masukkan script iklan disini
INDRALAYA, DS. – Guna menguatkan perda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Puluhan Pengurusan BPD Se Kabupaten Ogan Ilir, yang tergabung dalam Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Ogan Ilir menghadap Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir,Senin (6/7/2020) bertempat diruang rapat pimpinan DPRD KPT Tanjung Senai Indralaya Kabupaten Ogan Ilir, Propinsi Sumatera Selatan.
Rombongan ABPEDNAS diterima langsung Ketua Komisi I Zahrudin SE, Sekretaris Muhammad Iqbal, H.Kosasi SKM.MM dan Rahmadi Djakfar.S.Sos.MTP, didampingi Kasubag Perundang undangan Sekretariat DPRD Mirza Firnanda,SH.,M.Si, Staf Legislasi Sari Safrina.S.Sos dan dihadiri juga oleh staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Ogan Ilir diketuai Oleh Abdi Latif didampingi oleh Sekjen ABPEDNAS Saudi Aryanto,MKM melakukan Audensi terkait dengan Penguatan Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga Anggota BPD Se Kabupaten Ogan Ilir dapat bekerja secara maksimal.
Dikatakan Abdi latif, DPC ABPEDNAS Kabupaten Ogan Ilir, dengan angggota seluruh BPD desa di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Menyampaikan Audensi terkait persoalan Internal BPD, dan Berharap Kepada Pemerintah Kabupaten serta DPRD untuk menganggarkan Naskah Akademik tentang Raperda BPD belum masuk dianggaran APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, Serta Penguatan peran tugas dan fungsi BPD di Kabupaten Ogan Ilir.
“Berangkat dari persoalan ini, DPC ABPEDNAS memohon Kepada Ketua DPRD melalui Komisi I untuk Menganggarkan Anggaran Naskah Akademik untuk dimasukkan pada anggaran Perubahan APBD tahun 2020 serta Mempertegas penguatan peran, fungsi dan tugas BPD sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku ” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi I Zahruddin,SE mengatakan, kedatangan ABPEDNAS ke Komisi I terkait tugas dan fungsi dari anggota BPD mengenai Akademisi.
“Karena sebelumnya ada biaya akademisi, namun setelah kami diskusi ternyata dana tersebut dikembalikan ke Covid 19 dan akhirnya dipotong Bimtek untuk anggota BPD,” jelasnya.
Lebih lanjut Zahrudin mengatakan, kedepan komisi I DPRD Ogan Ilir akan membentuk Perda dikarenakan adanya ketidak sinkronan antara Permendagri dengan Perda di Ogan Ilir terkait anggota BPD.
“Oleh karena itu kami juga memanggil pihak PMD agar kiranya tuntutan dari mereka bisa disamakan persepsi terkait akademisi serta fungsi BPD, ” terangnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan banyak BPD yang terpilih belum memahami tugas dan fungsinya dikarenakan pada saat pemilihan BPD dilaksanakan melalui dua opsi, pertama ditunjuk oleh kepala Desa, dan kedua secara musyawarah yang dipilih oleh dapil masing-masing.
“Karena itu banyak tidak tahu fungsi mereka. Dan juga tadi sempat ada perdebatan BPD dalam memertanyakan anggaran desa sedangkan menurut PMD itu tidak bisa, karena fungsi mereka sebagai pengawasan saja bukan untuk mengaudit karena sudah bedah ranah,” tukasnya.(drs)
Rombongan ABPEDNAS diterima langsung Ketua Komisi I Zahrudin SE, Sekretaris Muhammad Iqbal, H.Kosasi SKM.MM dan Rahmadi Djakfar.S.Sos.MTP, didampingi Kasubag Perundang undangan Sekretariat DPRD Mirza Firnanda,SH.,M.Si, Staf Legislasi Sari Safrina.S.Sos dan dihadiri juga oleh staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Ogan Ilir diketuai Oleh Abdi Latif didampingi oleh Sekjen ABPEDNAS Saudi Aryanto,MKM melakukan Audensi terkait dengan Penguatan Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sehingga Anggota BPD Se Kabupaten Ogan Ilir dapat bekerja secara maksimal.
Dikatakan Abdi latif, DPC ABPEDNAS Kabupaten Ogan Ilir, dengan angggota seluruh BPD desa di wilayah Kabupaten Ogan Ilir, Menyampaikan Audensi terkait persoalan Internal BPD, dan Berharap Kepada Pemerintah Kabupaten serta DPRD untuk menganggarkan Naskah Akademik tentang Raperda BPD belum masuk dianggaran APBD Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020, Serta Penguatan peran tugas dan fungsi BPD di Kabupaten Ogan Ilir.
“Berangkat dari persoalan ini, DPC ABPEDNAS memohon Kepada Ketua DPRD melalui Komisi I untuk Menganggarkan Anggaran Naskah Akademik untuk dimasukkan pada anggaran Perubahan APBD tahun 2020 serta Mempertegas penguatan peran, fungsi dan tugas BPD sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku ” ujarnya.
Sementara itu Ketua Komisi I Zahruddin,SE mengatakan, kedatangan ABPEDNAS ke Komisi I terkait tugas dan fungsi dari anggota BPD mengenai Akademisi.
“Karena sebelumnya ada biaya akademisi, namun setelah kami diskusi ternyata dana tersebut dikembalikan ke Covid 19 dan akhirnya dipotong Bimtek untuk anggota BPD,” jelasnya.
Lebih lanjut Zahrudin mengatakan, kedepan komisi I DPRD Ogan Ilir akan membentuk Perda dikarenakan adanya ketidak sinkronan antara Permendagri dengan Perda di Ogan Ilir terkait anggota BPD.
“Oleh karena itu kami juga memanggil pihak PMD agar kiranya tuntutan dari mereka bisa disamakan persepsi terkait akademisi serta fungsi BPD, ” terangnya.
Selain itu, ia juga menyebutkan banyak BPD yang terpilih belum memahami tugas dan fungsinya dikarenakan pada saat pemilihan BPD dilaksanakan melalui dua opsi, pertama ditunjuk oleh kepala Desa, dan kedua secara musyawarah yang dipilih oleh dapil masing-masing.
“Karena itu banyak tidak tahu fungsi mereka. Dan juga tadi sempat ada perdebatan BPD dalam memertanyakan anggaran desa sedangkan menurut PMD itu tidak bisa, karena fungsi mereka sebagai pengawasan saja bukan untuk mengaudit karena sudah bedah ranah,” tukasnya.(drs)