• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dua Sekawan Pembobol Counter HP Di Amankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekayu

    Minggu, 07 Juni 2020, Juni 07, 2020 WIB Last Updated 2020-06-07T12:22:41Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MUBA,DS. - Dua Pelaku tPencurian pembobol Counter HP di amankan Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekayu Resor Muba di dua tempat berbeda, Jumat (05/06/2020) Sore. 

    Para pelaku tersebut terpaksa harus mendekam dibalik Jeruji besi Karena ditangkap oleh Pihak kepolisian Sektor Sekayu karena mencuri 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam No.Pol BG : 2877 BAN, 1 ( satu ) Unit Laptop Merk Acer Warna Silver, 1 ( Satu) Unit NotBook Merk  AspireeOne Warna Merah, 1 ( Satu) Unit Handphone Merk Vivo Y19 Warna Hitam, Uang Tunai Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah),dan beberapa Akseoris Handphone dengan total kerugian sebesar Rp. 25.000.000 ( Dua puluh lima juta rupiah). 

    Informasi yang berhasil dirangkum humas dilapangan menyebutkan aksi pencurian pada Jum'at tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 02.00 Wib di Conter Handphone ( TARO Cellular ) Jln.H Aripin Djalil Kel.Balai Agung  Kec. Sekayu Kab. Muba, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

    "tersangka BOAS kita tangkap dirumahnya, sedangkan tersangka LEO ditangkap saat sedang menjaga parkir di Halaman Petro Muba" Beber Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Sekayu IPTU ADE NURDIN, SH. 

    Lebih Lanjut dijelaskan Ade,dari tangan tersangka berhasil di amankan barang bukti berupa 1 ( satu ) Unit Lapotop Merk Acer Warna Silver type Aspire V5-471PG-53314G50Mass, 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam kombinasi lis Hijau tanpa plat nomor.

    "Modus keduanya saat melancarkan aksinya, mereka memantau dulu keadaan yang tidak ada penghuni. Kemudian pelaku masuk dari pintu belakang rumah korban dengan cara menjebol pintu belakang rumah. Saat itu keduanya melancarkan aksinya dengan mengambil barang-barang milik korban VIKRAN ANDREAN (24)"Lanjut Kapolsek sekayu sembari menyebutkan Atas kejadian itu lanjut pemilik counter HP (korban) melapor ke Polsek Sekayu. 

    Setelah menerima laporan, Pihaknya segera me"akukan pendalaman dan langsung melakukan penyelidikan Berdasarkan saksi - saksi dan bukti lainnya agar dapat melakukan pengembangan dan melacak keberadaan tersangka. 

    Alhamdulillah, barang bukti dan tersangka ARIANSYAH Als BOAS (19) warga Jalan Sekayu-Muara Teladan Kel.Balai Agung kec. Sekayu kab. Muba dan SL (17) warga Jalan Merdeka Kec.Sekayu berhasil kita amankan. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 363 Ayat (1) ke-3,Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana. (aajm/hms). 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini