masukkan script iklan disini
MUBA,DS. - Sesuai Instruksi Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin pada beberapa waktu lalu, berencana menggratiskan biaya tagihan PDAM dan listrik Muba Elektrik Power (MEP) selama dua bulan bagi warga Muba yang terdampak wabah Covid-19. Hal ini diungkapkannya, Selasa (14/4/2020) usai memimpin Rapat Besar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Muba.
Diterangkannya, pembabasan biaya tersebut Untuk kategori pelanggan terbawah, guna meringankan beban masyarakat terkait adanya wabah COVID-19.
“Selaku Ketua Gugus Tugas, Saya mempersiapkan anggaran dana termasuk dampak ekonominya. Nah Dalam rangka membantu warga kurang mampu yang terdampak Covid 19 ini. Maka warga kurang mampu yang menjadi pelanggan PDAM dan pelanggan Listrik MEP, di Muba diberikan keringanan dengan dibebaskan tagihannya mulai dari bulan Mei 2020 hingga Juni 2020. ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Komisi II selaku Mitra Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada setiap harinya menuai kritik dari pelanggan-pelanggan Muba Elektrik Power (MEP) yang selaku Perusahaan milik Daerah.
Ketua Komisi II DPRD Muba Muhammad Yamin mengungkaplan, Akhir-akhir ini kami hampir setiap hari mendapatkan keluhan pelanggan PT MEP, dengan beragam keluhan, akan tetapi yang sangat menjadi dasar keluhan mereka adalah tentang seringnya pemadaman yang terjadi dilapangan hampir 70 Persen.
" Terjadi pemadaman pada jaringan pelanggan MEP, terutama yang dialami oleh pelanggan daerah keluang dan Batang Hari Leko, yaitu desa Saud, Bukit Selabu dan desa-desa sekitarnya," ujar Ketua Komisi II DPRD Muba ini, Senin (27/4/2020).
Dijelaskannya, dan hal ini sangat merugikan pelanggan, apalagi ditengah tengah masyarakat sedang melakukan ibadah dibulan Suci Ramadhan ini, tentunya ini kejadian yang sangat disesalkan.
" Dalam menyikapi hal ini, kami Komisi II DPRD kabupaten Musi Banyuasin, akan segera memanggil pihak MEP dan menanyakan hal tersebut, apa sih yang menjadi kendala mendasar sehingga sering kali terjadinya pemadaman, dan kami juga menghimbaubagar pihak MEP betul-betul dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggannya," tandasnya.(hsm)
Diterangkannya, pembabasan biaya tersebut Untuk kategori pelanggan terbawah, guna meringankan beban masyarakat terkait adanya wabah COVID-19.
“Selaku Ketua Gugus Tugas, Saya mempersiapkan anggaran dana termasuk dampak ekonominya. Nah Dalam rangka membantu warga kurang mampu yang terdampak Covid 19 ini. Maka warga kurang mampu yang menjadi pelanggan PDAM dan pelanggan Listrik MEP, di Muba diberikan keringanan dengan dibebaskan tagihannya mulai dari bulan Mei 2020 hingga Juni 2020. ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Komisi II selaku Mitra Kerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada setiap harinya menuai kritik dari pelanggan-pelanggan Muba Elektrik Power (MEP) yang selaku Perusahaan milik Daerah.
Ketua Komisi II DPRD Muba Muhammad Yamin mengungkaplan, Akhir-akhir ini kami hampir setiap hari mendapatkan keluhan pelanggan PT MEP, dengan beragam keluhan, akan tetapi yang sangat menjadi dasar keluhan mereka adalah tentang seringnya pemadaman yang terjadi dilapangan hampir 70 Persen.
" Terjadi pemadaman pada jaringan pelanggan MEP, terutama yang dialami oleh pelanggan daerah keluang dan Batang Hari Leko, yaitu desa Saud, Bukit Selabu dan desa-desa sekitarnya," ujar Ketua Komisi II DPRD Muba ini, Senin (27/4/2020).
Dijelaskannya, dan hal ini sangat merugikan pelanggan, apalagi ditengah tengah masyarakat sedang melakukan ibadah dibulan Suci Ramadhan ini, tentunya ini kejadian yang sangat disesalkan.
" Dalam menyikapi hal ini, kami Komisi II DPRD kabupaten Musi Banyuasin, akan segera memanggil pihak MEP dan menanyakan hal tersebut, apa sih yang menjadi kendala mendasar sehingga sering kali terjadinya pemadaman, dan kami juga menghimbaubagar pihak MEP betul-betul dapat memberikan pelayanan yang maksimal kepada pelanggannya," tandasnya.(hsm)