masukkan script iklan disini
# Napi Lahat Harapkan Pelayanan yang Manusiawi#
LAHAT.DS, --- Sesuai undang -- undang yang.berlaku di NKRI masyarakat yang melakukan kejahatan akan ditindak juga mendapat hukuman sesuai kesalahan yang diperbuat melalui keputusan Pegadilan Negeri.
Namun bagi mereka yang terhukum sebagai nara pidana tetap memiliki hak untuk pelayanan Jasmani dan Rohani juga manusiawi sesuai hak-- hak narapidana yang telah diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang -- undang Pemasyarakatan diantaranya melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya,mendapat perawatan baik perawatan rohani maupun jasmani,mendapat pendudikan dan pelajaran,mendapat. pelayanan kesehatan dan makanan yang layak,menyampaikan keluhan.
Namun yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Lahat diduga dalam membina dan menjaga narapidana yang menjalani hukuman diperlakukan tidak sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1. tahun 1995 Undang -- undang. Pemasyarakatan
Seperti yang disampaikan AI 40 Tahun (nama disamarkan) megatakan 12/6 Gara -- gara narapidana tertangkap membawa Hp,napi terkena sanksi tanpa manusiawi ini berlaku baik kepada narapidana pria maupun wanita.
Dimana narapidana di Lapas Lahat yang tertangkap. membawa Hp mereka di sanksi disiplin dan dikurung di sel yang sempit tanpa diberi tikar dan penerangan bila malam tiba tanpa ada batas waktu kapan mereka dibebaskan.
AI juga menambahkan di Lapas. Lahat diketahui banyak narapidana ada juga yang pegang Hp, namun tidak ditindak .
Sedangkan bila ada napi yang kurang disenangi oleh petugas mereka akan menjadi sasaran untuk di perlakukan secara tidak manusiawi.
Maliki Ka Lapas Lahat ketika di wawancarai via telp 12/6 terkait adanya perlakuan terhadap narapidana yang tidak manusiawi dan melanggar pasal 14 Ayat 1 Undang -- undang Pemasyarakatan Ia. menjelaskan Lapas Lahat dibawa pimpinanya menerapkan akan bebas Korupsi,Kolusi Nepotisme juga bebas dari peredaran narkoba untuk itu diterapkan sanksi tegas kepada narapidana yang melanggar aturan.
Terkait adanya narapidana yang terkena Sanksi disiplin dan mendapat hukuman dikurung dalam sel sempit tanpa diberikan tikar maupun penerangan bila malam tiba itu tidak benar yang benar narapidana yang terkena sanksi disiplin dan mendapat. hukuman akan di bina dikurung dan diberikan alas tikar namun tidak diberikan penerangan, sanksi disiplin dan hukuman ini berlaku selama 6 hari dan bisa diperpanjang 6 hari lagi pungkasnya.( Dni)
LAHAT.DS, --- Sesuai undang -- undang yang.berlaku di NKRI masyarakat yang melakukan kejahatan akan ditindak juga mendapat hukuman sesuai kesalahan yang diperbuat melalui keputusan Pegadilan Negeri.
Namun bagi mereka yang terhukum sebagai nara pidana tetap memiliki hak untuk pelayanan Jasmani dan Rohani juga manusiawi sesuai hak-- hak narapidana yang telah diatur dalam pasal 14 ayat 1 Undang -- undang Pemasyarakatan diantaranya melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya,mendapat perawatan baik perawatan rohani maupun jasmani,mendapat pendudikan dan pelajaran,mendapat. pelayanan kesehatan dan makanan yang layak,menyampaikan keluhan.
Namun yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Lahat diduga dalam membina dan menjaga narapidana yang menjalani hukuman diperlakukan tidak sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1. tahun 1995 Undang -- undang. Pemasyarakatan
Seperti yang disampaikan AI 40 Tahun (nama disamarkan) megatakan 12/6 Gara -- gara narapidana tertangkap membawa Hp,napi terkena sanksi tanpa manusiawi ini berlaku baik kepada narapidana pria maupun wanita.
Dimana narapidana di Lapas Lahat yang tertangkap. membawa Hp mereka di sanksi disiplin dan dikurung di sel yang sempit tanpa diberi tikar dan penerangan bila malam tiba tanpa ada batas waktu kapan mereka dibebaskan.
AI juga menambahkan di Lapas. Lahat diketahui banyak narapidana ada juga yang pegang Hp, namun tidak ditindak .
Sedangkan bila ada napi yang kurang disenangi oleh petugas mereka akan menjadi sasaran untuk di perlakukan secara tidak manusiawi.
Maliki Ka Lapas Lahat ketika di wawancarai via telp 12/6 terkait adanya perlakuan terhadap narapidana yang tidak manusiawi dan melanggar pasal 14 Ayat 1 Undang -- undang Pemasyarakatan Ia. menjelaskan Lapas Lahat dibawa pimpinanya menerapkan akan bebas Korupsi,Kolusi Nepotisme juga bebas dari peredaran narkoba untuk itu diterapkan sanksi tegas kepada narapidana yang melanggar aturan.
Terkait adanya narapidana yang terkena Sanksi disiplin dan mendapat hukuman dikurung dalam sel sempit tanpa diberikan tikar maupun penerangan bila malam tiba itu tidak benar yang benar narapidana yang terkena sanksi disiplin dan mendapat. hukuman akan di bina dikurung dan diberikan alas tikar namun tidak diberikan penerangan, sanksi disiplin dan hukuman ini berlaku selama 6 hari dan bisa diperpanjang 6 hari lagi pungkasnya.( Dni)