Pemerintahan Daerah yang disertai dengan Proyeksi perubahan perencanaan Pendapatan Daerah, Alokasi Belanja Daerah, Sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan Asumsi yang mendasarinya dan juga proses sinkronisasi perencanaan dan penganggaran serta integritas program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Tahun 2020 dalam rangka mencapai sasaran pembangunan yang telah ditetapkan".
Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) APBD Kabupaten Muba TA 2020 ini disampaikan atas dasar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Muba Nomor 56 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Muba Nomor 55 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah TA 2020 yang memuat :
1. Kerangka ekonomi daerah dan keuangan daerah
2. Sasaran dan prioritas pembangunan daerah
3. Rencana kerja dan pendanaan daerah
4. Kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Muba TA 2020 antara lain Anggaran Pendapatan sebesar Rp. 3.004.706.735.000, Anggaran Belanja sebesar Rp. 3.678.482.850.542,40, Anggaran Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 789.276.115.542,40 dan Anggaran Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 115.500.000.000 sehingga Total Rancangan perubahan APBD TA 2020 sebesar Rp. 3.793.982.850.542,40 bertambah sebesar Rp. 328.470.131.342,40 dari Perda APBD Nomor 8 Tahun 2019 atau bertambah Rp. 792.407.526.142,40 dari peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2020.
Diharapkan Rancangan KUPA PPAS-P Muba TA 2020 dapat dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Muba dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk disepakati bersama yang selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Kesepakatan.
Selanjutnya, agar pembahasan dapat berjalan dengan lancar, tertib dan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama.
Sumber : Humas DPRD Kab. Muba (cetak)