• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Sempat Heboh Oknum Ketua Kelompok PKH Lakukan Pemotongan Dana, Wiwin Korkab PKH : Tidak Ada Keterkaitan Dengan Pendamping, Selain Yang Bersangkutan Dipecat Juga Diputus Sebagai Penerima Manfaat

    Kamis, 25 Juni 2020, Juni 25, 2020 WIB Last Updated 2020-06-25T08:33:42Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA,DS. - Dugaan adanya pemotongan dana Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh oknum ketua Kelompok PKH desa Tanjung Agung Kecamatan Inderalaya Kabupaten Ogan Ilir terjawan sudah.

    Pernyataan tersebut  diakui oleh Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Wiwin Muhawarna kepada awak media Berdasar dari hasil investigasi di lapangan, Kamis (25/06/2020) disekretariat PKH Kabupaten Ogan Ilirp, ia mengakui jika pemotongan itu benar adanya," Ya, Hanya saja dari hasil yang didapat potongan yang dilakukan oleh oknum ASM tidak mencapai 50 persen sesuai yang ditudingkan,pihak kita telah meminta supaya yang bersangkutan untuk membuat surat pernyataan bahwa pemotongan yang dilakukannya tidak melibatkan pendamping PKH, apalagi sampai melibatkan pihak Dinas Sosial,tidak sama sekali," katanya.

    Lanjut Wiwin,Besaran potongan hanya berkisar antara 15 hingga 25 persen dari dana yang seharusnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM),"Seumpama dana yang diterima oleh KPM sebesar Rp1 juta nyatanya yang dipotong setelah dicocokan dari print out rekening koran bank yang bersangkutan hanya Rp 250 ribu,"ujarnya.

    Wiwin juga mengakui, bahwasannya oknum ASM tersebut telah diberikan sanki tegas dengan diberhentikan sebagai ketua kelompok PKH Desa Tanjung Agung,sekaligus diputus sebagai penerima manfaat," Ya, Oknum ASM Kemudian telah sepakat berdamai kepada para KPM untuk mengembalikan dana yang telah dipotong selama ini secara utuh, dan yang bersangkutan sudah kita berhentikan sebagai ketua sekaligus diputus tidak lagi menerima manfaat," Jelasnya.

    Ditegaskan Wiwin, siapa pun itu tanpa terkecuali yang berani berbuat nekad melakukan ulah "nakal" dan menyimpang dari ketentuan PKH maka siap-siap untuk diberhentikan dari jabatannya," ya,yang bersangkutan selain Ketua KPM juga merupakan Penerima Manfaat,terhitung sejak kemarin yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai penerima manfaat, dan ia juga sudah kita berhentikan dari jabatannya sebagai ketua kelompok," ujarnya.

    Wiwin pun menghimbau kepada seluruh KPM kiranya jangan sekali-kali memberikan buku tabungan, berikut ATM kepada siapa pun yang tidak berhak, dan mengganti PIN ATM demi keamanan bersama," kami menghimbau kepada seluruh KPM jangan pernah memberikan buku berikut ATM kepada siapapun yang tidak berhak," tegasnya. (drs)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini