masukkan script iklan disini
LAHAT.DS, -- Generasi Penggerak Anak Bangsa Insyallah secepatnya akan layangkan surat ke gubernur Sumatera Selatan masalah ijin toleransi dan usulan beberapa perusahaan angkutan batubara kepada bupati lahat memohon ijin melintas di siang hari di kabupaten Lahat.
Dalam hal ini ketua DPC GPAB Muara Enim *Ujang Toni* menegaskan jangan sampai ada korban jiwa lagi seperti sebelumnya banyak angkutan batubara melintas di Siang hari dan juga *Paici* selaku sekretaris DPC GPAB kabupaten Lahat mengatakan Sesuai dengan aturan yang ditetapkan gubernur bahwasannya angkutan batubara tidak boleh, melintasi jalan raya.
Karena mengingat armada yang berjalan pada malam hari saja sudah sangat mengganggu aktivitas apalagi ditambah dengan siang hari.Tidak hanya efek dari korban jiwa saja terkadang yang disebabkan oleh melintasnya angkutan batubara, tetapi juga begitu banyak polusi yang sangat membahayakan kesehatan bagi masyarakat sekitar yang terdampak seperti bertebarannya debu dipinggir jalan yang bisa membuat masyarakat terpapar ISPA.Jadi dalam hal ini kami meminta komitmen kepada kepala daerah sesuai janji kampannye nya untuk tidak memberi izin melintas angkutan batubara
Ormas GPAB dua kabupaten ini sama-sama mengacu pada Pergub No 74 tahun 2018 bahwa angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum,meminta kepada bupati LAHAT Dan Muara Enim untuk berkomitmen mematuhi Pergub yang telah di keluarkan Demi kepentingan Dan kesalamatan masyarakat umum ujarnya..Nid
Dalam hal ini ketua DPC GPAB Muara Enim *Ujang Toni* menegaskan jangan sampai ada korban jiwa lagi seperti sebelumnya banyak angkutan batubara melintas di Siang hari dan juga *Paici* selaku sekretaris DPC GPAB kabupaten Lahat mengatakan Sesuai dengan aturan yang ditetapkan gubernur bahwasannya angkutan batubara tidak boleh, melintasi jalan raya.
Karena mengingat armada yang berjalan pada malam hari saja sudah sangat mengganggu aktivitas apalagi ditambah dengan siang hari.Tidak hanya efek dari korban jiwa saja terkadang yang disebabkan oleh melintasnya angkutan batubara, tetapi juga begitu banyak polusi yang sangat membahayakan kesehatan bagi masyarakat sekitar yang terdampak seperti bertebarannya debu dipinggir jalan yang bisa membuat masyarakat terpapar ISPA.Jadi dalam hal ini kami meminta komitmen kepada kepala daerah sesuai janji kampannye nya untuk tidak memberi izin melintas angkutan batubara
Ormas GPAB dua kabupaten ini sama-sama mengacu pada Pergub No 74 tahun 2018 bahwa angkutan batubara dilarang melintas di jalan umum,meminta kepada bupati LAHAT Dan Muara Enim untuk berkomitmen mematuhi Pergub yang telah di keluarkan Demi kepentingan Dan kesalamatan masyarakat umum ujarnya..Nid