• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Komisi II DPRD Muba Minta PT MBI Untuk Selesaikan Sengketa Lahan Secara Persuasif

    Rabu, 03 Juni 2020, Juni 03, 2020 WIB Last Updated 2020-06-02T18:00:43Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MUBA,DS. - Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Muba dengan Mitra Kerja tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dengan PT. MBI dilaksanakan diruang Rapat Komisi II DPRD dipimpin oleh Muhamad Yamin selaku Ketua Komisi II DPRD, dihadiri Jonkenedi, S.IP Wakil Ketua I DPRD, Dedi Zulkarnain SE, Wakil Ketua Komisi II DPRD, Anggota DPRD Nupri Saleh S.Kom, Muhamad Isa, Nyadiyanto, Senen , Evra Hariadhy, SE, Martinus dan dihadiri  Kepala Dinas Perkebunan, Direktur PT. Musi Banyuasin Indah, Sekretaris Camat Batang Hari Leko, Kades Bukit Selabu Kabupaten Muba beserta jajarannya pada Hari Selasa (02/06/2020) sekitar pukul 10.00 WIB s.d selesai.

    Rapat tersebut membahas tentang Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat Bukit Selabu atasnama Azuan CS dengan PT. MBI.

    Rapat dilaksanakan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan dengan baik dan secara profesional.

    Sesuai permasalahan yang di ajukan masyarakat atasnama Azuan CS yang memiliki dokumen hak milik tanah di Pir-transmigrasi dan sama sekali belum mendapatkan haknya sampai sekarang dari PT. MBI.

    Dinas Perkebunan merekomendasikan perusahaan agar dapat memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan hak dan setidaknya mengikutsertakan di daftar reflanting, dengan catatan bahwa dokumen kepemilikan tanah dan kronologis lahan jelas sesuai fakta yang ada.

    DPRD Muba meminta kepada pihak perusahaan PT. MBI agar segera melaksanakan penyelesaian secara persuasif permasalahan sengketa lahan tersebut.

    Pihak perusahaan masih memerlukan data yang konkrit untuk dapat menindaklanjuti permasalahan lahan, seperti memberikan hak masyarakat a.n Azuan CS.

    DPRD Muba merekomendasikan kepada Bupati Musi Banyuasin agar membentuk tim gabungan pencari fakta yang melibatkan seluruh perangkat daerah terkait, kepolisian dan kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta kepada Badan Pertahanan Nasional untuk memberikan data izin lokasi dan izin Hak Guna Usaha (HGU) seluruh perusahaan perkebunan di Musi Banyuasin.

    Apabila usaha-usaha penyelesaian tersebut, permasalahannya masih tidak dapat diselesaikan, akan dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat kembali.(hsm) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini