• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Dua Curat Di Tangkap Polsek Babat Toman,Beserta Barang Bukti Dan Dua Masih (DPO)

    Minggu, 17 Mei 2020, Mei 17, 2020 WIB Last Updated 2020-05-17T11:54:29Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MUBA,DS. -- Dua Pria di kelurahan Mangun Jaya bernama Yayan Saputra (34) dan Putra Argamanensyah (28), ditangkap Kepolisian Sektor Babat Toman. Karena diduga melakukan Pencurian dengan pemberatan yang kita sebut (CURAT), Kamis (14/05/2020). 

    Keduanya sudah di mapolsek beserta barang bukti berupa 2 (dua) buah Gergaji besi, 9 (sembilan) batang besi pipa ukuran 3 meter, 1 (satu) batang besi pipa ukuran 6 meter, 2 (dua) batang besi pipa ukuran 9 meter, 1(satu) batang besi pipa bentu L ukuran 1 meter. 

    Dikatakan Ali, tindak pidana Curat terjadi Kamis 14 Mei 2020 sekira jam 19.00 wib, kedua tersangka yang tertangkap melakukan pencurian besi cubing milik Pertamina dengan memotong saluran minyak sepanjang 52 meter dengan menggunakan gergaji besi bersama dua rekan lainnya yang masih dalam pengejaran petugas yakni AB (DPO) dan AN (DPO). 

    Besi pipa cubing saluran minyak milik PT. Pertamina EP Kel. Mangun Jaya tepatnya dilokasi MJ 42. Berhasil memotong kemudian pipa pertamina Ep tersebut disimpan di belakang rumah tersangka YAYAN dalam keadaan sudah terpotong menjadi 12 batang pipa cubing dan 1 batang pipa cubing berbentuk L. Pihak Security yang sedang berpatroli melihat kondisi pipa sudah terpotong langsung berkoordinasi dengan bagian produksi PT. Pertamina EP dan langsung melaporkan ke Polsek Babat Toman. "Keduanya sudah ditangkap dan dalam proses kita. Total kerugian ditaksir Pertamina Ep tersebut Kurang Lebih Rp. 12.000.000,-"Ujar Kapolsek Babat toman ALI ROJIKIN, SH, MH yang mewakili kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik.

    Diketahui, terduga kedua pelaku itu ditangkap di rumah pelaku Yayang di jalan Kel. Mangun Jaya Kec. Babat Toman Kab. Muba, Kamis (14/05/2020). Terhadap terduga pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yakni Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 6 tahun. (AAJM-HMS)ril 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini