masukkan script iklan disini
INDRALAYA,DS. - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resort (Polres) Ogan Ilir berhasil menangkap M.A SRA (35) Pelaku yang diduga merupakan bandar Narkotika jenis shabu, Senin (08/2020), di dalam rumah yang di kontrak pelaku yang beralamatkan di Desa Belanti Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Ogan Ilir Kompol Zainalsyah mengatakan Pelaku M.A. SRA alias YS Bin UT merupakan Residivis tahun 2019, adalah
warga Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir,"pelaku yang merupakan residivis 2019 itu adalah warga Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir," katanya.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan Barang bukti 1 (satu) buah dompet merk Toko Mas London motif batik yang berisikan 4 (empat) Plastik Klip Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu, dengan berat Bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram, dan 1 (satu) plastik klip bening kosong, serta 1 (satu) buah dompet warna coklat merk kickers yang berisi uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),"ya,petugas berhasile mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet merk toko mas london yang mana didalamnya terdapat 4 plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0 28 gram, 1 buah klip plastik bening kosong, 1 buah dompet warna coklat merk kickers yang berisi uang sebesar 1,5 juta,"ujarnya.
"Atas kejadian tersebut Pelaku beserta Barang bukti di bawa ke Polres Ogan Ilir guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut."terangnya.(red)
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Ogan Ilir Kompol Zainalsyah mengatakan Pelaku M.A. SRA alias YS Bin UT merupakan Residivis tahun 2019, adalah
warga Kelurahan Tanjung Raja Barat Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir,"pelaku yang merupakan residivis 2019 itu adalah warga Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir," katanya.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan Barang bukti 1 (satu) buah dompet merk Toko Mas London motif batik yang berisikan 4 (empat) Plastik Klip Bening yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu, dengan berat Bruto 0,28 (nol koma dua delapan) gram, dan 1 (satu) plastik klip bening kosong, serta 1 (satu) buah dompet warna coklat merk kickers yang berisi uang tunai Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah),"ya,petugas berhasile mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet merk toko mas london yang mana didalamnya terdapat 4 plastik klip bening yang diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat 0 28 gram, 1 buah klip plastik bening kosong, 1 buah dompet warna coklat merk kickers yang berisi uang sebesar 1,5 juta,"ujarnya.
"Atas kejadian tersebut Pelaku beserta Barang bukti di bawa ke Polres Ogan Ilir guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut."terangnya.(red)