masukkan script iklan disini
INDRALAYA,DS. - Puluhan Warga Desa Meranjat I Kecamatan Indralaya Selatan, Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera - Selatan Berbondong-bondong mendatangi lokasi lahan tanah milik warga dan melayangkan gugatan terhadap PTPN 7 Cinta Manis. Pasalnya, perusahaan negara yang bergerak di bidang perkebunan tebu ini diduga menyerobot lahan marga milik Desa Meranjat I Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir Propinsi Sumatera - Selatan, (Rabu 01/07/20.
Kepala Desa Meranjat I, Ferry Apriansyah membenarkan adanya perihal tersebut. Pihaknya menilai PTPN7 Cinta Manis telah melakukan tindakan semena-mena terhadap warga dengan menguasai lahan milik marga desa.
“Laporan dari warga yang telah kita terima, bahwa PTPN 7 Cinta Manis telah melakukan dan menggesar patok batas lahan antara perkebunan dengan tanah desa dan kemudian memasangnya kembali ke lahan warga, seolah-olah lahan tanah warga menjadi milik pihak PTPN 7 Cinta Manis karena masuk dalam titik koordinatnya," ungkap Kepala Desa.
Dikatakan, luasan lahan milik desa yakni 24 hektar dan yang telah diserobot oleh PTPN 7 Cinta Manis seluas 16 hektar.
Pemindahan patok lahan sebagai tapal batas tersebut, lanjut Kades, dilakukan PTPN 7 Cinta Manis tanpa adanya koordinasi dengan kepala desa ataupun warga sebagai pemilik.
"Mereka (PTPN 7) langsung memasang patok baru, Kami dari pihak warga dan selaku kepala desa telah melakukan konfirmasi dengan PTPN 7 Cinta Manis,Inisial JD, pihak perkebunan menjawab terkait patok yang diduga menyerobot tanah milik marga tersebut hanya untuk mencukupi HGU," terangnya.
Saat di konfirmasi asisten Umum PTPN7 Cinta manis melalui wattshap, kami akan cek ke lapangan terlebih dahulu, kemudian baru kami bisa berikan konfirmasi. Terimakasih. Ujar pak domu.
Ferry menyatakan, banyak kejanggalan dari jawaban pihak PTPN 7, sehingga timbul asumsi bahwa apa yang telah mereka lakukan mengarah pada rekayasa untuk dapat menguasai lahan tanah desa.
"Pemerintah desa akan terus memperjuangkan hak warga, apabila nantinya tidak ada solusi atau win-win yang didapat, maka kami akan melakukan gugatan ke pengadilan," pungkasnya.(Drs)
Kepala Desa Meranjat I, Ferry Apriansyah membenarkan adanya perihal tersebut. Pihaknya menilai PTPN7 Cinta Manis telah melakukan tindakan semena-mena terhadap warga dengan menguasai lahan milik marga desa.
“Laporan dari warga yang telah kita terima, bahwa PTPN 7 Cinta Manis telah melakukan dan menggesar patok batas lahan antara perkebunan dengan tanah desa dan kemudian memasangnya kembali ke lahan warga, seolah-olah lahan tanah warga menjadi milik pihak PTPN 7 Cinta Manis karena masuk dalam titik koordinatnya," ungkap Kepala Desa.
Dikatakan, luasan lahan milik desa yakni 24 hektar dan yang telah diserobot oleh PTPN 7 Cinta Manis seluas 16 hektar.
Pemindahan patok lahan sebagai tapal batas tersebut, lanjut Kades, dilakukan PTPN 7 Cinta Manis tanpa adanya koordinasi dengan kepala desa ataupun warga sebagai pemilik.
"Mereka (PTPN 7) langsung memasang patok baru, Kami dari pihak warga dan selaku kepala desa telah melakukan konfirmasi dengan PTPN 7 Cinta Manis,Inisial JD, pihak perkebunan menjawab terkait patok yang diduga menyerobot tanah milik marga tersebut hanya untuk mencukupi HGU," terangnya.
Saat di konfirmasi asisten Umum PTPN7 Cinta manis melalui wattshap, kami akan cek ke lapangan terlebih dahulu, kemudian baru kami bisa berikan konfirmasi. Terimakasih. Ujar pak domu.
Ferry menyatakan, banyak kejanggalan dari jawaban pihak PTPN 7, sehingga timbul asumsi bahwa apa yang telah mereka lakukan mengarah pada rekayasa untuk dapat menguasai lahan tanah desa.
"Pemerintah desa akan terus memperjuangkan hak warga, apabila nantinya tidak ada solusi atau win-win yang didapat, maka kami akan melakukan gugatan ke pengadilan," pungkasnya.(Drs)