masukkan script iklan disini
MUBA,DS. – Team Serigala Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin bersama Unit Reskrim Polsek Babat Toman berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi pada 30 Maret 2020 Subuh, tepatnya di Toko milik H Juanda di wilayah Pasar Babat Toman.
Dengan Total Kerugian Korban Reza Pahlevi (30) warga Babat Toman sebesar Rp. 81.410.000,- (Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratu Sepuluh Ribu Rupiah, hal ini diterangkan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK pada saat Press Rilis bersama Wakapolres Kompol Irwan Andeta SIK, Tim Serigala Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskim Polsek Babat Toman.
” Diketahui, Tersangka Pembobol Toko ada sebanyak 6 Orang, sementara yang berhasil diamankan yaitu atasnama Jojon alias Jon (40) warga Pasar Minggu Kota bengkulu. Tersangka sendiri diamankan saat berada dirumah Keluarganya di Kota Lubuk Linggau,” ungkap Kapolres dalam Press Rilisnya, Rabu (01/04/2020).
Diceritakan, masih ada 5 Tersangka yang masih DPO yaitu F, I, C, K, dan M. Bermodalkan senjata Api dan Gunting Besi, Tersangka berhasil memotong gembok, setelah berhasil Terangka menggasak berbagai macam merk Rokok dan Uang Tunai sebesar Rp.2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
” Kemudian mendapatkan Informasi tersebut, kita bentuk tim gabungan dari Tim Serigala yang terdiri dari Tim Buser Polres Muba dan Tim Unit Reskrim Polsek Babat Toman untuk dilakukan Penyelidikan, Selasa 31 Maret 2020. Dan akhirnya, satu Tersangka diberi Tindakan Tegas Terukur karena pada saat diamankan melawan Petugas,” Ujar Kapolres.
Lanjutnya, kepada Ke 5 Tersangka yang masih DPO yaitu F, I, C, K dan M agar secepatnya segera menyerahkan diri kepada Sat Reskrim Polres Muba atau kepada Polsek Babat Toman.
” kepada para tersangka yang masih DPO agar secepatnya segera menyerahkan diri, kepada pihak Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman, jika tidak akan kami berikan tindakan tegas terukur kembali,” imbuhnya.(Hsm)
Dengan Total Kerugian Korban Reza Pahlevi (30) warga Babat Toman sebesar Rp. 81.410.000,- (Delapan Puluh Satu Juta Empat Ratu Sepuluh Ribu Rupiah, hal ini diterangkan Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK pada saat Press Rilis bersama Wakapolres Kompol Irwan Andeta SIK, Tim Serigala Sat Reskrim Polres Muba dan Unit Reskim Polsek Babat Toman.
” Diketahui, Tersangka Pembobol Toko ada sebanyak 6 Orang, sementara yang berhasil diamankan yaitu atasnama Jojon alias Jon (40) warga Pasar Minggu Kota bengkulu. Tersangka sendiri diamankan saat berada dirumah Keluarganya di Kota Lubuk Linggau,” ungkap Kapolres dalam Press Rilisnya, Rabu (01/04/2020).
Diceritakan, masih ada 5 Tersangka yang masih DPO yaitu F, I, C, K, dan M. Bermodalkan senjata Api dan Gunting Besi, Tersangka berhasil memotong gembok, setelah berhasil Terangka menggasak berbagai macam merk Rokok dan Uang Tunai sebesar Rp.2.200.000 (Dua Juta Dua Ratus Ribu Rupiah).
” Kemudian mendapatkan Informasi tersebut, kita bentuk tim gabungan dari Tim Serigala yang terdiri dari Tim Buser Polres Muba dan Tim Unit Reskrim Polsek Babat Toman untuk dilakukan Penyelidikan, Selasa 31 Maret 2020. Dan akhirnya, satu Tersangka diberi Tindakan Tegas Terukur karena pada saat diamankan melawan Petugas,” Ujar Kapolres.
Lanjutnya, kepada Ke 5 Tersangka yang masih DPO yaitu F, I, C, K dan M agar secepatnya segera menyerahkan diri kepada Sat Reskrim Polres Muba atau kepada Polsek Babat Toman.
” kepada para tersangka yang masih DPO agar secepatnya segera menyerahkan diri, kepada pihak Sat Reskrim Polres Muba dan Polsek Babat Toman, jika tidak akan kami berikan tindakan tegas terukur kembali,” imbuhnya.(Hsm)