• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Canangkan WBN Satnarkoba Polres Lahat Tangkap Bandar Narkoba

    Senin, 29 Juni 2020, Juni 29, 2020 WIB Last Updated 2020-06-29T08:24:24Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    LAHAT.DS, -- Gerak Cepat Akp Zulfikar SH dalam canangkan Wilayah Bebas Narkoba (WBN) di Bumi Seganti Setungguan,AKP Zulfikar SH yang Belum Genap satu bulan menjabat kasat Narkoba Polres Lahat ini bersama Tim walet Polres Lahat 28/6 berhasil amankan tersangka Bandar Narkoba  berikut Barang Buktinya.
    Dimana Kronologis kejadian Pada hari Sabtu Tanggal 27 Juni 2020 Sekira Jam 03.30 Wib. bertempat di Jalan Kuburan Islam Gang Cahaya Talang Kapuk RT. 01 RW 04 Kel. Pasar Lama Kab Lahat. telah diamakan pelaku bandar narkoba DA, 24 tahun, warga Jalan Kuburan Islam Gang Cahaya Talang Kapuk RT.01 RW. 04 kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat.

    Dengan barang bukti 4 (empat) Paket Kecil erbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan Narkotika jenis sabu 1 (satu) buah timbangan digital 1 (satu) bal plastik klip 1 (satu) buah kotak rokok merk clasmild
    Berat Bruto BB Shabu : 0.61 gram

    AKBP Irwansyah Sik MH CLA Kapolres Lahat melalui Kasat Narkiba AKP Zulfikar SH megatakan 29/6 tertangkapnya DA salah satu Bandar Narkoba wilayah Kota Lahat ini Berdasarkan infomasi dari Masyarakat, dIjalan kuburan islam gang cahaya talang kapuk kelurahan Pasar lama kecamatan Lahat yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis shabu diwilayah hukum polres Lahat .

    Setelah dilakukan lidik dan orang diketahui. pada hari sabtu tanggal 27 Juni 2020 sekira jam 15.30 Wib Petugas Mengaman 1 (satu) orang pelaku an. DA yang sedang berada didalam rumah, kemudian Pada saat di lakukan pemeriksaan kamar pelaku petugas menemukan barang bukti  tepatnya diatas plapon kamar tersangka

    Terssngka mengakui  Barang bukti tersebut adalah miliknya yang dia dapat dari HERI untuk itu Proses (lidik)
    Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa kepolres untuk diproses secara hukum yang berlaku. (Dni)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini