masukkan script iklan disini
LAHAT.DS,--- Wabah Pandemi Covid-19 yang telah membuyarkan dan melumpuhkan segala aktifitas baik Sosbud Ekonomi, sekolah, Perkerjaan dan lain- lain. Seperti dirasakan puluhan Karyawan PT ATP harus gigit jari dan terancam PHK tanpa pesangon.
Wahyu salah satu Karyawan PT ATP pada Awak Media, mengungkapkan rasa ketidak puasan betapa tidak menurutnya 6 orang Karyawan tetap dan puluhan Karyawan Outsourshing dirumahkan dengan batas tak menentu tanpa pesangon, padahal menurutnya bekerja disitu mulai tahun 2011 hingga sekarang cuti ataupun dirumahkan tidak dibayar sesenpun, kiranya pihak terkait Disnaker.atau DPRD dapat memfasilitasi mediasi pertemuan kedua belah pihak agar dpt mencari titik temu" harap Wahyu.
Awak Media berhasil menemui pihak PT ATP di Areal PT ATP Desa Tanjung Baru Merapi Barat 15/5. Agus Salman Manager HRD menjelaskan " dengan Kondisi Covid- 19 kita berpatokan dengan peraturan Menteri Ketenaga Kerjaaan nomor 13 menjelaskan bahwa Perusahan boleh memberikan gaji atau Intensip dengan nominal yang di musyarawakan, dan hanya THR yang dibayarkan kemungkinan senin ini akan dibayarkan, melihat kondisi kita saat ini perusahan tidak mampu dicutikan tanpa ada gaji, " ujar Manager HRD.
Menurut Salman sudah sekitar 2 bulan tidak berjalan ada sebagaimana mestinya,
beliau berharap dengan teman- teman karyawan untuk tetap bersabar dengan wabah Pandemi Covid-19, jangan berpangku tangan dan berbuat Anarkis semoga wabah cepat berlalu dan kita kembali berkerja seperti biasanya" Pungkas Agus Salman.( NII)
Wahyu salah satu Karyawan PT ATP pada Awak Media, mengungkapkan rasa ketidak puasan betapa tidak menurutnya 6 orang Karyawan tetap dan puluhan Karyawan Outsourshing dirumahkan dengan batas tak menentu tanpa pesangon, padahal menurutnya bekerja disitu mulai tahun 2011 hingga sekarang cuti ataupun dirumahkan tidak dibayar sesenpun, kiranya pihak terkait Disnaker.atau DPRD dapat memfasilitasi mediasi pertemuan kedua belah pihak agar dpt mencari titik temu" harap Wahyu.
Awak Media berhasil menemui pihak PT ATP di Areal PT ATP Desa Tanjung Baru Merapi Barat 15/5. Agus Salman Manager HRD menjelaskan " dengan Kondisi Covid- 19 kita berpatokan dengan peraturan Menteri Ketenaga Kerjaaan nomor 13 menjelaskan bahwa Perusahan boleh memberikan gaji atau Intensip dengan nominal yang di musyarawakan, dan hanya THR yang dibayarkan kemungkinan senin ini akan dibayarkan, melihat kondisi kita saat ini perusahan tidak mampu dicutikan tanpa ada gaji, " ujar Manager HRD.
Menurut Salman sudah sekitar 2 bulan tidak berjalan ada sebagaimana mestinya,
beliau berharap dengan teman- teman karyawan untuk tetap bersabar dengan wabah Pandemi Covid-19, jangan berpangku tangan dan berbuat Anarkis semoga wabah cepat berlalu dan kita kembali berkerja seperti biasanya" Pungkas Agus Salman.( NII)