masukkan script iklan disini
LAHAT.DS, -- Terjadi 10/4 sekira pukul 02.30 wib di Desa Suka makmur SP 3 Kec. Gumay Talang Kabupaten Lahat, telah terjadi curat dengan pemberatan pasal 363.
Dengan Modus dengan cara mendongkel dan merusak Jendela samping kiri rumah dengan mengunakan sebilah parang, dan mengambil 12 buah Handphone, bermacam merk, berikut sebuah lextop thosiba, yang berada didalam meja kaca conter handphone.
Curat dengan pemberatan pasal 365 ini terjadi dikediaman Sahudin Bin Selamet 36 TahunPekerjaan Swasta
beralamat Desa Suka makmur Kecamatan Gumay talang
Kejahatan yang dilakukan Rudi Hartono Bin Dodi 35 tahun yang beralamat di Desa. Muara Siban Dusun III. Kecamatan Pulau Pinang ini diketahui 2 ( dua ) orang laki-laki Muhamad sugianto 29 Tahun
status Tani Alamat Desa Suka makmur sp 3 Kec, Gumay talang Kab. Lahat dan Suhendra 29 tahun
stausTani juga beralamat sama.
Dimana Kronologis Kejadian juga Modus operandi pelaku dengan cara mendongkel merusak pintu jendela sebelah kiri samping rumah,,dengan mengunakan sebilah parang dan pelaku memasuki rumah yang didalamnya terdapat meja kaca conter Handphone, yang merupakan usaha dagangan milik pelapor, dan selanjutnya pelaku mengambil semua handphone berjumlah 12 handphone yang ada didalam meja conter,, berikut 1 buah lextop merk thosiba yang ada diatas meja kaca conter handphone, dan selanjutnya pelaku lari melalui pintu jendela yang telah dirusaknya.
Dan akibat dari kejadian tersebut Suhudin mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah )
Tertangkapnya Rudi Hartono 11/4 sekira pukul 16.00 wib ,Iptu Indian Kusuma melalui Iptu Hamdani. SH selaku Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat beserta agt reskrim kota lahat mendapat informasi dari informan (cefu) bahwa ada melihat diduga pelaku, yang telah melakukan pencurian, yang mana sebelumnya sudah diamankan Barang bukti didalam rumah pelaku, berupa 9 buah handphone dan 1 buah lextop merk thosiba, sedangkan pelaku yang sudah menjadi target dan to reskrim polsek kota lahat sedang berada didekat ram sawit desa gumay talang, dan selanjutnya langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku Rudi Hartono (alias HAR Bin Dodi). Dan pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terarah dan terukur, dilumpuhkan dengan tembakan pada betis kaki sebelah kanan pelaku, dan setelah diberikan perawatan di Rsud lahat pelaku digelandang ke Polsek Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(Nih)
Dengan Modus dengan cara mendongkel dan merusak Jendela samping kiri rumah dengan mengunakan sebilah parang, dan mengambil 12 buah Handphone, bermacam merk, berikut sebuah lextop thosiba, yang berada didalam meja kaca conter handphone.
Curat dengan pemberatan pasal 365 ini terjadi dikediaman Sahudin Bin Selamet 36 TahunPekerjaan Swasta
beralamat Desa Suka makmur Kecamatan Gumay talang
Kejahatan yang dilakukan Rudi Hartono Bin Dodi 35 tahun yang beralamat di Desa. Muara Siban Dusun III. Kecamatan Pulau Pinang ini diketahui 2 ( dua ) orang laki-laki Muhamad sugianto 29 Tahun
status Tani Alamat Desa Suka makmur sp 3 Kec, Gumay talang Kab. Lahat dan Suhendra 29 tahun
stausTani juga beralamat sama.
Dimana Kronologis Kejadian juga Modus operandi pelaku dengan cara mendongkel merusak pintu jendela sebelah kiri samping rumah,,dengan mengunakan sebilah parang dan pelaku memasuki rumah yang didalamnya terdapat meja kaca conter Handphone, yang merupakan usaha dagangan milik pelapor, dan selanjutnya pelaku mengambil semua handphone berjumlah 12 handphone yang ada didalam meja conter,, berikut 1 buah lextop merk thosiba yang ada diatas meja kaca conter handphone, dan selanjutnya pelaku lari melalui pintu jendela yang telah dirusaknya.
Dan akibat dari kejadian tersebut Suhudin mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah )
Tertangkapnya Rudi Hartono 11/4 sekira pukul 16.00 wib ,Iptu Indian Kusuma melalui Iptu Hamdani. SH selaku Kanit Reskrim Polsek Kota Lahat beserta agt reskrim kota lahat mendapat informasi dari informan (cefu) bahwa ada melihat diduga pelaku, yang telah melakukan pencurian, yang mana sebelumnya sudah diamankan Barang bukti didalam rumah pelaku, berupa 9 buah handphone dan 1 buah lextop merk thosiba, sedangkan pelaku yang sudah menjadi target dan to reskrim polsek kota lahat sedang berada didekat ram sawit desa gumay talang, dan selanjutnya langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku Rudi Hartono (alias HAR Bin Dodi). Dan pada saat akan dilakukan penangkapan pelaku melakukan perlawanan dan akan melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terarah dan terukur, dilumpuhkan dengan tembakan pada betis kaki sebelah kanan pelaku, dan setelah diberikan perawatan di Rsud lahat pelaku digelandang ke Polsek Kota untuk proses hukum lebih lanjut.(Nih)