masukkan script iklan disini
INDRALAYA,DS.– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Ogan Ilir berhasil meringkus M Adi Kurniawan (23), Tak lebih dari 8 jam bagi satreskrim Polres Ogan Ilir untuk meringkus warga Kalidoni Kota Palembang yang merupakan pelaku pembunuhan mayat laki-laki tanpa identitas dibawah jembatan kurung,Jalan lintas timur KM.18 Palembang- Indralaya Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir beberapa hari yang lalu.
Pasalnya, pelaku juga merupakan residivis pada tahun 2015 dan pernah dipidana kasus pencurian mini market di Kabupaten Ogan Ilir itu mengaku menghabisi korban dengan cara dicekik dan dibenturkan ke dinding beton jembatan kurung.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi S.ik MH didampingi Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin dalam press realese yang digelar di halaman Mapolres OI, Senin (8/5).
Menurut Kapolres saat dicekik dan kepala korban dibenturkan didinding jembatan, siswa SMP itu lemas dan akhirnya tenggelam di aliran sungai tersebut.
Kemudian sepeda motor Honda supra milik orang tua korban dibawah lari dan dijual kepada penada bernama Yudi Kurniawan warga Kertapati Kota Palembang.
Dari pengakuan pelaku uang dari hasil penjualan sepeda motor korban untuk membayar kontarakannya sebesar Rp 650.000.
“Karena itulah kenapa dibagian kepala korban terdapat luka saat pemeriksaan luar dan kasat mata. Jadi korban tidak hanya dihabisi dicekik tapi dibenturkan didinding jembatan, maka dari itu ditemukan banyak percikan darah didinding jembatan,” kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(drs)
Pasalnya, pelaku juga merupakan residivis pada tahun 2015 dan pernah dipidana kasus pencurian mini market di Kabupaten Ogan Ilir itu mengaku menghabisi korban dengan cara dicekik dan dibenturkan ke dinding beton jembatan kurung.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Imam Tarmudi S.ik MH didampingi Kasat Reskrim AKP Malik Fahrin dalam press realese yang digelar di halaman Mapolres OI, Senin (8/5).
Menurut Kapolres saat dicekik dan kepala korban dibenturkan didinding jembatan, siswa SMP itu lemas dan akhirnya tenggelam di aliran sungai tersebut.
Kemudian sepeda motor Honda supra milik orang tua korban dibawah lari dan dijual kepada penada bernama Yudi Kurniawan warga Kertapati Kota Palembang.
Dari pengakuan pelaku uang dari hasil penjualan sepeda motor korban untuk membayar kontarakannya sebesar Rp 650.000.
“Karena itulah kenapa dibagian kepala korban terdapat luka saat pemeriksaan luar dan kasat mata. Jadi korban tidak hanya dihabisi dicekik tapi dibenturkan didinding jembatan, maka dari itu ditemukan banyak percikan darah didinding jembatan,” kata Kapolres.
Dikatakan Kapolres pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(drs)