masukkan script iklan disini
MUBA,DS. - Telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat tentang Pengangkatan Perangkat desa baru di Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin dilaksanakan di ruang Rapat Komisi I DPRD Kabupaten Muba, Senin (29/6/2020).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Edi Hariyanto, Wakil Ketua III DPRD H. Rabik Hs, SE.,SH.,MH, Wakil Komisi I DPRD Iwan Aldes, S.Sos.,M.Si, Sekretaris Komisi I H. Ismail, Anggota Komisi I DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Camat Sungai Lilin Muba, Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
Rapat membahas tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin.
" Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Harus melalui tahapan mekanisme, berkonsultasi dan koordinasi terlebih dahulu sebelum pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa, tanggapan Kadis PMD Kabupaten Muba".
DPRD Muba menyampaikan bahwa mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur secara jelas dan tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Muba No 8 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Legalitas Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang tidak memenuhi mekanisme atau prosedur yang diatur dalam Permendagri dan Perda tersebut berakibat pada keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa batal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Jika Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di lakukan berdasarkan tahapan dan mekanisme sesuai dengan permendagri no 67 tahun 2017 dan Perda no 8 tahun 2017. maka Perangkat Desa yang telah diberhentikan di anggap legal dan pengangkatan perangkat desa baru di anggap sah berdasarkan peraturan perundang - undangan yg berlaku.
Memperhatikan banyaknya timbul permasalahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasca dilantiknya Kepala Desa baru, agar Bupati Muba melalui Dinas PMD Muba dan Camat se-Kabupaten Muba melakukan Sosialisasi secara aktif tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta melaksanakan Pengawasan yang adil, transparan dan akuntabel terkait pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa agar dipastikan sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari terjadinya perselisihan dalam masyarakat.(hsm)
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Edi Hariyanto, Wakil Ketua III DPRD H. Rabik Hs, SE.,SH.,MH, Wakil Komisi I DPRD Iwan Aldes, S.Sos.,M.Si, Sekretaris Komisi I H. Ismail, Anggota Komisi I DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muba, Bagian Hukum Setda Muba, Camat Sungai Lilin Muba, Kepala Desa dan Ketua BPD Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba.
Rapat membahas tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa Sri Gunung Kecamatan Sungai Lilin.
" Dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa harus sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Harus melalui tahapan mekanisme, berkonsultasi dan koordinasi terlebih dahulu sebelum pengangkatan dan pemberhentian Perangkat desa, tanggapan Kadis PMD Kabupaten Muba".
DPRD Muba menyampaikan bahwa mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur secara jelas dan tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Peraturan Daerah Kabupaten Muba No 8 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Legalitas Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang tidak memenuhi mekanisme atau prosedur yang diatur dalam Permendagri dan Perda tersebut berakibat pada keputusan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa batal sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Jika Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di lakukan berdasarkan tahapan dan mekanisme sesuai dengan permendagri no 67 tahun 2017 dan Perda no 8 tahun 2017. maka Perangkat Desa yang telah diberhentikan di anggap legal dan pengangkatan perangkat desa baru di anggap sah berdasarkan peraturan perundang - undangan yg berlaku.
Memperhatikan banyaknya timbul permasalahan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa pasca dilantiknya Kepala Desa baru, agar Bupati Muba melalui Dinas PMD Muba dan Camat se-Kabupaten Muba melakukan Sosialisasi secara aktif tentang tata cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta melaksanakan Pengawasan yang adil, transparan dan akuntabel terkait pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa agar dipastikan sesuai dengan Peraturan yang berlaku. Hal ini wajib dilakukan untuk menghindari terjadinya perselisihan dalam masyarakat.(hsm)