masukkan script iklan disini
INDRALAYA,DS. -- AS (19) Pelaku tindak kejahatan Pencurian dengan pemberatan berhasil diringkus tim Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjung Raja Ogan Ilir,kamis (23/4/2020).
Sebelumnya AS pria pengangguran ini merupakan pelaku pencuri kamera digital dirumah korban FR (21) yang berprofesi sebagai photografer.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Raja AKP Arfanol Amri SH melalui Kanit Reskrim IPDA Rangga Saputra SH mengatakan,Pada saat korban hendak sedang tidur, pelaku masuk dari pintu jendela kamar rumah dan langsung mengambil tas selempang yang berisi 2 unit Kamera merk Nikon seri D3100 dan D3000, kemudian korban memergoki pelaku sehingga pelaku langsung melarikan diri dan korban sempat mengejar pelaku namun korban kehilangan jejak,"ya,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah ) dan korban melaporkan ke Polsek Tanjung Raja,"katanya.
Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 mendapatkan Informasi dari korban bahwa ada orang yang ingin menjual kamera,Polsek Tanjung Raja dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ipda Rangga Saputra, SH bersama dengan anggota opsnal Polsek Tanjung Raja melaksanakan giat Penyelidikan terhadap Pelaku.
,"Dari hasil interogasi terhadap korban, bahwa korban mendapat telepon dari temannya Saudara Yayan bahwa ada orang yg ingin menjual Kamera,Setelah itu kami bersama anggota langsung mengajak korban untuk menemui orang yg ingin menjual kamera tersebut di rumah teman korban Saudara Yayan yg beralamat di desa Sungai Pinang III Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir,"ujarnya.
Setiba dirumah Saudara Yayan, anggota Polsek bersama dengan korban langsung melihat kamera yg di bawa oleh seseorang yang mengaku bernama JEPRI, setelah dilihat kamera tersebut memang benar milik korban.
Kemudian Unit Reskrim bersama anggota langsung melakukan interogasi terhadap J, dan dari pengembangan interogasi J yang mengaku bahwa dia disuruh oleh pelaku AS untuk menjual kamera tersebut,"ya, selanjutnya anggota langsung mengajak J untuk menemui pelaku AS, akhirnya pelaku AS berhasil kita amankan bersama 2 ( dua ) orang rekannya. Selanjutnya ke 3 orang tersebut langsung kita gelandang ke mapolsek berikut barang bukti 2 unit kamera digital dan 1 tas merk nikon serta 1 tas selembang warna biru."terangnya.(red/drs).
Sebelumnya AS pria pengangguran ini merupakan pelaku pencuri kamera digital dirumah korban FR (21) yang berprofesi sebagai photografer.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Tanjung Raja AKP Arfanol Amri SH melalui Kanit Reskrim IPDA Rangga Saputra SH mengatakan,Pada saat korban hendak sedang tidur, pelaku masuk dari pintu jendela kamar rumah dan langsung mengambil tas selempang yang berisi 2 unit Kamera merk Nikon seri D3100 dan D3000, kemudian korban memergoki pelaku sehingga pelaku langsung melarikan diri dan korban sempat mengejar pelaku namun korban kehilangan jejak,"ya,atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah ) dan korban melaporkan ke Polsek Tanjung Raja,"katanya.
Selanjutnya Pada hari Kamis tanggal 23 April 2020 mendapatkan Informasi dari korban bahwa ada orang yang ingin menjual kamera,Polsek Tanjung Raja dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ipda Rangga Saputra, SH bersama dengan anggota opsnal Polsek Tanjung Raja melaksanakan giat Penyelidikan terhadap Pelaku.
,"Dari hasil interogasi terhadap korban, bahwa korban mendapat telepon dari temannya Saudara Yayan bahwa ada orang yg ingin menjual Kamera,Setelah itu kami bersama anggota langsung mengajak korban untuk menemui orang yg ingin menjual kamera tersebut di rumah teman korban Saudara Yayan yg beralamat di desa Sungai Pinang III Kecamatan Sungai Pinang Ogan Ilir,"ujarnya.
Setiba dirumah Saudara Yayan, anggota Polsek bersama dengan korban langsung melihat kamera yg di bawa oleh seseorang yang mengaku bernama JEPRI, setelah dilihat kamera tersebut memang benar milik korban.
Kemudian Unit Reskrim bersama anggota langsung melakukan interogasi terhadap J, dan dari pengembangan interogasi J yang mengaku bahwa dia disuruh oleh pelaku AS untuk menjual kamera tersebut,"ya, selanjutnya anggota langsung mengajak J untuk menemui pelaku AS, akhirnya pelaku AS berhasil kita amankan bersama 2 ( dua ) orang rekannya. Selanjutnya ke 3 orang tersebut langsung kita gelandang ke mapolsek berikut barang bukti 2 unit kamera digital dan 1 tas merk nikon serta 1 tas selembang warna biru."terangnya.(red/drs).