masukkan script iklan disini
Dua tersangka dapat diringkus yakni, Dedy Setiawan (24) dan Topik (30), keduanya warga Desa Sungai Gerong Kecamatan Banyuasin 1 Kabupaten Banyuasin.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 1 unit mobil Nissan Livina warna hitam BG 1736 IQ, 4 buah sajam, 2 buah topi, 2 helai jaket, 1 unit HP merk Huangmi, 1 butir pil extasi dan 1 buah kunci T.
Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi saat dikonfirmasi mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, pada Selasa (7/7/2020) sekitar pukul 20.00Wib telah terjadi pencurian sepeda motor di halaman parkir Indomaret Desa Tebing Gerinting, Kecamatan Indralaya Selatan.
Saat ini, sepeda motor ditinggal belanja pemiliknya Robi Pratama (21), warga Dusun I Desa Lubuk Sakti, Kecamatan Indralaya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih BG 3599 TT, lalu melapor ke pihak berwajib.
Setelah mendapat laporan itu, lanjut Kapolres, polisi melakukan penyelidikan. Ketika melakukan patroli, tepatnya di Jalintim Simpang Nilakandi Pemulutan, tim buser melihat dan mencurigai satu unit kendaraan roda empat jenis Nissan Livina yang sering digunakan pelaku saat melakukan curanmor di wilayah hukum Polres OI.
“Mobil tersangka tersebut diawasi dan dibuntuti oleh tim buser sembari melakukan koordinasi dan menghubungi Polsek Indralaya terkait curanmor yang terjadi sesuai dengan LP yang dimaksud,” jelas Kapolres.
Rupanya jajaran petugas Polsek Indralaya membenarkan jika mobil yang dicurigai tersebut sesuai rekaman di CCTV Indomaret yang digunakan para pelaku untuk melakukan aksinya.
Dengan sigapnya, Tim Buser berupaya memberhentikan mobil tersebut, namun justru menghindar ngebut melarikan diri kearah Tanjung Raja sehingga sempat menabrak mobil anggota yang menghadangnya.
Saat itulah Tim Buser berkoordinasi dengan Polsek Tanjung Raja untuk melakukan penutupan jalan, namun pelaku berhasil melarikan diri ke arah Kayuagung.
Kemudian Tim Buser terus melakukan pengejaran sampai ke Kayuagung. Tapi karena terkepung mobil pelaku memutar arah ke Tanjung Raja. Rupanya kali ini petugas berhasil meringkus keduanya di jalan lintas timur tepatnya di Desa Sungai Pinang Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten OI.
“Akhirnya kedua pelaku berhasil kita amankan beserta mobil jenis Nisan Livina warna hitam BG 1736 IQ yang dikendarainya. Setelah dilakukan intrograsi kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor 4 kali di wilayah hukum Polres OI,” terang Kapolres.
Atas perbuatan kedua tersangka, pihaknya menjerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(Zen)