masukkan script iklan disini
INDRALAYA,DS. – Menurut pendapat salah satu Tokoh pemuda Ogan Ilir, Awang Darmawan yang juga Sekjen Himpunan Pengusaha Muda Indonesai (HIPMI) menyatakan, pada Pesta Demokrasi lima tahunan di Ogan Ilir pernah tercoreng oleh salah satu calon yang tersandung Narkoba, sehingga hal ini mencederai hati masyarakat Bumi Caram Seguguk.
Untuk itu, kata Awang, pihaknya menegaskan hal ini harus ingatkan kepada masyarakat, bahwa banyak putra daerah yang baik, bersih dari Narkoba untuk maju dan memimpin Ogan Ilir kedepannya.
Dan juga, pihaknya mengingatkan partai-partai agar dapat merekom kader-kader terbaiknya dan jika ada partai merekomendasi salah satu kader yang pernah tersandung Narkoba, maka akan menjadi catatan hitam bagi masyarakat.
“Kalau yang pernah tersandung kasus Narkoba kita pilih untuk memimpin Ogan Ilir, saya tidak tau bagaimana daerah ini kedepan. Tidak ada yang tersandung saja untuk memberantas Narkoba begitu sulit, bagaimana kalau pemimpinnya sudah terkontaminasi dengan Narkoba, bisa kacau pemerintahan,” cetusnya.
Awang berharap masyarakat Ogan Ilir yang sudah cerdas dapat menentukan pilihan yang mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik. “Kami berharap pemimpin Ogan Ilir kedepan orang yang bersih dan berkeinginan kuat memberantas habis peredaran Narkoba, ingat pelaku narkoba adalah musuh negara yang harus diberantas habis,” tandasnya.
Kita ketahui bersama Aw Noviadi dalam Vonis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang No.1220/Pid.Sus/2016/PN-Plg memberlakukan Pasal 127 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 103 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)
Untuk itu, kata Awang, pihaknya menegaskan hal ini harus ingatkan kepada masyarakat, bahwa banyak putra daerah yang baik, bersih dari Narkoba untuk maju dan memimpin Ogan Ilir kedepannya.
Dan juga, pihaknya mengingatkan partai-partai agar dapat merekom kader-kader terbaiknya dan jika ada partai merekomendasi salah satu kader yang pernah tersandung Narkoba, maka akan menjadi catatan hitam bagi masyarakat.
“Kalau yang pernah tersandung kasus Narkoba kita pilih untuk memimpin Ogan Ilir, saya tidak tau bagaimana daerah ini kedepan. Tidak ada yang tersandung saja untuk memberantas Narkoba begitu sulit, bagaimana kalau pemimpinnya sudah terkontaminasi dengan Narkoba, bisa kacau pemerintahan,” cetusnya.
Awang berharap masyarakat Ogan Ilir yang sudah cerdas dapat menentukan pilihan yang mampu membawa perubahan ke arah yang lebih baik. “Kami berharap pemimpin Ogan Ilir kedepan orang yang bersih dan berkeinginan kuat memberantas habis peredaran Narkoba, ingat pelaku narkoba adalah musuh negara yang harus diberantas habis,” tandasnya.
Kita ketahui bersama Aw Noviadi dalam Vonis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang No.1220/Pid.Sus/2016/PN-Plg memberlakukan Pasal 127 ayat (1) huruf a Juncto Pasal 103 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)