masukkan script iklan disini
LAHAT,DS. - RS diduga pelaku tindak kejahatan pembunuhan terhadap Man Sugian (43) security PT Lonsum wilayah Desa Muara Tandi, Kecamatan Gumai Talang ,Kabupaten Lahat,akhirnya Menyerahkan diri diKepolisian Sektor (Polsek) Kota Lahat.
Pelaku diserahkan dan diantar pihak keluarga Kepolsek Kota Lahat,kamis (28/5/2020)
Kapolres lahat AKBP Irwansyah SIK.MH.CLA di dampingi kapolsek kota lahat Iptu Irsan SE mengatakan ,kejadian pada hari Jum'at tanggal 22 mei 2020 sekitar pukul 17.00 wib bertempat di areal datar jawi blok 84 KCT PT Lonsum wilayah desa muara tandi kecamatan Gumai Talang,"ya, motib pembunuhan di latar belakangi aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT. Lonsum oleh tersangaka dan di ketahui oleh korban,"kata kapolres saat press release.
Lebih lanjut ia memaparkan Kronologis penangkapan pada hari sabtu tanggal 23 mei 2020, polsek Kota Lahat bersama dengan kanit reskrim dan di back up unit reskrim polres lahat melakukan penyelidikan, dan penggalangan terhadap keluarga dan rekan tersangka agar menyerahkan diri ke polsek maupun polres lahat,"ya, kemudian pada hari kamis tgl 28 mei 2020 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di kantor polsek kota lahat pelaku tersangka Robert sihombing di serahkan oleh pihak keluarga atas nama Bagas pasaribu dan pelaku di amankan beserta barang bukti."ujaranya.
Sementara untuk Pasal yang di terapkan dalam kasus ini adalah pasal 338 KUHP pembunuhan dan pasal 365 pencurian.(red)
Pelaku diserahkan dan diantar pihak keluarga Kepolsek Kota Lahat,kamis (28/5/2020)
Kapolres lahat AKBP Irwansyah SIK.MH.CLA di dampingi kapolsek kota lahat Iptu Irsan SE mengatakan ,kejadian pada hari Jum'at tanggal 22 mei 2020 sekitar pukul 17.00 wib bertempat di areal datar jawi blok 84 KCT PT Lonsum wilayah desa muara tandi kecamatan Gumai Talang,"ya, motib pembunuhan di latar belakangi aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT. Lonsum oleh tersangaka dan di ketahui oleh korban,"kata kapolres saat press release.
Lebih lanjut ia memaparkan Kronologis penangkapan pada hari sabtu tanggal 23 mei 2020, polsek Kota Lahat bersama dengan kanit reskrim dan di back up unit reskrim polres lahat melakukan penyelidikan, dan penggalangan terhadap keluarga dan rekan tersangka agar menyerahkan diri ke polsek maupun polres lahat,"ya, kemudian pada hari kamis tgl 28 mei 2020 sekitar pukul 13.00 wib bertempat di kantor polsek kota lahat pelaku tersangka Robert sihombing di serahkan oleh pihak keluarga atas nama Bagas pasaribu dan pelaku di amankan beserta barang bukti."ujaranya.
Sementara untuk Pasal yang di terapkan dalam kasus ini adalah pasal 338 KUHP pembunuhan dan pasal 365 pencurian.(red)