masukkan script iklan disini
MUBA,DS. - Dua Pemuda di Kec. Babat Supat berinisial LI (17) dan WAHYU PROBO LARAS ALIAS BONI (28) warga jalan Sultan Hasanuddin III Kel. Karya baru Kec. alang - alang lebar kota Palembang, ditangkap Polisi Sektor Babat Supat Resor Muba, Karena diduga menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Terduga kedua pelaku yang diamankan dengan barang bukti 8 (Delapan) potong ulir tembaga dengan panjang keseluruhan kurang lebih 57 (Lima Puluh Tujuh) Meter Dua Buah Karung warna Putih dan Satu Unit sepeda motor Merk HONDA REVO dengan nomor Polisi BG 2749 BQ. Sabtu, (20/06/2020) siang.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Babat Supat IPTU INDRA WENI ASAHI, SH membenarkan penangkapan itu.
"LI kita tangkap Sore harinya saat hendak menjual barang curian bersama pelaku Boni yang sempat melarikan diri. Namun malam tadi Boni akhirnya dapat kita tangkap" Ujarnya kepada humas.
Lanjut indra, kedua pelaku melakukan pencurian berupa ulir tembaga dengan panjang keseluruhan kurang lebih 57 (Lima Puluh Tujuh) Meter milik PT PERTAMINA EP Asset 1 field ramba Pada Kamis (18/06/2020) sekira pukul 10.00 Wib Di Lokasi SCM Warehouse Desa Babat Ramba Jaya Kec. Babat Supat Kab. Muba.
"Untuk kerugian yang di alami pihak pertamina lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)"Ucap indra.
Atas laporan yang diterima, kapolsek langsung bersama anggotanya langsung lakukan penyelidikan, hingga akhirnya laporan dari masyarakat bahwa akan ada orang menjual ulir tembaga langsung dilakukan pengejaran dan keduanya saat ini sudah di amankan di mapolsek Babat Supat beserta barang buktinya. (ajm/hms).
Terduga kedua pelaku yang diamankan dengan barang bukti 8 (Delapan) potong ulir tembaga dengan panjang keseluruhan kurang lebih 57 (Lima Puluh Tujuh) Meter Dua Buah Karung warna Putih dan Satu Unit sepeda motor Merk HONDA REVO dengan nomor Polisi BG 2749 BQ. Sabtu, (20/06/2020) siang.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kapolsek Babat Supat IPTU INDRA WENI ASAHI, SH membenarkan penangkapan itu.
"LI kita tangkap Sore harinya saat hendak menjual barang curian bersama pelaku Boni yang sempat melarikan diri. Namun malam tadi Boni akhirnya dapat kita tangkap" Ujarnya kepada humas.
Lanjut indra, kedua pelaku melakukan pencurian berupa ulir tembaga dengan panjang keseluruhan kurang lebih 57 (Lima Puluh Tujuh) Meter milik PT PERTAMINA EP Asset 1 field ramba Pada Kamis (18/06/2020) sekira pukul 10.00 Wib Di Lokasi SCM Warehouse Desa Babat Ramba Jaya Kec. Babat Supat Kab. Muba.
"Untuk kerugian yang di alami pihak pertamina lebih kurang sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah)"Ucap indra.
Atas laporan yang diterima, kapolsek langsung bersama anggotanya langsung lakukan penyelidikan, hingga akhirnya laporan dari masyarakat bahwa akan ada orang menjual ulir tembaga langsung dilakukan pengejaran dan keduanya saat ini sudah di amankan di mapolsek Babat Supat beserta barang buktinya. (ajm/hms).