masukkan script iklan disini
INDRALAYA,DS. - IG (19) salah satu dari kawanan yang diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) ,harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan petugas kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir Setelah kedua pelaku berhasil diringkus tim Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Ilir,Kamis (04/06/2020) di Desa Sukadana Kecamatan Kecamatan Kayua Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Diduga sebelumnya kedua pelaku mencuri sepeda motor milik AH (29), yang tak lain merupakan salah satu Pelajar di Pondok Pesantren Darussalam Al - Fattah yang terletak di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi SIk.MH Melalui Kasubag Humas Kompol Zainalsyah Mengatakan, bahwasannya Pada hari Rabu tanggal (08/04/2020) sekira pukul 02.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Di Pondok Pesantren Darussalam Al-Fattah Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir."ya pelakunya IG Bin RHMN, SDRMN BIN ARF dan NG.C masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),diduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara memasuki kamar korban melalui pintu depan dan mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio J FI warna Biru Nopol : BG 6522 CQ Noka : MH354P00BCJ079489 Nosin : 54P0769310 An. MULYADI yang terparkir di ruang tamu, dan 3 (Tiga) Buah Handphone beserta Dompet yang berisikan STNK Motor, KTP, ATM BANK BNI SYARI'AH dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- yang berada di dalam kamar korban,"katanya.
Selanjutnya ia mengatakan ,Berdasarkan hasil lidik dilapangan Tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian di Pondok Pesantren tersebut dilakukan oleh IG BIN RHMN, SDRMN BIN ARF dan NG,kemudian TIM mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Sukadana Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI,"ya,lalu pada hari Kamis (04/06/2020) sekira pukul 23.00 TIM KOMODO Sat Reskrim Polres OI langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku IG BIN RHMN yang sedang berada di atas sepeda motor di Desa Sukadana, pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,"ujarnya.
Pada saat di interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap korban bersama dengan rekannya SDRMN yang sebelumnya sudah ditangkap pada jum'at (29/05 2020) dan NG KBR masih buron (DPO),"untuk Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku NG KBR (DPO) namun pelaku tidak berada dirumah dan sudah melarikan diri. Selanjutnya pelaku IG BIN ARHN dan barang bukti diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"jelasnya.(red).
Diduga sebelumnya kedua pelaku mencuri sepeda motor milik AH (29), yang tak lain merupakan salah satu Pelajar di Pondok Pesantren Darussalam Al - Fattah yang terletak di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi SIk.MH Melalui Kasubag Humas Kompol Zainalsyah Mengatakan, bahwasannya Pada hari Rabu tanggal (08/04/2020) sekira pukul 02.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi Di Pondok Pesantren Darussalam Al-Fattah Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir."ya pelakunya IG Bin RHMN, SDRMN BIN ARF dan NG.C masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),diduga pelaku menjalankan aksinya dengan cara memasuki kamar korban melalui pintu depan dan mengambil 1 (Satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio J FI warna Biru Nopol : BG 6522 CQ Noka : MH354P00BCJ079489 Nosin : 54P0769310 An. MULYADI yang terparkir di ruang tamu, dan 3 (Tiga) Buah Handphone beserta Dompet yang berisikan STNK Motor, KTP, ATM BANK BNI SYARI'AH dan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- yang berada di dalam kamar korban,"katanya.
Selanjutnya ia mengatakan ,Berdasarkan hasil lidik dilapangan Tim mendapat informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian di Pondok Pesantren tersebut dilakukan oleh IG BIN RHMN, SDRMN BIN ARF dan NG,kemudian TIM mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Sukadana Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI,"ya,lalu pada hari Kamis (04/06/2020) sekira pukul 23.00 TIM KOMODO Sat Reskrim Polres OI langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku IG BIN RHMN yang sedang berada di atas sepeda motor di Desa Sukadana, pada saat dilakukan penangkapan pelaku sempat melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku,"ujarnya.
Pada saat di interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian terhadap korban bersama dengan rekannya SDRMN yang sebelumnya sudah ditangkap pada jum'at (29/05 2020) dan NG KBR masih buron (DPO),"untuk Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku NG KBR (DPO) namun pelaku tidak berada dirumah dan sudah melarikan diri. Selanjutnya pelaku IG BIN ARHN dan barang bukti diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"jelasnya.(red).