• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    DIDUGA SELEWENGKAN DANA DESA , MANTAN KADES MUARA CAWANG DILAPORKAN

    Kamis, 11 Juni 2020, Juni 11, 2020 WIB Last Updated 2020-06-11T07:24:40Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    LAHAT.DS,  --- Dana Desa yang menjadi harapan untuk kemajuan desa yang dikucurkan pemerintah pusat mencapai milyaran rupiah , hanya isapan jempol bagi kami masyarakat desa muara cawang kecamatan pseksu kabupaten lahat ujar HARTALINDA .

    HARTALINDA WATI didampingi ALAN ketua karang taruna desa muara cawang , yang dalam hal ini sebagai pelapor sekaligus mewakili masyrakat  menuturkan kepada awak media terhadap laporan tertulis pada tanggal 1 januari 2020 beberapa waktu lalu , terkait dugaan penyelewengan dana desa yang yang dilakukan mantan kades muara cawang  RN (46) masa bakti 2014 - 2020.

    Menurut Hartalinda , kami masyrakat melaporkan RN (46) mantan kades muara cawang masa bakti 2014 - 2020  tersebut adalah keputusan terakhir yang diambil berdasarkan musyawarah dikarenakan sang mantan kades tak kunjung memperbaiki sampai jabatanya selesai ,demi kebaikan dan kemajuan desa kani dan kabupaten lahat pada umumya .

    Diceritakanya , beberapa waktu lalu ada sumur bor 4 titik yang lokasinya tersebar didesa kami , dengan harapan dapat membantu untuk kemudahan mendapatkan air didesa kami , tapi itu hanya isapan jempol saja karena sampai saat ini sumur bor yang menghabiskan dana ratusan juta rupiah  tersebut tidaklah bermanfaat dan hanya menjadi gundukan besi tua .

    Tidak hanya itu , hartalinda menambahkan BUMDES yang gunanya untuk pendapatan desa dan dapat menciptakan lapangan kerja , juga bersumber dari dana desa tahun 2018 sebesar Rp 50. Juta menjadi tanda tanya besar , karena sang mantan kades mengambilnya kembali dengan alasan untuk diserahkan ke inspektorat.

    Karena ketidak nyamanan kami oleh ulah oknum sang mantan kepala desa , Alan ketua karang taruna menginginkan agar persoalan ini segera ditidak lanjuti oleh pihak terkait dan mendapatkan hukuman setimpal karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi dan penyalagunaan wewenang yang dilakukan sang mantan.

    Sementara itu kejaksaan Negri Lahat melalui Ema staf kejaksaan telah menerima surat laporan masyarakat desa muara cawang kecamatan pseksu kabupaten Lahat pada tanggal 02 juni 2020 .(Dni)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini