masukkan script iklan disini
INDRALAYA.DS, -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ogan Ilir melakukan penertiban terhadap pondokan buah liar yang berjualan buah durian,Duku dan serta buah musiman Lainnya di sejumlah pinggir jalan Protokol di Indralaya tersebut, Selasa (14/4/2020).
Kepala Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, A Fauzi, di dampingi Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Ansori menyebutkan, penertiban itu dilakukan di Jalan Utama dari Pintu Tol Palindra,sampai Jalan menuju Kota Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sebagai Penyangga Provinsi Sumatera Selatan.
Fauzi menjelaskan, penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.39 Tahun 2006 tentang ketertiban Umum di mana pedagang tidak boleh berjualan di atas median Jalan Utama.
“Di Perda itu, yang dapat menggangu ketertiban umum itu dilarang, termasuk berjulan di atas median Jalan,saluran air maupun trotoar,” kata Fauzi kepada
Dia menambahkan, penertiban itu juga merupakan tugas rutin oleh Satpol PP.
“Penjual liar itu juga dapat mengakibatkan kemacetan karena pembeli terpaksa memarkir sembarangan di pinggir jalan,” ujarnya.
Untuk itu, Fauzi yang di dampingi Kabid Binmas Kabupaten Ogan Ilir Ansori berharap kepada semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk dapat menjaga ketertiban dan Keindahan Kota Apalagi, Indralaya adalah Kota Kabupaten Ogan Ilir yang memerlukan keindahan dan keteraturan dari segi estetika.
“Saya berharap juga kepada pedagang untuk dapat membantu pemerintah bersama-sama menjaga keindahan kota, dengan tidak sembarangan berjualan di area-area yang dilarang,” tutupnya. Red
Kepala Satpol PP Kabupaten Ogan Ilir, A Fauzi, di dampingi Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Ansori menyebutkan, penertiban itu dilakukan di Jalan Utama dari Pintu Tol Palindra,sampai Jalan menuju Kota Indralaya Kabupaten Ogan Ilir sebagai Penyangga Provinsi Sumatera Selatan.
Fauzi menjelaskan, penertiban itu dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No.39 Tahun 2006 tentang ketertiban Umum di mana pedagang tidak boleh berjualan di atas median Jalan Utama.
“Di Perda itu, yang dapat menggangu ketertiban umum itu dilarang, termasuk berjulan di atas median Jalan,saluran air maupun trotoar,” kata Fauzi kepada
Dia menambahkan, penertiban itu juga merupakan tugas rutin oleh Satpol PP.
“Penjual liar itu juga dapat mengakibatkan kemacetan karena pembeli terpaksa memarkir sembarangan di pinggir jalan,” ujarnya.
Untuk itu, Fauzi yang di dampingi Kabid Binmas Kabupaten Ogan Ilir Ansori berharap kepada semua pemangku kepentingan dan masyarakat untuk dapat menjaga ketertiban dan Keindahan Kota Apalagi, Indralaya adalah Kota Kabupaten Ogan Ilir yang memerlukan keindahan dan keteraturan dari segi estetika.
“Saya berharap juga kepada pedagang untuk dapat membantu pemerintah bersama-sama menjaga keindahan kota, dengan tidak sembarangan berjualan di area-area yang dilarang,” tutupnya. Red