• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Warga Pemilik Lahan Di Larang Masuk Ke PT MIP Anggota DPRD Lahat Bebas Melenggang Ke Lokasi

    Kamis, 23 April 2020, April 23, 2020 WIB Last Updated 2020-04-23T06:47:05Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    LAHAT.DS,---Minha Jangkut  MB Cs  selaku pemilik  sah lahan seluas 6 Hektar yang dicatut PT MIP ( Mustika Indah Permai) niat hati mau meluruskan dan mengambil haknya kembali menemui pimpinan PT MIP, namun baru memasuki POS 1 penjagaan sudah dijegal. Dengan alasan Pandemi Covid-19. (23/4).

    Namun bertolak belakang dengan tiga mobil  mewah melenggang masuk ke lokasi tambang yang dikomandoi oleh Edwar Alamsyah, Cs selaku anggota DPRD Lahat, dengan mudahnya memasuki lokasi tambang disaat Pandemi Covid-19.

    Minha Jangkut MB Cs tidak sendirian ditemani kuasa hukumnya Niko Ferllyno SH.CPL dan Jaka suprale SH MH CPL mewakili kantor hukum poeyank membela Atas Hak Lahan Pribadi milik Bapak Minha jangkut MB yang saat ini di Serobot dan di Kuasai oleh PT.Mustika Indah Permai seluas 2 H beberapa Tahun yang lalu sampai sekarang.

    Niko ferllyno SH,CPl dan Jaka suprale SH MH CPL selaku penerima kuasa Dari bapak Minha menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah pernah kita selesaikan secara kondusif namun belum ada itikad baik dari pihak Perusahaan.saya sudah berkoordinasi kepada staf manager perusahaan akan tetapi permasalahan ini di lempar kepada Tim Pembebasan lahan(TPL).

    Namun aneh  rombongan  warga Merapi ini hanya disambut  Rudi Dan Unit  Dandim 0405 dan Denali  satuan pengaman PT MIP, menurut Denali " untuk izin masuk belum diizinkan masuk ke lokasi Lahan, jangan bertanya lagi,, sesuai perintah atasan melakukan pemagaran, saat ini belum bisa masuk kita harus sesuai atasan." kilah Satpam Pos masuk.

    Minha jangkut MB. kepada Awak Media menjelaskan kekecewaannya tidak bisa manembus masuk ke lokasi, terus terang saya merasakan kekecewaan mendalam, padahal ini sudah keputusan dari pihak Kecamatan, tolonglah kepada pihak PT MIP dapat menyelesaikan persoalan ini jangan sampai menimbulkan gejolak, dan sudah diserahkan sepenuhnya masalah ini kepada kuasa hukum kami Neko Ferlyno, SH, CPL dan Jaka Suprale SH, MH, CPL.* NIH*
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini