• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    SUKA CITA TAHUN AJARAN BARU

    Selasa, 16 Juni 2020, Juni 16, 2020 WIB Last Updated 2020-08-24T15:14:32Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    ArtikeOleh: Husnil Kirom, M.Pd.*
    (Guru SMP Negeri 1 Indralaya Utara)

    Sebagai warga negara merespon kebijakan pemerintah adalah kewajaran. Respon ini adalah sikap dan kesiapan tentang rencana akan dimulai tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 sekolah dan kampus di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama dalam acara webinar secara virtual hari Senin (15/06). Kemendikbud bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenko PMK, Kemenag, Kemenkes, Kemendagri, BNPB, dan Komisi X DPR RI akhirnya secara bersama mengumumkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19. Panduan dalam SKB empat menteri ini merupakan hasil kerjasama dan sinergi antar kementerian bertujuan untuk mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru. Kebijakan pemerintah tersebut tertuang dalam Siaran Pers Kemendikbud nomor: 137/sipres/A6/VI/2020. Mendikbud juga menegaskan prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Mas Menteri menyampaikan untuk tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 akan dimulai bulan Juli 2020. Adakah persyaratan yang harus dipenuhi sekolah/madrasah dalam melaksanakan belajar tatap muka? Bagaimana kesiapan warga sekolah menyambut tahun ajaran baru 2020/2021 sesuai protokoler kesehatan?

    *Syarat Belajar Tatap Muka*
    Tentu tidak mudah pemerintah mengambil keputusan untuk memulai tahun ajaran baru di tengah masih massifnya ancaman covid-19 di Indonesia. Akan tetapi dari pernyataan Mas Menteri ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi jika sekolah akan melaksanakan tatap muka secara langsung. Pertama, keberadaan sekolah di zona hijau sebagai syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka. Proses pengambilan keputusan dalam zona hijau dilakukan sangat ketat dengan persyaratan berlapis. Kedua, jika ada izin dari Pemerintah Daerah atau Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama untuk sekolah melaksanakan belajar tatap muka. Ketiga, jika satuan pendidikan (sekolah/madrasah) sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Keempat, jika orang tua atau wali siswa menyetujui anaknya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bersangkutan. Jika salah satu dari keempat persyaratan tersebut tidak terpenuhi, maka siswa tetap melanjutkan BDR secara penuh di bawah pengawasan guru dan pembimbingan orang tua.

    Selanjutnya tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan di zona hijau dilaksanakan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik dalam menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut berlaku di luar pelarangan yang berlaku di zona kuning, oranye, dan merah. Jadi, urutan pertama yang diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah pendidikan tingkat atas dan sederajat (SMA sederajat), tahap kedua pendidikan tingkat menengah dan sederajat (SMP sederajat), lalu tahap ketiga tingkat dasar dan sederajat (SD sederajat). Namun, harus dilakukan sesuai dengan tahapan waktu yang telah ditentukan. Ketika ada penambahan kasus atau kenaikan level risiko daerah meningkat, maka satuan pendidikan (sekolah) wajib ditutup kembali dan BDR. Rincian tahapan pembelajaran tatap muka ssekolah di zona hijau adalah pada tahap I (perkiraan bulan Juli tahun 2020) bagi sekolah jenjang SMA/SMK/MA/MAK/SMTK/SMAK dan Paket C, serta SMP/MTs dan Paket B. Selanjutnya pada tahap II akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I berjalan (perkiraan di bulan September/Oktober tahun 2020) bagi SD/MI dan Paket A serta SLB. Lalu pada tahap III akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap II (perkiraan bulan November/Desember tahun 2020) bagi PAUD formal (TK, RA, dan TKLB) dan non formal lainnya.

    *Program dan Protokoler Sekolah*
    Ketentuan bagi sekolah dan madrasah berasrama pada zona hijau yang harus tetap melaksanakan BDR serta dilarang membuka asrama dan pembelajaran tatap muka selama masa transisi yakni dua bulan pertama. Pembukaan asrama dan pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap pada masa kebiasaan baru dengan mengikuti ketentuan pengisian kapasitas asrama. Kepala satuan pendidikan di zona hijau wajib melakukan pengisian daftar periksa kesiapan sesuai protokol kesehatan dikeluarkan Kemenkes. Kemudian Kemendikbud akan menerbitkan berbagai materi panduan seperti program khusus di TVRI, infografik, poster, buku saku, dan materi lain mengenai hal-hal yang perlu diperhatikan pada fase pembelajaran tatap muka bagi sekolah di zona hijau itu.

    Ada satu pertanyaan menarik yang jawabannya ditunggu hampir semua orang tua termasuk penulis tentang kebijakan Kemendikbud dalam hal menyikapi kondisi jika ada di daerah tertentu sekolah sudah diperbolehkan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, namun ada orang tua yang keberatan anaknya masuk sekolah karena takut terpapar korona? Jawaban Mas Menteri bahwa "Keputusan terakhir anak boleh sekolah ada di orang tua, sedangkan keputusan masuk sekolah ada di tangan kepala sekolah dan dinas pendidikan terkait." Secara normatif memang benar kondisi seperti itu, akan tetapi jika ingin proses pembelajaran tatap muka tetap diselenggarakan, maka semua pihak harus mendukung dan menyiapkan segala sesuatu, termasuk bersikap adaftif yang mengacu pada protokoler kesehatan yang harus dilakukan warga sekolah.

    Merespon atas rencana tahun ajaran baru 2020/2021 di atas, maka saran penulis untuk sekolah dan warga sekolah terutama guru, sebaiknya: (1) menyambut dengan suka cita rencana tahun ajaran baru melalui sosialisasi dan simulasi warga sekolah dan orang tua; (2) menyiapkan kurikulum pembelajaran transisi (pandemi covid-19 menuju new normal) belajar tatap muka maupun BDR daring; (3) menyesuaikan materi, strategi, media, juga penilaian melalui pembelajaran _blended_ yang akan digunakan berdasarkan kemampuan siswa, orang tua, dan guru; (4) memperbaiki bentuk penugasan pada BDR sebelumnya yang banyak mengalami kendala dan hambatan; (5) menyempurnakan aktivitas mandiri yang berorientasi pada imtaq terhadal TYME, praktik nilai karakter, kemandirian dan kreativitas, kecakapan hidup, dan menyenangkan bukan menambah beban belajar siswa dan orang tua; (6) mengaktifkan Mentor Pokjar rumpun mata pelajaran yang dipilih guru berdasarkan kompetensi siswa dan alamat tempat tinggal yang sama atau berdekatan dengan tujuan lebih memudahkan penyampaian materi; (7) mendorong pemerintah memberikan keringanan biaya pendidikan bagi banyak siswa yang tidak mampu, baik di sekolah negeri dan swasta; (8) membuat program ekoliterasi sanitasi secara permanen berlaku bagi semua mata pelajaran: (9) menjalin komunikasi dan kerjasama dengan pemerintah desa, masyarakat setempat, dan stakeholders untuk membantu akses belajar siswa: dan (10) sekolah bersama komite, dinas pendidikan, instansi/lembaga terkait semisal Puskesmas dan Kepolisian membuat Protokoler (Panduan) Sekolah adaptasi SKB 4 Menteri.

    Terakhir, ajakan mendikbud bukan tanpa alasan, agar semua pihak, seluruh kepala daerah, dan kepala satuan pendidikan di tahun ajaran dan tahun akademik baru 2020/2021 dapat bekerjasama dengan baik. “Dengan semangat gotong royong di semua lini, saya yakin kita pasti mampu melewati semua tantangan ini” ujar Mendikbud. Semoga rencana ini dapat berjalan lancar dan berhasil. Bagi seluruh warga sekolah baik yang melaksanakan pembelajaran tatap muka dan melanjutkan BDR terjaga kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan.
    (HK) ✍️
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini