• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Laporan Dugaan Pengelapan Onkum PNS Reskrim Polres Lahat Bungkam

    Selasa, 05 Mei 2020, Mei 05, 2020 WIB Last Updated 2020-05-05T07:03:12Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    LAHAT.DS, -- Bermula dari kesepakatan. antara Yessi Helensi sipeyewa kedaraan (Rental) selama 1 bulan dengan biaya Rp.6.000.000 kepada Edy Suyoto pemilik kendaraan rental yang beralamat dijalan Penghijauan Bandar Jaya Lahat

    Dalam kondisi kendaraan dalam keadaan baik tanpa ada kendala Edy Suyoto memberikan kunci kendaraan  kepada Yessi Helensi untuk dirental namun setelah jangka waktu yang telah disepakati Yessi tak kumjung.  mengembalikan kendaraan yang direntalnya ke. Edy Suyoto. begitu juga biaya rental kendaraan tidak dibayarkan.
    Dalam kesepakatan yang tertuang dalam surat perjanjian kedua belah pihak dan dikuatkan dengan matrai,yessi megatakan sebagai pihak. ke I. Yessi Helensi pekerjaan PNS /Guru yang beralamat jalan Kapten Sabuna No.III Rt.03. Rw 09 Kelurahan Talang Jawa Lahat megakui memang benar telah meyewa mobil BG.1715. EZ nomor mesin MC 14235 kepada Edy Suyoto selama satu bulan dengan biaya Rp.6.000.000 dimulai tanggal 1 Januari sampai 29 Februari 2020 dengan kondisi kendaraan baik. tidak ada kerusakan.
    Permasalahan adanya dugaan Pengelapan ini disampaikan Edy Suyoto 5/5 megatakan Dalam perjanjian itu Yessi Helensi akan megembalikan kendaraan yang disewanya tepat waktu sesuai kesepakatan, apabila suatu.  saat ada hal-hal yang tidak diinginkan yessi selaku pihak ke I siap bertanggung. jawab dan siap dituntut menurut hukum yang berlaku, perjanjian ini juga selain bermatrai 6000 ada saksi Ivon dan Royan Asmera.

    Briptu M.QOL YUBY GHIFFARRY sebagai peyidik pembantu ketika dikonfirmasi Via WA 5/5 dimana.  berdasarkan prihal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan dan rujukan laporan saudara ke Sentra Pelayanan Kepolisian. Terpadu Polres Lahat nomor LPB/87/III/2020/Sumsel/Res Lahat tanggal 23 maret 2020 tentang dugaan tindak pidana pengelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372. KUHP,Polres Lahat akan melakukan peyelidikan dalam waktu 60 hari.

    Sekarang waktu yang ditentukan oleh peyidik polres Lahat telah lewat,saat ditanya awak media bagaimana tindak lanjut laporan dan langkah apa yang diambil Briptu M.QOL YUBY GHIFFARRY tidak ada jawaban.

    Begitu juga Kasad Reskrim Polres.  Lahat Akp Herry Yusman SH dikonfirmasi via WA 5/5 dengan pertanyaan yang sama tidak tidak ada jawaban dan balasan sampai berita ini diturunkan. (Iin)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini