masukkan script iklan disini
LAHAT.DS,--- Ditengah wabah Pandemi Covid-19 yang semakin meluas, Pemerintah Pusat melakukan penyederhanaan mekanisme (redesign) untuk menyaluran Dana Desa mempercepat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Keuda Atas 205/PMK.07/20219 tentang Pengelolaan Dana Desa.
Hari ini Desa Karang Lebak melaksanakan pendistribusian BLT DD tahun 2020 tahap pertama bulan ke dua, menurut Herdiansyah selaku Kades Karang Lebang Kecamatan Mulak Ulu. Disela kegiatan kepada Awak Media mengatakan " dari 113 KK pada bulan pertama sebanyak 48 KK yang mendapatkan BLT DD.
Namun ternyata pada bulan ke dua tahap pertama ada satu keluarga yang dicoret daftar BLT DD, karena mendapakan bantuan dari Dinas Sosial. Karena tidak tumpang tindih " ujar Kades
Lanjut Kades " jadi jumlah penerima BLT DD untuk bulan kedua berjumlah 47 Kepala Keluarga" pungkas beliau.
Kades Karang Lebak tak henti menghimbau kepada warganya menggunakan dana sebanyak RP 600. 000 untuk kebutuhan pokok bukan untuk hal yang tidak berguna. (Nid)
Hari ini Desa Karang Lebak melaksanakan pendistribusian BLT DD tahun 2020 tahap pertama bulan ke dua, menurut Herdiansyah selaku Kades Karang Lebang Kecamatan Mulak Ulu. Disela kegiatan kepada Awak Media mengatakan " dari 113 KK pada bulan pertama sebanyak 48 KK yang mendapatkan BLT DD.
Namun ternyata pada bulan ke dua tahap pertama ada satu keluarga yang dicoret daftar BLT DD, karena mendapakan bantuan dari Dinas Sosial. Karena tidak tumpang tindih " ujar Kades
Lanjut Kades " jadi jumlah penerima BLT DD untuk bulan kedua berjumlah 47 Kepala Keluarga" pungkas beliau.
Kades Karang Lebak tak henti menghimbau kepada warganya menggunakan dana sebanyak RP 600. 000 untuk kebutuhan pokok bukan untuk hal yang tidak berguna. (Nid)