masukkan script iklan disini
LAHAT.DS, --- Ditengah--tengah pandemi Covid-19 jajaran res narkoba tetap melaksanakan tugas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.
Terbukti Kamis 2/4 pukul 19.00 Wib
dilokasi Jalan H. Aswari Kelurahan Kota Negara Kec. Lahat Kabupaten Lahat jajaran res narkoba menangkap
Agus Tiara Bin Raswan Efendi
24 Tahun beralamat Jalan. H. Aswari Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat.
Dari Hasil Penangkapan tersangka Agus yang nota benenya salah seorang pegedar sabu skala kecil ditemukan Barang Bukti 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu ,2 (dua) lbar plastik klip bening dan 1 (satu) ptng celana merk lois warna biru dengan Berat bruto Shabu 0.36 Gram.
Keberhasilan penabgkapan salah seorang pegedar sabu skala Kecil ini Berdasarkan Info dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering dijadikan tempat transaksi narkoba,kemudian dilakukan lidik terhadap tempat dan orang, setelah sasaran diketahui selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 April 2020 sekira jam 19.00 Wib diamankan Agus Tiara Bon Raswan Efendi dilokasi diatas, pada saat diamankan agus sedang duduk didalam mobil didepan rumahnya,Tersangka berikut Barang Bukti dibawah ke Satres Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Inh)
Terbukti Kamis 2/4 pukul 19.00 Wib
dilokasi Jalan H. Aswari Kelurahan Kota Negara Kec. Lahat Kabupaten Lahat jajaran res narkoba menangkap
Agus Tiara Bin Raswan Efendi
24 Tahun beralamat Jalan. H. Aswari Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat.
Dari Hasil Penangkapan tersangka Agus yang nota benenya salah seorang pegedar sabu skala kecil ditemukan Barang Bukti 2 (dua) paket serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu ,2 (dua) lbar plastik klip bening dan 1 (satu) ptng celana merk lois warna biru dengan Berat bruto Shabu 0.36 Gram.
Keberhasilan penabgkapan salah seorang pegedar sabu skala Kecil ini Berdasarkan Info dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering dijadikan tempat transaksi narkoba,kemudian dilakukan lidik terhadap tempat dan orang, setelah sasaran diketahui selanjutnya pada hari Kamis tanggal 2 April 2020 sekira jam 19.00 Wib diamankan Agus Tiara Bon Raswan Efendi dilokasi diatas, pada saat diamankan agus sedang duduk didalam mobil didepan rumahnya,Tersangka berikut Barang Bukti dibawah ke Satres Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Inh)