• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    TIM KOMODO POLRES OGAN ILIR BEKUK PENCURIAN DI DESA KELAMPAIAN

    Kamis, 30 April 2020, April 30, 2020 WIB Last Updated 2020-04-30T01:33:39Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini


    INDRALAYA.DS, -- Kapolres Ogan Ilir AKBP. Imam Tarmudi,SIK,MH melalui Tim KOMODO Satreskrim  Polres OI bekerjasama dengan  Unit Reskrim Polsek Rantau Alai berhasil mengunkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana.
    Atas dasar Laporan Polisi : Nomor : LP/ 05 -B / IV /2020/ Sumsel/ Res.OI / Sek R. Alai. Tanggal 12 April 2020, Dengan
    Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira jam 03.00 Wib.
    Adapun tempat kejadian perkara( TKP)
    Dirumah Korban Sdra Nasep bin Pawiro Dusun II Desa Kelampaian Kec. Rantau Alai Kab Ogan Ilir.

    Dengan korban bernama Nasep bin Pawiro,64 Tahun pekerjaan Petani yang beralamat di Dusun II Rt.03 desa Kelampaian kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan.

    Dengan saksi yang berhasil di mintai keterangan adalah 1.Sigit setiawan bin Kasmuji 37 Tahun, swasta yang beralamat di Dusun I Desa Sukananti Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir, 2.Erfendi bin Rusmawi 30 Tahun Petani yang beralamat di Dusun I Desa Payalingkung Kecamatan Lubuk Keliat Kab Ogan Ilir. Hp.085832224944,3.Sukri 
    50 tahun petani yang beralamat di Dusun II Desa Kelampaian Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir.

    Semua saksi menyebutakan tersangka yang bernama Alex sander bin Hilmi 22 Tahun,Petani asal Dusun II Desa Kelampaian Kecamatan Rantau Alai Kabupaten Ogan Ilir.

    Sebagaimana kronologis kejadian Pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekira pukul 03.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah Sdr. NASEP Bin PAWIRO yang dilakukan oleh pelaku An. ALAMSYAH dan ALEX SANDER Bin HELMI dengan cara memasuki rumah korban yang sedang kosong dengan menaiki dinding Kamar Mandi/WC selanjutnya mengangkat atap seng kemudian mencongkel kunci pintu kamar mandi hingga rusak setelah itu pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa Speaker aktif merk Polytron, Magic Com dan Blender, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil yang ditaksir bernilai Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah).

    Dengan cekatan Tim Komodo melakukan lidik dilapangan dan akhirnya Tim mendapat informasi bahwa pelaku an. ALEX sedang berada dirumahnya, lalu pada hari Rabu 29 April 2020 sekira pukul 02.00 Wib TIM KOMODO Sat Reskrim Polres OI bersama dengan Unit Reskrim Polsek Rantau Alai langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku an. ALEX yang ada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, dan saat di introgasi tersangka mengakui bahwa telah melakukan pencurian dirumah korban bersama dengan rekannya an. ALAM dan ERFENDI, Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap pelaku ALAM dan ERFENDI namun kedua pelaku tidak berada dirumah dan sudah melarikan diri. Selanjutnya pelaku ALEK dan barang bukti diamankan ke Polsek Rantau Alai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah,Sepasang Speaker aktif merk Polytron warna coklat kombinasi hitam,akhirnya Tersangka dan Barang Bukti melakukan pengembangan terhadap tersangka yang masih buron dengan Daftar Pencarian Orang( DPO).
    Jelas Kanit res Polres OI melalui Whap Shap 29/4/2020. Tim
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini