masukkan script iklan disini
MUBA,DS.- Polisi Sektor Bayung Lencir Resor Musi Banyuasin berhasil menggalkan Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Sabu-sabu di Jalan Lintas Palembang-Jambi tepatnya di depan Indomaret dusun Srimaju kecamatan Bayung Lencir kabupaten Musi Banyuasin pada Sabtu 20 Juni 2020.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem dalam Press Rilisnya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim, mendengar informasi tersebut Kapolsek Bayuang Lencir AKP Jonroni Hasibuan SH langsung bergerak cepat.
" Berbekal informasi tersebut Kapolsek Bayung Lencir bersama anggota melakukan lidik terhadap keberadaan tersangka Fikri Zulkarnain bin Umar (50) warga dusun II desa Darmo kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim, dan benar saja tersangka pada saat itu ditemukan tepat berada didepan Indomaret RT 12 dusun Srimaju kecamatan Bayung Lencir dan langsung dilakukan upaya Paksa," ujar Kapolres Muba, Selasa (23/6/2020).
Dilanjutkan Kapolres, pada saat itu juga dilakukan Penggeledahan terhadap tas tersangka Fikri dan ditemukan 1 buah Paket yang dibungkus Kantong Plastik berlakban putih yang berisikan serbuk kristal warna putih bening. Diduga serbuk kristal putih tersebut adalah sabu-sabu dengan berat 1.020 Gram.
" Barang Bukti diduga Sabu tersebut bernilai Lebih kurang 1 Milyar Rupiah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti Diamankan dan dibawah ke Mapolsek Bayung Lencir untuk dilakukan Proses penyidikan," dikatakan Kapolres yang turut didamping Wakapolres Kompol Irwan Andeta SIK, Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto SH dan Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni Hasibuan SH.
Kapolres menjelaskan, Berdasarkan hasil introgasi awal bahwa Tersangka mengambil barang bukti tersebut dari Pekanbaru, dan ini kali keduanya dia membawa barang tersebut. Pertama, sekira bulan mei 2020 sebanyak 1.200 gram dan berhasil lolos.
" Dari keterangan tersangka, bahwa ia akan mengedarkan barang tersebut di daerah Muara Enim dan Kabupaten PALI Provinsi Sumsel, dan Tersangka kita tangkap tidak ada hubungannya dengan tersangka sebelumnya pada saat menggelar kegiatan KRYD diwilayah Bayung Lencir," jelas Kapolres.
Terakhir Kapolres menambahkan, Ini adalah Jaringan yang berbeda, dari hasil pengamanan ini lebih kurang 4.000 anak bangsa berhasil kita Selamatkan.
" Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman seumur hidup dan Hukuman mati," tandas Kapolres didalam Press Rilisnya.( Hsm)
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem dalam Press Rilisnya mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim, mendengar informasi tersebut Kapolsek Bayuang Lencir AKP Jonroni Hasibuan SH langsung bergerak cepat.
" Berbekal informasi tersebut Kapolsek Bayung Lencir bersama anggota melakukan lidik terhadap keberadaan tersangka Fikri Zulkarnain bin Umar (50) warga dusun II desa Darmo kecamatan Lawang Kidul kabupaten Muara Enim, dan benar saja tersangka pada saat itu ditemukan tepat berada didepan Indomaret RT 12 dusun Srimaju kecamatan Bayung Lencir dan langsung dilakukan upaya Paksa," ujar Kapolres Muba, Selasa (23/6/2020).
Dilanjutkan Kapolres, pada saat itu juga dilakukan Penggeledahan terhadap tas tersangka Fikri dan ditemukan 1 buah Paket yang dibungkus Kantong Plastik berlakban putih yang berisikan serbuk kristal warna putih bening. Diduga serbuk kristal putih tersebut adalah sabu-sabu dengan berat 1.020 Gram.
" Barang Bukti diduga Sabu tersebut bernilai Lebih kurang 1 Milyar Rupiah, selanjutnya tersangka beserta barang bukti Diamankan dan dibawah ke Mapolsek Bayung Lencir untuk dilakukan Proses penyidikan," dikatakan Kapolres yang turut didamping Wakapolres Kompol Irwan Andeta SIK, Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto SH dan Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni Hasibuan SH.
Kapolres menjelaskan, Berdasarkan hasil introgasi awal bahwa Tersangka mengambil barang bukti tersebut dari Pekanbaru, dan ini kali keduanya dia membawa barang tersebut. Pertama, sekira bulan mei 2020 sebanyak 1.200 gram dan berhasil lolos.
" Dari keterangan tersangka, bahwa ia akan mengedarkan barang tersebut di daerah Muara Enim dan Kabupaten PALI Provinsi Sumsel, dan Tersangka kita tangkap tidak ada hubungannya dengan tersangka sebelumnya pada saat menggelar kegiatan KRYD diwilayah Bayung Lencir," jelas Kapolres.
Terakhir Kapolres menambahkan, Ini adalah Jaringan yang berbeda, dari hasil pengamanan ini lebih kurang 4.000 anak bangsa berhasil kita Selamatkan.
" Pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman seumur hidup dan Hukuman mati," tandas Kapolres didalam Press Rilisnya.( Hsm)