• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    KARANTINA ATAU DARURAT SIPIL

    Senin, 06 April 2020, April 06, 2020 WIB Last Updated 2020-07-27T11:34:18Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Oleh: Husnil Kirom, M.Pd.

    (ASN Guru di Kabupaten Ogan Ilir)

    Belakangi ini bukan hanya negara besar di dunia, seperti Tiongkok, Korea Selatan, Iran, Italia, Amerika Serikat termasuk juga bumi Indonesia yang tengah diserang penyebaran virus mematikan Covid-19 yang massif. Bahkan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara sebut saja Malaysia telah melakukan lockdown atau isolasi negara. 

    Hal itu patut dipahami dikarenakan virus ini telah memakan korban jiwa, mulai dari warga yang diawasi sebagai Orang dalam Pengawasan, warga yang sakit sebagai Pasien dalam Pengawasan, sampai pasien meninggal dunia positif Covid-19. Korbanpun berjatuhan tidak hanya warga biasa, tetapi para medis (tim dokter) yang menangani kasus dan ikut terpapar penyebaran virus tersebut. 

    Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Lembaga Masyarakat sebenarnya tidak tinggal diam dalam mengantisipasi dan memutus mata rantai penyebaran virus pandemi ini. Kebersamaan bahu membahu telah diwujudkan dalam pembentukan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 tingkat pusat sampai ke daerah (RT/RW) di seluruh Indonesia menggunakan metode kolaborasi pentahelix berbasis komunitas. 

    Pentahelix ini kerja sama antar lini yang ada di masyarakat. Sebut saja aplikasi pedulilindungi.id untuk melacak riwayat pasien positif corona. Oleh karenanya, diharapkan kolaborasi ini mampu mengurangi dan memutus penyebaran massif Covid-19.
    Di tengah pandemi yang makin massif, Pemerintah Indonesia sedang menimbang sekaligus merancang metode yang tepat untuk pencegahan meluasnya penyebaran virus yang kian hari menjadi momok menakutkan bagi sebagian masyarakat. 

    Sebagaimana telah dikenalkan dari awal pencegahan istilah social distancing, physical distancing, karantina wilayah, terakhir darurat sipil. Di beberapa daerah di Indonesia telah menerapkan karantina wilayah bahkan di lorong atau gang tempat tinggal warga masyarakat. Bukan hanya mengisolasi diri tetapi menjaga kemungkinan hal yang tidak diinginkan terjadi di tempat tersebut. 

    Akibat dari pandemi ini bukan hanya melumpuhkan sektor ekonomi, tetapi merambah sampai sektor sosial (pendidikan). Konsekuensinya pemerintah sampai menghapus penyelenggaraan UN Tahun 2020 dan mengharuskan masyarakat belajar dari rumah, bekerja dari rumah, beribadah dari rumah dengan batas waktu sementara sampai 29 Mei 2020. Hal ini berlaku juga di provinsi Sumatera Selatan dengan 17 kabupaten/kota yang ada di dalamnya berdasarkan kebijakan daerah masing-masing. Semua anggota keluarga berdiam dalam rumah, membatasi keluar masuk wilayah, sampai melarang warga untuk mudik tahun ini.

    Dalam skala nasional saat ini sedang ditimbang apakah pemerintah akan menerapkan lockdown, karantina wilayah, atau darurat sipil bagi seluruh wilayah di Indonesia? Mengacu pada pendapat Mahfud MD bahwa “konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown yang lebih melarang warga untuk masuk atau keluar wilayah tertentu karena situasi darurat. 

    Meski begitu ada yang menyamakan begitu saja dengan lockdown padahal antara keduanya tidak sama”. Lalu, apa sebenarnya karantina wilayah yang sedang digaungkan pemerintah tersebut. Tulisan ini sebatas mengedukasi tentang Darurat Kesehatan Masyarakat dan rencana Karantina Wilayah di Indonesia.

    Mengenal Kedaruratan Kesehatan Masyarakat

    Pembangunan dan pelindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia diarahkan untuk mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya bagi pembangunan dan peningkatan sumber daya manusia Indonesia. Hal ini menjadi modal dasar bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakekatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. 

    Sebagai bagian masyarakat dunia, Indonesia juga berkewajiban untuk melakukan cegah tangkal terhadap terjadinya Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang meresahkan dunia atau Public Health Emergency of International Concern. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam regulasi internasional di bidang kesehatan berupa International Health Regulations (IHR) Tahun 2005. 

    Indonesia menghormati sepenuhnya martabat, hak asasi manusia, dasar-dasar kebebasan seseorang, dan penerapannya secara universal. Sehingga akhirnya mengharuskan Indonesia meningkatkan kapasitas dan kemampuan dalam surveilans kesehatan dan respons, Kekarantinaan Kesehatan di wilayah termasuk di Pintu Masuk, baik Pelabuhan, Bandar Udara, maupun Pos Lintas Batas Darat Negara.

    Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 pasal 1 ayat (2) yang dimaksud “Kedaruratan Kesehatan Masyarakat adalah kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara”. 

    Dalam hal ini termasuk pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia dan negara-negara di dunia karena menimbulkan resiko terhadap kesehatan masyarakat. Adapun faktor risiko kesehatan masyarakat merupkan hal, keadaan, atau peristiwa yang dapat mempengaruhi kemungkinan timbulnya pengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat. 
    Terjangkit adalah kondisi seseorang yang menderita penyakit yang dapat menjadi sumber penular penyakit yang berpotensi menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Terpapar adalah kondisi orang, Barang, atau Alat Angkut yang terpajan, terkontaminasi, dalam masa inkubasi, insektasi, pestasi, ratisasi, termasuk kimia dan radiasi.

    Karantina Wilayah atau Darurat Sipil

    Istilah karantina akhir-akhir ini banyak kita dengar melalui televisi dari pejabat pemerintah, ahli/pakar kesehatan masyarakat, pemerhati sosial, tenaga medis, sampai meme di media sosial. Perlu kita ketahui bersama pada dasarnya karantina itu sebagai pembatasan kegiatan dan/atau pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-­undangan, meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang berada dalam masa inkubasi, dan/atau pemisahan peti kemas, alat angkut, atau barang apapun yang diduga terkontaminasi dari orang dan/atau barang yang mengandung penyebab penyakit atau sumber bahan kontaminasi lain untuk mencegah kemungkinan penyebaran ke orang dan/atau barang di sekitarnya. 

    Selain karantina ada juga istilah isolasi yang berarti pemisahan orang sakit dari orang sehat yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.

    Menjadi pertanyaan kemudian, seperti apa karantina yang akan diberlakukan di wilayah Indonesia, baik segi kesehatan maupun wilayah ke depannya? Di dalam UU Nomor 6 Tahun 2018, Kekarantinaan Kesehatan adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. 

    Sementara, Karantina Wilayah sebagai bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Hal ini dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut. 

    Jadi, Karantina Wilayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 

    Nantinya, Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah. Wilayah yang dikarantina akan diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh Pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina. 
    Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat sedang terjadi, maka dilakukan tindakan isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

    Pasal 55 ayat (1) disebutkan selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Tanggung jawab dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait. 

    Masih dalam undang-undang yang sama, adapula Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. 

    Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu. Pembatasan ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pembatasan Sosial Berskala Besar ini apakah kemudian sebagai Darurat Sipil yang memberikan kekuatan hukum membubarkan kerumunan orang di ruang publik. Kita tunggu saja sembari berdo’a semoga Covid-19 segera berlalu dari bumi pertiwi ini.
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini