• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Polri dan Kejari Kawal Re-alokasi Dana Covid-19 MUBA

    Rabu, 29 April 2020, April 29, 2020 WIB Last Updated 2020-04-29T14:55:25Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Re-alokasi anggaran juga untuk penggratisan tagihan MEP dan PDAM Selama  Mei - Juli 2020 

    MUBA,DS.-- Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melakukan langkah penting memutus rantai penyebaran Covid-19.  Muba yang dinahkodai Bupati Dr H Dodi Reza Alex Noerdin telah meneken Nota Kesepahaman atau MoU dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kajari Muba Suyanto SH MH dan Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK. Tindakan strategis ini   disaksikan  Ketua DPRD Muba Sugondo dan Wakil Ketua DPRD Muba Jon Kenedi SH. Kesepakatan antara Bupati Muba dan Kapolres serta Kajari Muba demi mengawal anggaran Rp 500 Milyar yang dikucurkan untuk percepatan penanganan Covid-19 dan upaya lanjutan baik kesehatan maupun ekonomi  di Musi Banyuasin. Menurut Dodi Reza Alex besaran dana bisa bertambah atau berkurang disesuakan keadaan dan situasi pandemi Covid 19. 

    "Kerjasama ini didukung  DPRD Kabupaten Muba. Tujuan kerjasama ini memastikan penggunaan anggaran Covid-19  berjalan sesuai  mekanisme dan peruntukannya.  Saya ingin semuanya berjalan  baik  mulai perencanaan  sampai pertanggung jawaban pengunaan anggaran Covid-19. Harus sesuai  mekanisme dan regulasi yang berlaku. Penerima manfaat harus terang dan bisa dipertanggungjawabkan. Semua personil gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Musi Banyuasin harus memegang prinsip sama," ungkap Dodi.

    Dalam Re-alokasi anggaran tercantum untuk Jaring Pengaman Sosial. Bentuknya  E-warung di 173 titik bagi   37.608  berdasarkan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

    KPM akan menerima bantuan Rp 600 ribu. Rinciannya,  bantuan dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 200.000 ditambah  bantuan tunai dari APBD Pemkab Muba sebesar Rp 400.000.  

    Ada juga bentuk bantuan tunai Kemensos Rp 600.000 selama 3 bulan untuk 8.275 KK. Dilanjukan bantuan dari Dana Desa Rp 600.000 selama 3 bulan untuk 40.266 KPM, Bansos cadangan APBD untuk 15.000 KPM. Jika ditotal calon penerima manfaat Covid-19 di Muba mencapai  101.149 Kepala Keluarga (KK).

    Dijelaskan Dodi Reza, bertepatan Bulan Suci Ramadhan, Dana Covid-19 hasil refocusing anggaran APBD MUBA dipergunakan untuk meringankan beban warga muba yang terdampak akibat Covid-19 yakni mengratiskan pembayaran PDAM selama 3 bulan  terhitung mulai  Mei Juni Juli. Tercatat sebanyak 32.611 pelanggan menikmati anggaran ini. Dodi  juga memastikan re-alokasi anggaran untuk mengratiskan biaya Listrik PT MEP selama 3 bulan.  Ada 45.931 pelanggan daya 900 VA yang menikmati layanan ini.

    Penggunaan realokasi anggaran juga termasuk biaya tidak terduga, ketahanan pangan ( beli beras rakyat), ADD APBD (padat karya), dan asuransi kematian penduduk. 

    "Alhamdulillah, hari ini kita telah melakukan MoU dengan Polri dan Kejaksaan. Kedua aparat penegak hukum mengawal dan memberikan supervisi penggunaan anggaran. Kita juga sudah sesuai aturan yang ada," tegas dia.

    Kepala BPKAD Muba Mirwan menerangkan anggaran yang sudah disiapkan dari hasil realokasi dan refocusing anggaran melalui mekanisme Perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebesar Rp. 137.559.142.432,00,- (Seratus Tiga Puluh Tujuh Milar Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Seratus Empat Puluh Dua Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah).

    Sumbernya, tambah Mirwan, dari APBD sebesar Rp. 81.228.460.052,00,-  dan Dana Desa Rp.56.330.682.380,-.

    "Penggunaannya untuk pengadaan sarana prasarana, obat-obatan dalam rangka pencegahan penanggulangan Virus Corona (Covid-19) dan jasa medis serta jaringan pengaman sosial dalam bentuk sembako dan bantuan tunai kepada masyarakat yang terdampak," katanya.

    Ada lagi dana penyesuaian APBD tahun Anggaran 2020  sebesar Rp. 165.728.582.832,00,- (Seratus Enam Puluh Lima Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah). Dengan sumber dana dari APBD sebesar Rp. 95.588.582.832,00,- dan Alokasi Dana Desa Rp.56.750.000.000,- serta Dana Kelurahan Rp. 13.390.000.000,-.

    "Bupati DRA juga telah memerintahkan agar pada Perubahan APBD   2020  untuk mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 196.712.274.736,00,- (Seratus Sembilan Puluh Enam Miliar Tujuh Ratus Dua Belas Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Rupiah). Nilainya  bisa  bertambah atau berkurang sesuai perkembangan ancaman covid 19," pungkas Mirwan.(hsm) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini