• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KOMISI 2 DAN 4 DPRD KAB LAHAT MENYAYANGKAN KINERJA DISNAKERTRANS LAHAT

    Selasa, 02 Juni 2020, Juni 02, 2020 WIB Last Updated 2020-06-02T05:55:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    LAHAT.DS,--- Beginilah aksi sekelompok masa Karyawan ATP ( Aman toebilah putra ) dan Sinar Baru Wijaya ( SBWP) yang merasa  ketidak puasaan terhadap tempat mencari rezeki  PT ATP/ Sinar Baru  Wijaya sekolompok massa yang di komandoi Wahyu mengadu nasibnya ke DPRD Lahat, kenapa tidak Karyawan tidak diberi Intensip dan hanya dibayarkan 9 hari berkisar antara 500, 600 ribu per orang.

    Wahyudin Cs diterima Komisi 2 DPRD Lahat, tampak terlihat Apriadi, Adriansyah, Dedi Candra, Bakti Ansyah, Muhamad Tabroni . dari pihak ATP Salman selaku RD, Dinas Lingkungan Hidup bagian Amdal, Camat Merapi Timur Miharta,  Pihak Disnaker, bertempat di Ruang rapat gabungan 2 Juni 2020.
    Salman HRD PT SPWP berkelit  dengan adanya Covid-19 melihat kondisi ini Perusahaan tidak mampu membayar dengan alasan Batu bara anjlok, dan tetap keke berpedoman terhadap aturan menurut dari perusahaan.

    Suhana selaku Plt Kadisnaker menanggapi bahwa permasalahan Karyawan ngaku belum menghetahui hal ini menurut Suhana karena belum ada laporan.

    Camat Merapi Barat  Etti Listiana setali tiga uang dikatakan Camat Merapi Timur Miharta dengan bijak mengatakan bahwa hendaknya Perusahaan harus koordinasi dengan Kecamatan, harusnya Pihak PT harus juga memperhatikan Karyawaannya karena selama ini telah berjuang sekuat tenaga demi kemajuan Perusaahaan, imbas dari Covid-19 menambah daftar banya PT akan mengalami kepailitan, satu sisi memang menjadi dilema. Harusnya jangan langsung PHK mediasi terlebih dahulu biar ada pencerahan " harap Etty.

    Miharta Camat Merapi  Timur sangat menyangkan Hak Karyawan tidak dibayarkan oleh pihak Perusahaan.

    Arry Amd Ketua Komisi 4 menyangkan kinerja Disnaker yang kurang kontrol terhadap Perusahaan, menurut Arry harusnya Perusahaan koordinasi dengan pihak Disnaker untuk menyelesaikan masalah seandainya tak selesai di Kabupaten naikan ke Provinsi untuk menyelesaikan masalah. Seluruh Dewan yang hadir menyayangkan Pihak Perusahaan yang berbuat sepihak dan sudah ditanda tangani namun Karyawan belum menandatangani
    Rapat berjalan alot dan Pihak Perusahaan tetap keke dengan argumennya karena bukan penyelesaian masalah, akhirnya ketua sidang menyimpulkan Perusahaan berkoordinasi secara intrn. (Nid)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini