masukkan script iklan disini
LAHAT.DS, --- Ulak Pandan, (2/6/2020) Wisata yang beberapa tahun lalu sempat populer di Kabupaten Lahat, wisata yang menggabungkan kreatifitas dan kearifan lokal yang menawarkan keindahan pemandangan Bukit Serelo dan sungai lematang di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat sekarang menuai pertanyaan dari oknum E dan L yang mengaku warga Desa Ulak Pandan. Mempertanyakan Wisata Pelancu yang selama ini diketahui dikelola oleh BUMDes dan lahannya merupakan aset pribadi milik mantan Kepala Desa jadi mereka mempertanyakan pemasukan selama ini.
Menanggapi dugaan Oknum E dan L yang mengatas namakan warga ulak pandan Exnis, Lensi, jon, jimi, adi, aman selaku pengurus Pelancu pada saat itu tergerak untuk menanggapi ' memang secara pengelolaan Wisata Pelancu bukan oleh BUMDes tetapi dikelola oleh Karang Taruna pengurusan sebelumnya dan dilanjutkan dipengurusan kami waktu itu tetapi kami tetap bernaung dan berkoordinasi ke Bumdes, bahkan manajemen dan tata kelolahnya dulu Bumdes yang konsep tetapi untuk pengelolahan sepenuhnya dikelolah oleh Karang taruna dan masyarakat karena dirasa untuk pemberdayaan.
" Saya rasa Pemerintah Desa sebelumnya, BPD, Pendamping Desa, PLD, atau orang-orang yang dulu ikut membangun Pelancu saat itu, mereka semua pengetahui, lagian pendapatan dari pelancu itu yang kami kelolah hanya dari retribusi masuk Rp. 5.000 /pengunjung, itu saja banyak lah gratisnya, untuk flaying fox itu dikelolah oleh teman-teman flaying fox, parkiran dikelolah pemilik lahan, untuk wisata air kerjasama dengan pemilik perahu dan sopirnya, pendapatan dari tiket masuk pengunjung itulah yang selama ini kami gunakan untuk perbaikan, kegiatan, atau pun honor kami. ujar mereka serentak menambahkan
Dan terkait Pelancu bukan aset desa saya kira itu sah-sah saja, karena proses pembangunannya tidak menggunakan dana desa tetapi menggunakan uang pemasukan dari retribusi pengunjung. Kami bekerja sama dengan pemilik Lahan. Itupun kami bebas sewa dan kami tidak ada kewajiban untuk setor kepemilik lahan karena mereka paham itu juga untuk membanggakan nama desa dan memperdayakan karang taruna waktu itu, justru warga yang ingin berjualan disana kami sediakan tempat dan tidak pungut biaya atau pun penyedia perahu pun tanpa dipungut biaya oleh kami pengelola. Semangat mereka menjelaskan
Evan Yusup pun menanggapi tuduhan Pelancu yang saat ini tidak bisa dikelola oleh desa, saya rasa itu tidak lah benar, justru kalau benar ada niat buktikan saja sangat disayangkan apa bila sampai tidak dimanfaatkan seharusnya Pelancu itu didukung, karena bukan hanya aset wisata tetapi itu sudah menjadi aset daerah karena perna membanggakan nama daerah dikanca nasional, jangan sibuk mengharapkan sesuatu dari Pelancu seharusnya apa yang bisa diberikan ke Pelancu agar bisa bertahan dan lebih baik lagi. yang tidak boleh itu menguasainya ujar Pembakti kampung ini berkomentar
Oknum E dan L itu siapa, benar bukan warga ulak pandan?? Tahu tidak Oknum E dan L itu bahwa Pelancu itu sekarang sering dijadikan tempat untuk minum-minuman keras, beberapa hari ini jajaran BPD dan Pengurus Wisata Pelancu melakukan gotong royong untuk kebersihan diseputaran wisata Pelancu. Oknum L dan E itu ada tidak,
Sejak dari 18 Agustus 2017 pelancu berdiri, kenapa baru tgl 1 Juni 2020 ini pelancu ini disoal, jadi selama ini saat kami bangun desa dan Pelancu mereka kemana?? Jangan-jangan ini ada kaitannya terhadap gejolak di kepemimpinan desa saat ini, apa karena saya mengkritisi Penunjukan LPM, Lembaga Adat dan sekdes yang saya anggap cacat hukum yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan
Safta selaku mantan kasi aset didampingi Tarmizi Ketua BPD dan Aswani Mantan Ketua BPD sebelumnya menjelaskan Sudah tiga hari ini orang-orang bersama-sama membersihkan wisata pelancu karena selama ini wisata Pelancu sudah 2 bulan ditutup karena dampak Covid-19 dan permasalahan di Desa, apa lagi ada kabar bahwa selama tutup wisata Pelancu sering dijadikan tempat minum-minuman keras oleh beberapa oknum masyarakat, semua kabal listrik.(Nid)
Menanggapi dugaan Oknum E dan L yang mengatas namakan warga ulak pandan Exnis, Lensi, jon, jimi, adi, aman selaku pengurus Pelancu pada saat itu tergerak untuk menanggapi ' memang secara pengelolaan Wisata Pelancu bukan oleh BUMDes tetapi dikelola oleh Karang Taruna pengurusan sebelumnya dan dilanjutkan dipengurusan kami waktu itu tetapi kami tetap bernaung dan berkoordinasi ke Bumdes, bahkan manajemen dan tata kelolahnya dulu Bumdes yang konsep tetapi untuk pengelolahan sepenuhnya dikelolah oleh Karang taruna dan masyarakat karena dirasa untuk pemberdayaan.
" Saya rasa Pemerintah Desa sebelumnya, BPD, Pendamping Desa, PLD, atau orang-orang yang dulu ikut membangun Pelancu saat itu, mereka semua pengetahui, lagian pendapatan dari pelancu itu yang kami kelolah hanya dari retribusi masuk Rp. 5.000 /pengunjung, itu saja banyak lah gratisnya, untuk flaying fox itu dikelolah oleh teman-teman flaying fox, parkiran dikelolah pemilik lahan, untuk wisata air kerjasama dengan pemilik perahu dan sopirnya, pendapatan dari tiket masuk pengunjung itulah yang selama ini kami gunakan untuk perbaikan, kegiatan, atau pun honor kami. ujar mereka serentak menambahkan
Dan terkait Pelancu bukan aset desa saya kira itu sah-sah saja, karena proses pembangunannya tidak menggunakan dana desa tetapi menggunakan uang pemasukan dari retribusi pengunjung. Kami bekerja sama dengan pemilik Lahan. Itupun kami bebas sewa dan kami tidak ada kewajiban untuk setor kepemilik lahan karena mereka paham itu juga untuk membanggakan nama desa dan memperdayakan karang taruna waktu itu, justru warga yang ingin berjualan disana kami sediakan tempat dan tidak pungut biaya atau pun penyedia perahu pun tanpa dipungut biaya oleh kami pengelola. Semangat mereka menjelaskan
Evan Yusup pun menanggapi tuduhan Pelancu yang saat ini tidak bisa dikelola oleh desa, saya rasa itu tidak lah benar, justru kalau benar ada niat buktikan saja sangat disayangkan apa bila sampai tidak dimanfaatkan seharusnya Pelancu itu didukung, karena bukan hanya aset wisata tetapi itu sudah menjadi aset daerah karena perna membanggakan nama daerah dikanca nasional, jangan sibuk mengharapkan sesuatu dari Pelancu seharusnya apa yang bisa diberikan ke Pelancu agar bisa bertahan dan lebih baik lagi. yang tidak boleh itu menguasainya ujar Pembakti kampung ini berkomentar
Oknum E dan L itu siapa, benar bukan warga ulak pandan?? Tahu tidak Oknum E dan L itu bahwa Pelancu itu sekarang sering dijadikan tempat untuk minum-minuman keras, beberapa hari ini jajaran BPD dan Pengurus Wisata Pelancu melakukan gotong royong untuk kebersihan diseputaran wisata Pelancu. Oknum L dan E itu ada tidak,
Sejak dari 18 Agustus 2017 pelancu berdiri, kenapa baru tgl 1 Juni 2020 ini pelancu ini disoal, jadi selama ini saat kami bangun desa dan Pelancu mereka kemana?? Jangan-jangan ini ada kaitannya terhadap gejolak di kepemimpinan desa saat ini, apa karena saya mengkritisi Penunjukan LPM, Lembaga Adat dan sekdes yang saya anggap cacat hukum yang tidak sesuai dengan aturan dan perundang-undangan
Safta selaku mantan kasi aset didampingi Tarmizi Ketua BPD dan Aswani Mantan Ketua BPD sebelumnya menjelaskan Sudah tiga hari ini orang-orang bersama-sama membersihkan wisata pelancu karena selama ini wisata Pelancu sudah 2 bulan ditutup karena dampak Covid-19 dan permasalahan di Desa, apa lagi ada kabar bahwa selama tutup wisata Pelancu sering dijadikan tempat minum-minuman keras oleh beberapa oknum masyarakat, semua kabal listrik.(Nid)