• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dinsos Ogan Ilir Angkat Bicara Terkait Adanya Oknum Pemotongan Dana Bansos PKH

    Selasa, 23 Juni 2020, Juni 23, 2020 WIB Last Updated 2020-06-23T10:23:35Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    INDRALAYA.DS, -- Terkait tentang beredarnya vidio permasalahan bantuan sosial (bansos) yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui pemerintah daerah, yang diduga dipotong oleh oknum pendamping di media sosial (medsos) dengan jumlah yang cukup fantastis senilai Rp 90 juta.

    Dinas Sosial Kabupaten Ogan Ilir bersama Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) angkat bicara.Melalui Korkab PKH OI, Wiwin Muhawarna, "Pihak Dinsos OI menjelaskan bahwa mereka akan melakukan pemanggilan terhadap seluruh pendamping PKH guna dimintai penjelasan tentang permasalahan tersebut".

    Menurut Wiwin, informasi yang bersumber dari media sosial yang menyebutkan disetiap desa terkumpul Rp90 juta, yang diasumsikan 60 orang per desa oleh pendamping itu tidak benar dan tidak masuk akal.

    Wiwin menjelaskan bahwa PKH disetiap Desa itu berbeda-beda, bahkan ada yang hanya berjumlah 5 keluarga penerima manfaat (KPM).

    Kalau di medsos itu menyebutkan disetiap Desa itu diasumsikan 60 KPM, itu tidak masuk logika. Karena berdasarkan data kita ada Desa yang hanya 5 KPM,” jelas Wiwin saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).

    Kemudian, lanjut Wiwin, ada uang senilai Rp1,5 juta sementara komponen PKH yang paling kecil itu Rp900 ribu. Jadi menurut Wiwin hal itu sangat tidak masuk akal.

    Selain itu, Wiwin juga menjelaskan bahwa buku tabungan untuk KPM itu dipegang oleh KPM itu sendiri dan bukan oleh pendamping. “Jadi yang berhak mengambil uang itu KPM itu sendiri, tidak boleh pendamping,” terangnya lagi.

    Lebih jauh Wiwin menjelaskan bahwa sejak adanya pandemi virus Covid-19, ada kenaikan senilai 25 persen dari total sebelumnya yang diterima KPM. “Misalnya KPM semula menerima Rp2 juta untuk SMA, maka jadi Rp2,5 juta dan itu biasanya dibagikan bertahap. Namun saat ini berbeda, itu dibuat perbulan. Jadi kalau disebut tadi Rp1,5 juta per tiga bulan maka sebulan jadi 500 tetapi ada penambahan 25 persen,” bebernya.

    Terkait penambahan 25 persen sudah ada surat edaran dari Kementerian Sosial dan hal tersebut disosialisasikan ke KPM melalui pertemuan-pertemuan bulan. “Kalau adanya isu pemotongan, itu masih kita selidiki. Kalau ada itu mungkin ulah oknum dan ada sanksi atas perbuatan tersebut,” jelasnya. Zen
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini