masukkan script iklan disini
LAHAT.DS, -- Di Ruang Oprom pemkab lahat Di hadiri Asisten II,dan Dinas BPN,Dinas Transmigrasi,PUPR,kantor hukum poeyank dan masyarakat Desa mekar jaya.
Dalam mediasi kali ini Neko Perlyno SH.CPL dan Jaka suprale SH MH CPL berserta kedua Rekan nya Wildanj SH CPL. DAN yuwandra SH CLA selaku kuasa hukum dari masyarakat Desa mekar jaya kecamatan Kikim barat kabupaten lahat meminta kepastian kepada pemerintah kabupaten lahat Atas permasalahan lahan Exs.Transmigrasi SP. IV TT. III A/B Desa Mekarjaya Neko ferlyno Dkk mempertanyakan kejelasan dan kepastian Atas surat yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah dalam Hal ini di tanda tangani oleh Sekratatis Daerah H.Juarsyah SH.MM yang memiliki beberpaa Poin Penting Salah satu nya 1.Meminta Badan pertanahan Kabupaten lahat untuk segerah melakukan proses administrasi hak kepemilikan Lahan i SP. IV TT. III A/B Desa mekar jaya
2.Meminta kepad aPihak PT.SMS untuk tidak melakukan kegiatan aktifitas di atas Lahan tersebut
BPN Kabupaten lahat dan PT .SMS dengan lantang mengakui Desa Mekar jaya berada di Luar HGU bukan berbatasan atau tumpang tindih yang selama ini di koar koarkan . sampai sampai sertifikat lahan usaha 1 dan lahan usaha II yang telah di ajukan untuk penerbitan sertifikat hak miliknya di pending oleh BPN lahat dengan alasan adanya indikasi tumpang tindih dengan HGU .dan kemarin apa yang di sampaikan BPN kab Lahat dan PIhak PT .Sawit Mas Sejahtera dalam rapat koordinasi di Pemda lahat bersama dengan jajaran pemerintah kabupaten lahat telah sejalan dengan surat penegasan yang telah di keluarkan oleh PEMKAB Lahat dengan luasan lahan 1666 Hektar"lanjutnya hal ini pula telah sesuai dengan data HGU.No 1 yang di dapatkan dan di hadirkan oleh kantor Hukum POEYANK sebagai alat bukti dalam memperjuangkan hak rakyat Desa Mekar Jaya"Tutupnya" Nid
Dalam mediasi kali ini Neko Perlyno SH.CPL dan Jaka suprale SH MH CPL berserta kedua Rekan nya Wildanj SH CPL. DAN yuwandra SH CLA selaku kuasa hukum dari masyarakat Desa mekar jaya kecamatan Kikim barat kabupaten lahat meminta kepastian kepada pemerintah kabupaten lahat Atas permasalahan lahan Exs.Transmigrasi SP. IV TT. III A/B Desa Mekarjaya Neko ferlyno Dkk mempertanyakan kejelasan dan kepastian Atas surat yang sudah di keluarkan oleh Pemerintah dalam Hal ini di tanda tangani oleh Sekratatis Daerah H.Juarsyah SH.MM yang memiliki beberpaa Poin Penting Salah satu nya 1.Meminta Badan pertanahan Kabupaten lahat untuk segerah melakukan proses administrasi hak kepemilikan Lahan i SP. IV TT. III A/B Desa mekar jaya
2.Meminta kepad aPihak PT.SMS untuk tidak melakukan kegiatan aktifitas di atas Lahan tersebut
BPN Kabupaten lahat dan PT .SMS dengan lantang mengakui Desa Mekar jaya berada di Luar HGU bukan berbatasan atau tumpang tindih yang selama ini di koar koarkan . sampai sampai sertifikat lahan usaha 1 dan lahan usaha II yang telah di ajukan untuk penerbitan sertifikat hak miliknya di pending oleh BPN lahat dengan alasan adanya indikasi tumpang tindih dengan HGU .dan kemarin apa yang di sampaikan BPN kab Lahat dan PIhak PT .Sawit Mas Sejahtera dalam rapat koordinasi di Pemda lahat bersama dengan jajaran pemerintah kabupaten lahat telah sejalan dengan surat penegasan yang telah di keluarkan oleh PEMKAB Lahat dengan luasan lahan 1666 Hektar"lanjutnya hal ini pula telah sesuai dengan data HGU.No 1 yang di dapatkan dan di hadirkan oleh kantor Hukum POEYANK sebagai alat bukti dalam memperjuangkan hak rakyat Desa Mekar Jaya"Tutupnya" Nid