masukkan script iklan disini
INDRALAYA, DS. - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Sektor Indralaya berhasil menangkap AS (19) pelaku tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya Terhadap Korban Mulhadi (28) yang bekerja sehari - hari sebagai security.
Pelaku yang sempat buron selama 4 bulan tersebut berhasil diringkus unit reskrim polsek Indralaya ditempat persembunyian pelaku di Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Indralaya melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Indralaya IPDA Dedi Afriansa menjelaskan Pada hari Jum'at (31/1/2020) pukul 16.00 Wib,Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap korban Mulhadi bin Mar'i yang di lakukan oleh tersangka AS bin AW," Pelaku memukul korban dengan menggunakan besi jenis sok sepeda motor sebanyak 1 kali dibagian kepala korban, sehingga korban terjatuh ke tanah, lalu pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak berkali-kali," jelasnya.
Lanjut IPDA Dedi mengatakan, tidak lama kemudian pelaku di lerai oleh saksi yang bernama Hendri alias Lek dan pelaku melarikan diri dari desa tempat pelaku tinggal sampai 4 bulan, lalu pada hari selasa tgl 16 juni 2020 anggota reskrim polsek indralaya mengetahui tempat persembunyian pelaku," ya, lalu saya bersama anggota kita langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, dan atas kejadian tersebut tersangka langsung di amankan di Polsek guna proses lebih lanjut," ujarnya.(drs)
Pelaku yang sempat buron selama 4 bulan tersebut berhasil diringkus unit reskrim polsek Indralaya ditempat persembunyian pelaku di Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin.
Kapolsek Indralaya melalui Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Indralaya IPDA Dedi Afriansa menjelaskan Pada hari Jum'at (31/1/2020) pukul 16.00 Wib,Telah terjadi tindak pidana Penganiayaan terhadap korban Mulhadi bin Mar'i yang di lakukan oleh tersangka AS bin AW," Pelaku memukul korban dengan menggunakan besi jenis sok sepeda motor sebanyak 1 kali dibagian kepala korban, sehingga korban terjatuh ke tanah, lalu pelaku kembali memukul korban dengan menggunakan tangan sebanyak berkali-kali," jelasnya.
Lanjut IPDA Dedi mengatakan, tidak lama kemudian pelaku di lerai oleh saksi yang bernama Hendri alias Lek dan pelaku melarikan diri dari desa tempat pelaku tinggal sampai 4 bulan, lalu pada hari selasa tgl 16 juni 2020 anggota reskrim polsek indralaya mengetahui tempat persembunyian pelaku," ya, lalu saya bersama anggota kita langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap pelaku di Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin, dan atas kejadian tersebut tersangka langsung di amankan di Polsek guna proses lebih lanjut," ujarnya.(drs)