masukkan script iklan disini
MUBA,DS. - Kepolisian Sektor Tungkal Jaya Resor Muba menangkap ENDANG MUJIATI (41), pelaku pengedar uang palsu diPasar Mingguan Desa Bero Jaya Timur Kec.Tungkal Jaya Kab. Muba. Polisi mengamankan Puluhan lembar Uang Palsu pecahan Rp. 100.000,-(seraratus ribu rupiah) sebanyak 32 (Tiga puluh dua) lembar, Uang asli hasil penukaran dari UPAL Sebanyak Rp.467.000; (empat ratus enam puluh tujuh ribu rupiah). Minggu (10/05/2020) Pagi.
IPTU RUDIN, SH Selaku Kapolsek Tungkal Jaya yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik mengatakan penangkapan terhadap pelaku berkat laporan dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran uang palsu.
Setelah ditelusuri, Ujar RUDIN, pelaku pengedar Upah yang juga Agen Sosis ini diketahui masih berada di wilayah seputaran Pasar Mingguan Desa Bero Jaya Timur langsung di tangkap.
Dijelaskan Rudin, dari pengakuannya pelaku memperoleh Uang Palsu dari rekannya yang tidak dikenalnya.
"Rekan pelaku yang tak dikenalnya menyerahkan uang untuk diedarkan. Total uang tersebut Rp 3.200.000,- dibelanjakannya Sebanyak Rp. 1.000.000,- sisi dari belanja Rp.100.000,- pada saat ditangkap pelaku sempat buang UPAL Rp. 2.000.000,- yang diselipkan dibantal tempat orang berjualan. Sisanya Upal Rp. 100.000,- dapat dirumah pelaku. uang palsu tersebut dibelanjakannya di Pasar" Ujarnya Kepada Humas, Senin (11/05/2020).aajm.
Barang bukti yang disita 1 (satu) stel pakaian wanita warna coklat muda Merk GUCI, 2 (dua) buah BRA warna coklat Muda, 1 (satu) kotak celana dalam pria merk PAPILLON,4 (empat) helai Celana dalam Anak anak, 1 (satu) helai jilbab sarung warna abu abu muda, 2 (dua) helai jilbab segi empat, 1 (satu) pack makanan Rengginang kering, 1/2 Kg Ikan Teri, 1 Kg Kacang Tanah tanpa kulit, 2 (dua) bungkus Detergent DAIA, 1 (satu) bungkus cotton bath, 10 (sepuluh) batang sabun mandi Lifebuoy.
"Modusnya, pelaku beli pakaian wanita dengan membayar pakai UPAL. Nah, uang kembalianya kan uang Asli, nah uang asli ini lah yang disimpannya" Ujar RUDIN.
Korban pertama kali yakni MIRA KHOIRIYA (25) pedagang Jilbab yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian UPAL yang diterimanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 KUHPidana dan atau Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 THN 2011 Tentang Mata Uang dengan acaman penjara maksimal 15 tahun.(AAJM-HMS).
IPTU RUDIN, SH Selaku Kapolsek Tungkal Jaya yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik mengatakan penangkapan terhadap pelaku berkat laporan dari masyarakat yang resah akan adanya peredaran uang palsu.
Setelah ditelusuri, Ujar RUDIN, pelaku pengedar Upah yang juga Agen Sosis ini diketahui masih berada di wilayah seputaran Pasar Mingguan Desa Bero Jaya Timur langsung di tangkap.
Dijelaskan Rudin, dari pengakuannya pelaku memperoleh Uang Palsu dari rekannya yang tidak dikenalnya.
"Rekan pelaku yang tak dikenalnya menyerahkan uang untuk diedarkan. Total uang tersebut Rp 3.200.000,- dibelanjakannya Sebanyak Rp. 1.000.000,- sisi dari belanja Rp.100.000,- pada saat ditangkap pelaku sempat buang UPAL Rp. 2.000.000,- yang diselipkan dibantal tempat orang berjualan. Sisanya Upal Rp. 100.000,- dapat dirumah pelaku. uang palsu tersebut dibelanjakannya di Pasar" Ujarnya Kepada Humas, Senin (11/05/2020).aajm.
Barang bukti yang disita 1 (satu) stel pakaian wanita warna coklat muda Merk GUCI, 2 (dua) buah BRA warna coklat Muda, 1 (satu) kotak celana dalam pria merk PAPILLON,4 (empat) helai Celana dalam Anak anak, 1 (satu) helai jilbab sarung warna abu abu muda, 2 (dua) helai jilbab segi empat, 1 (satu) pack makanan Rengginang kering, 1/2 Kg Ikan Teri, 1 Kg Kacang Tanah tanpa kulit, 2 (dua) bungkus Detergent DAIA, 1 (satu) bungkus cotton bath, 10 (sepuluh) batang sabun mandi Lifebuoy.
"Modusnya, pelaku beli pakaian wanita dengan membayar pakai UPAL. Nah, uang kembalianya kan uang Asli, nah uang asli ini lah yang disimpannya" Ujar RUDIN.
Korban pertama kali yakni MIRA KHOIRIYA (25) pedagang Jilbab yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian UPAL yang diterimanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 245 KUHPidana dan atau Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) UU No. 7 THN 2011 Tentang Mata Uang dengan acaman penjara maksimal 15 tahun.(AAJM-HMS).