• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    2 LP Kasus Narkoba Berskala Besar Berhasil Diungkap Satres Narkoba Polres Muba

    Kamis, 28 Mei 2020, Mei 28, 2020 WIB Last Updated 2020-05-28T06:02:04Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MUBA,DS. - Satres Narkoba Polres Muba berhasil mengungkap 2 LP Kasus Tindak Pidana Narkoba Skala besar di kabupaten Musi Banyuasin. 1 kasus atasnama Deden Saputra bin Zainudin dan Wilgen Libran bin Alipir yaitu atas kepemilikan Sabu seberat 100,75 dan 246 butir pil Extacy.

    Sementara itu 1 LP pengguna yang adalah salah satu ASN di Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. 2 tersangka berhasil diamankan yaitu atasnama Meta Oktaviansyah bin Otto Iskandar dan Alex Sander bin Harum Hamidin (alm) dengan kepemilikan Sabu-sabu seberat 0,24 Gram yabg berhasil disita dari tangan Alex Sander.

    Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kompol Irwan Andeta SIK dalam press rilisnya menjelaskan, Senin 18 Mei 2020 Sekira Pukul 14.30 Wib Anggota Satres Narkoba Polres Muba dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Dedy Haryanto SH telah berhasil menangkap Deden Saputra bin Zainudin di dusun I desa Lais kecamatan Lais kabupaten Musi Banyuasin.

    " Setelah dilakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka anggota berhasil menemukan Barang Bukti Sabu-sabu seberat 100,75 Gram dan 246 Butir Pil Extacy yang berhasil diamankan dari tangan kedua tersangka," ujar Kapolres melalui Wakapolres Muba Kompol Irwan Andeta SIK, Kamis (28/5/2020).

    Dilanjutkan Wakapolres, di TKP yang berbeda Anggota Satres Narkoba pada, Rabu 20 Mei 2020 Sekira Pukul 20.00 Wib di Jalan Letnan Nur kelurahan Serasan Jaya kecamatan Sekayu, mengamankan 2 Orang tersangka pengguna Meta Oktaviansyah dan dan Alex Sander.

    " Dari barang bukti yang disita diperkirakan nilainya Rp. 206.400.000,-, maka dalam hal ini aparat Kepolisian berhasil menyelamatkan 650 Anak Bangsa dari Penyalahgunaan Narkotika, dengan Rasio 0,25 Gram yang dikonsumsi 1 Orang," jelas Wakapolres.

    Ditambakannya, untuk kedua Jaringan Bandar Narkoba dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 dengan Ancaman 5 Tahun penjara Maksimal 20 Tahun Penjara.

    " Untuk kedua Pengguna dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 Subsider Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 lebih Subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 dengan Ancaman Hukuman minimal 1 Tahun Penjara Maksimal 4 Tahun Penjara," bebernya.(riil) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini