• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    UN Batal, PPDB Lanjut

    Minggu, 05 April 2020, April 05, 2020 WIB Last Updated 2020-08-24T15:20:17Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    OGAN ILIR, DS Akhirnya Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 resmi dibatalkan pemerintah. Pembatalan itu bahkan lebih cepat dari rencana semula. Bukan karena pertimbangan UN hanya mengarah pada penilaian aspek kognitif dari hasil belajar dan belum menyentuh karakter siswa secara menyeluruh. Akan tetapi semua di luar nalar manusia, penghapusan tersebut disebabkan pandemi virus corona (Covid-19) yang masih mewabah di Indonesia sampai saat ini. 


    Tidak sedikit orang menyambut suka cita atas pembatalan atau penghapusan ujian tersebut. Pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan bergerak cepat mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) tertanggal 24 Maret 2020. Hal ini ditujukan berkenaan dengan semakin massifnya penyebaran Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh wilayah Indonesia. 



    Oleh karenanya, demi menjaga kesehatan lahir dan bathin para siswa, guru, kepala sekolah, dan seluruh warga sekolah, maka pemerintah membatalkan UN Tahun 2020. Konsekuensi kebijakan ini adalah UN tidak menjadi syarat kelulusan atau UN tidak menjadi syarat seleksi masuk jenjang pendidikan lebih tinggi, misalnya lulusan SD masuk ke SMP dan seterusnya sampai ke pendidikan tinggi. 



    Namun, implikasi kebijakan tersebut tidak sama dengan proses penyetaraan pada Program Paket A, B, dan C akan ditentukan kemudian oleh pemerintah. Setelah UN dibatalkan, seperti apa indikator prasyarat yang dipakai satuan pendidikan (sekolah) untuk menentukan kelulusan siswanya? Bagaimana dengan kelanjutan PPDB Zonasi tahun ini?


    Prasyarat Kelulusan Siswa


    Kebiasaan selama ini dalam kelulusan siswa dari satuan pendidikan masing-masing, terlebih dahulu ditentukan melalui rapat dewan guru di sekolah. Peserta didik (siswa) dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah setelah memenuhi persyaratan umum, yaitu menyelesaikan seluruh program pembelajaran, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik, lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan, dan mengikuti Ujian Nasional seluruh mata pelajaran sesuai jadwal (Kemendikbud, 2016). 



    Akan tetapi, tahun 2020 ini menjadi tahun yang spesial dan langka bagi siswa tingkat akhir pada jenjang SD/sederajat Kelas 6, jenjang SMP/sederajat Kelas 9, dan jenjang SMA/sederajat Kelas 12 dikarenakan bakal lulus tanpa melalui syarat terakhir, yakni UN. Sebagaimana Surat Edaran Mendikbud di atas, dimana mempersyaratkan kelulusan siswa dengan ketentuan bahwa Pertama, kelulusan siswa akan ditentukan melalui Ujian Sekolah yang dilakukan dalam bentuk portofolio, penugasan, tes daring, serta asesmen atau penilaian jarak jauh yang dilakukan guru. 


    Portofolio sebagai teknik penilaian keterampilan siswa yang akan diambil dari nilai raport, prestasi, dan kumpulan karya yang dihasilkan siswa sebelumnya. Penugasan sebagai pemberian tugas kepada siswa yang dilakukan jarak jauh sebagai praktek dari mata pelajaran yang diujikan untuk mengukur dan meningkatkan pengetahuan masing-masing. Tes Daring berupa ujian dalam sistem jaringan internet (online) yang dibuat oleh guru dan pelaksanaannya ditentukan sendiri oleh pihak sekolah. 


    Terakhir, Asesmen atau Penilaian Jarak Jauh dilakukan dengan memberikan proyek tertentu kepada siswa yang dilaksanakan dari rumah untuk mengetahui kemampuan mengaplikasikan pengetahuan melalui penyelesaian proyek dalam batas waktu yang telah dijadwalkan guru, seperti hasil inovasi berupa prakarya siswa. 


    Sehingga menutup kemungkinan untuk melakukan tes dengan cara mengumpulkan siswa di sekolah. Ujian yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan dirancang secara otonom untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.



    Kedua, secara gamblang kebijakan tersebut menentukan aturan bagi sekolah yang belum melaksanakan Ujian Sekolah, maka setiap sekolah harus menentukan kelulusan melalui Nilai Raport yang diambil dari akumulasi nilai lima semester terakhir, misalnya untuk Kelulusan SD/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, yakni Kelas 4, 5, dan 6 semester ganjil serta semester genap sebagai tambahan nilai kelulusan. Selanjutnya, Kelulusan SMP/sederajat ditentukan berdasarkan nilai lima semester terakhir, nilai semester genap Kelas 9 dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan. 



    Begitu juga dengan Kelulusan SMA/sederajat akan ditentukan dengan mengkalkulasi nilai lima semester terakhir, untuk Kelas 12 nilai semester genap dipakai sebagai penambah nilai kelulusan siswa. Sedikit berbeda dengan Kelulusan jenjang SMK/sederajat dimana penentuannya diambil dari nilai raport, praktik kerja lapangan, portofolio, dan ditambah dengan nilai praktik selama lima semester terakhir termasuk menambahkan nilai semester genap tahun terakhir sebagai syarat kelulusan siswa. Namun, entah keberuntungan atau bukan tahun ini sebelum SE Mendikbud berlaku, siswa Kelas 12 jenjang SMK telah melaksanakan UNBK/UNKP.



    Ketiga, syarat kelulusan siswa dapat ditentukan melalui Seleksi PPDB dimana prosesnya akan dilakukan secara ketat dan objektif oleh satuan pendidikan yang akan menerima calon siswa baru tersebut. Ini berguna juga bagi perguruan tinggi (kampus) untuk menyeleksi siswa Kelas 12 jenjang SMA/sederajat yang akan mendaftar kuliah melalui Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) atau seperti apa nanti mekanisme yang ditetapkan pemerintah. 


    Tentu prasyarat ini menyesuaikan dengan situasi dan kondisi darurat bencana (force majeure) yang sedang dialami bangsa kita. Sekali lagi, satuan pendidikan diberikan kebebasan seluas-luasnya untuk menentukan kelulusan siswa sebagai bagian dari proses Merdeka Belajar yang dicanangkan Mas Menteri. 


    Kita berharap pemerintah melalui Dinas Pendidikan dan satuan pendidikan (sekolah) membuat petunjuk teknis dan kemudahan bagi siswa, orang tua, dan masyarakat dalam penentuan kelulusan siswa ini.


    Keempat, setelah UN resmi dibatalkan, maka langkah selanjutnya yang diambil pemerintah adalah mengganti UN dengan Penilaian Kompetensi Minimum (PKM) yang sebelumnya disebut Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter sesuai standar Program for International Student Assessment (PISA) seperti yang disampaikan Mendikbud pada rapat bersama Presiden Jum’at (3/4/2020).


    Kelanjutan PPDB Zonasi

     

    Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2020 tetap akan dilaksanakan oleh sekolah secara otonom. PPDB Zonasi tahun lalu bertujuan untuk memberikan akses pendidikan berkualitas serta mewujudkan Tri Pusat Pendidikan, yakni sekolah, keluarga, dan masyarakat dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal. 


    Dalam rancangan peraturan PPDB tahun sebelumnya untuk pembagian zonasi ditetapkan bahwa Jalur Zonasi minimal 80%, Jalur Prestasi maksimal 15%, dan Jalur Perpindahan maksimal 5%. Berbeda dengan tahun ini pemerintah mencoba membuat kebijakan yang lebih fleksibel lagi bertujuan untuk mengakomodir ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. 


    Oleh karenanya pembagian zonasi tahun 2020 ditetapkan bahwa Jalur Zonasi minimal 50%, Jalur Afirmasi minimal 15%, Jalur Perpindahan maksimal 5%, dan Jalur Prestasi maksimal 30% sesuai dengan kondisi daerah dan lingkungan sekolah masing-masing berada.



    Sebenarnya aturan PPDB Zonasi tahun ini bukanlah bersifat final, karena pemerintah masih memberikan kelonggaran dan kewenangan bagi daerah menentukan kisaran atau besaran prosentase pembagian serta wilayah zonasi. Secara tidak langsung ini menjawab kekurangan PPDB tahun sebelumnya kurang mengakomodir perbedaan daerah dan situasi lingkungan sekitar. 



    Permasalahan PPDB juga berkaitan dengan pemerataan jumlah guru, sehingga diperlukan pemerataan akses dan redistribusi guru ke sekolah yang masih kekurangan yang didukung sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. Adapun acuan PPDB Zonasi Tahun 2020 termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK. 



    Menariknya adalah secara teknis PPDB tahun ini akan dilakukan dengan ketentuan Dinas Pendidikan kabupaten/kota dan sekolah tidak boleh mengumpulkan siswa dan orang tua secara fisik langsung, cukup dengan menyiapkan mekanisme PPDB yang mengikuti protololer kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19, misalnya pendaftaran secara daring (online) dari website sekolah. Khusus PPDB Jalur Prestasi akan dilaksanakan berdasarkan nilai lima semester terkahir, prestasi akademik dan non akademik yang diperoleh siswa di luar nilai raport selama masa sekolah. 


    Meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 68 huruf (b) bahwa hasil ujian nasional digunakan untuk seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya. Dilihat dari kompisisi dan pembagian zonasi sebelumnya, tentunya kriteria tersebut termasuk ke dalam Jalur Prestasi terutama berdasarkan hasil nilai raport dan asesmen lain yang dilakukan oleh satuan pendidikan. 



    Terakhir, jika PPDB Zonasi tahun ini tetap dilanjutkan, maka perlu diperhatikan oleh semua pihak, terutama orang tua siswa untuk tidak melakukan kecurangan dalam bentuk apapun, diantaranya dengan memanipulasi Kartu Keluarga agar anaknya diterima di sekolah tertentu. Begitupun satuan pendidikan tidak boleh melakukan praktik jual beli bangku, karena termasuk kategori korupsi di dunia pendidikan. Harapannya PKM sebagai pengganti UN dan PPDB Zonasi ini menjadi solusi terbaik dalam pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.HN

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini