masukkan script iklan disini
Muba,DS. - Unit Reskrim PPA Resort Muba menangkap Seorang Pria Beristri Anak empat, Terkait Kasus pencabulan terhadap Anak dibawah umur yang dilakukannya dikamar rumah pelaku sendiri, Senin 13 April 2020 sekira Pukul 16.00 Wib.
"Pelaku yang kita tangkap bernama A (50) warga Kec.batang hari leko Kab.Muba. saat ini masih dalam proses penyidikan kita" Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kasat Reskrim AKP DELLI HARIS, SH, MH saat di konfirmasi pagi tadi, Kamis (14/05/2020).
Korbannya sendiri berinisial AR (6), berstatuskan pelajar. diceritakan DELLI, rumah korban AR dan pelaku hanya berjarak 40 M. Selama ini korban sering nonton TV dirumah Pelaku, namun pada Senin 13 April 2020 sekira Pukul 16.00 Wib rumah pelaku yang dalam keadaan sepi langsung dimanfaatkannya dengan menarik paksa korban kedalam kamarnya. kemudian, Jari tangan Kanan pelaku dimasukan kedalam kemaluan korban. Tak sampai disitu, pelaku pun Melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dikemaluan korban sampai luka lecet pada di kemaluannya. "Nga Jangan crito samo siapo siapo yo" Kata pelaku.
Keesokan harinya, korban mengeluh kesakitan dan menceritakan kepada ibunya perihal yang dialaminya. Bak disambar petir, kedua orang tua korban pun langsung melaporkan ke Unit PPA. Berdasarkan bukti hasil visum dan Saksi - saksi, Rabu (13/05/2020) Siang pelaku akhirnya ditangkap dirumahnya. Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan warga desa pengaturan Kec.batang hari leko Kab.Muba dikenakan Pasal 82 jo 76 E UU RI NO.35 Tahu 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ril)
"Pelaku yang kita tangkap bernama A (50) warga Kec.batang hari leko Kab.Muba. saat ini masih dalam proses penyidikan kita" Ujar Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM, S.ik melalui Kasat Reskrim AKP DELLI HARIS, SH, MH saat di konfirmasi pagi tadi, Kamis (14/05/2020).
Korbannya sendiri berinisial AR (6), berstatuskan pelajar. diceritakan DELLI, rumah korban AR dan pelaku hanya berjarak 40 M. Selama ini korban sering nonton TV dirumah Pelaku, namun pada Senin 13 April 2020 sekira Pukul 16.00 Wib rumah pelaku yang dalam keadaan sepi langsung dimanfaatkannya dengan menarik paksa korban kedalam kamarnya. kemudian, Jari tangan Kanan pelaku dimasukan kedalam kemaluan korban. Tak sampai disitu, pelaku pun Melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya dikemaluan korban sampai luka lecet pada di kemaluannya. "Nga Jangan crito samo siapo siapo yo" Kata pelaku.
Keesokan harinya, korban mengeluh kesakitan dan menceritakan kepada ibunya perihal yang dialaminya. Bak disambar petir, kedua orang tua korban pun langsung melaporkan ke Unit PPA. Berdasarkan bukti hasil visum dan Saksi - saksi, Rabu (13/05/2020) Siang pelaku akhirnya ditangkap dirumahnya. Akibat perbuatannya, pelaku yang merupakan warga desa pengaturan Kec.batang hari leko Kab.Muba dikenakan Pasal 82 jo 76 E UU RI NO.35 Tahu 2014 tentang perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ril)