masukkan script iklan disini
INDERALAYA.DS, – Dalam persidangan secara online dengan video telekonfren, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Berly Yasa Gautama SH menuntut terdakwa Ibrahim (24) warga dusun 2 Rt 03 Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan selama 10 tahun penjara. Surat dakwaan tersebut dibacakan pada hari Senin (6/4/2020) di kantor Kejaksaan Negeri OI. Terungkap terdakwa dituntut melanggar dalam Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kuhp. ” Perbuatan terdakwa ini turut serta dalam pembunuhan dimana berperan mengawasi situasi sekitar, selain itu terdakwa ini kooperatif dan mengungkap pelaku-pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan ini, “ungkap Jaksa.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan terdakwa Ibrahim terjadi Kamis 6 Juni 2019 sekira pukul 01.00 Wib, bertempat di Lebak Lebung Timbang di Dusun II Rt 03 Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten OI. Dengan korbannya Karoman.
Kejadian bermula dari Selasa 4 Juni 2019 sekira pukul 17.00 Wib, terdakwa bertemu dengan Khairul Saleh alias Alek (berkas terpisah) di dekat rumah Khairul Saleh, rupanya Khairul berkata akan membayar terdakwa untuk membunuh korban Karoman. ” Ternyata terdakwa menjawab ya dan bilang agar Khairul mengajak orang lain juga yang mau,” kata jaksa membacakan isi dakwaan.Khairul alias Alek mengajak Ilul dan mengajak ketemuan nanti malam.
Selanjutnya, sekira pukul 19.00 Wib, terdakwa dengan berjalan kaki membeli rokok, bertemu Alek di jembatan. Alek bertanya kepada terdakwa hendak kemana, dijawab terdakwa Ibrahim, dia mau beli rokok. Tawaran terdakwa tidak disanggupi . Terdakwa berkata agar suruh orang lain saja dan dia hanya bertugas mengawasi kalau sampai terjadi apa-apa. Terdakwa Ibrahim bertugas menyelamatkan Alek.
Selanjutnya, Alek menghubungi Ilul dengan handphone menyuruh datang agar nanti malam ke Lebak Timbang menunggu korban Karoman mencari ikan. Terdakwa menjawab agar nanti kalau sudah melintas menyorotkan lampu senter ke rumah terdakwa, disorot supaya terdakwa langsung keluar rumah.
Bahwa sekira pukul 20.00 Wib, terdakwa duduk di tangga rumah dan melihat ada sinar senter ke arah rumah terdakwa, lalu terdakwa hidupkan lampu senter yang dipegangnya sebanyak 1 kali. Kemudian terdakwa naik perahu milik ayah terdakwa dan mengarahkan perahu ke Lebak Lebung Timbang.
” Setibanya disana terdakwa bersama Alek dan Ilul bersembunyi di sela-sela tanaman teratai di dalam perahu masing-masing untuk menunggu kedatangan korban, “ungkap Jaksa.
Selanjutnya, setelah menunggu hingga sekira pukul 01.00 Wib Rabu 5 Juni korban tidak terlihat, sehingga terdakwa, Alek dan Ilul memutus untuk pulang. Barulah 5 Juni sekira pukul 19.00 Wib, berjalan kaki dari rumah untuk membeli rokok. Terdakwa bertemu Alek di jembatan, Alek bertanya kepada terdakwa hendak kemana, dijawab terdakwa mau membeli rokok.
Kemudian Alek telepon Ilul menyuruh datang, terdakwa pergi beli rokok di warung Din dengan meninggalkan Alek. Saat membeli rokok terdakwa bertemu Bahusin alias Petek, lalu keduanya kembali ke jembatan menemui Alek.
Selanjutnya, Alek bertanya kepada Bahusin kesanggupan membunuh Karoman, rupanya Bahusin mau, sehingga Alek memberikan sejumlah uang.
Keterangan terdakwa bertanya kepada Alek jam berapa. Lalu terdakwa menjawab agar menunggu terdakwa dulu karena mengantar adik. Sebelum pulang terdakwa minta agar menyorotkan lampu senter pada saat melintas di depan rumah terdakwa.
” Barulah sekira pukul 22.00 Wib, terdakwa melihat ada sinar senter ke arah rumahnya pada saat duduk di tangga rumah. Terdakwa balas dengan hidupkan sebanyak 1 kali dan diarahkan ke Lebak Lebung. Lalu terdakwa naik perahu dan mengarahkan perahu ke Lebak, “terangnya.
Setibanya, Alek, Ilul dan Bahusin sudah tiba di lebak dengan 1 perahu, sedangkan terdakwa menggunakan perahu sendiri. Kemudian, Alek, Ilul, Bahusin dan terdakwa bersembunyi di sela-sela tanaman teratai dalam perahu masing-masing menunggu korban Karoman.
Dibacakan, barulah sekira pukul 01.00 Wib Kamis 6 Juni 2019, terdakwa bersama Alek, Ilul, Bahusin melihat sinar senter orang yang sedang nyorong (menombak) ikan. Setelah jarak dekat Alek menghidupkan lampu senter dan mengarahkan ke wajah orang yang sedang nyorong ikan. Lalu berkata bahwa yang sedang menyorong ikan adalah korban Karoman.
Lalu, Alek terjun dari perahu dan berjalan ke perahu korban sambil pegang parang dengan menggunakan tangan kanan. Ilul langsung arahkan perahu milik Alek ke perahu korban, Ilul langsung memukulkan satang (pengayuh perahu dari bambu panjang) ke korban Karoman mengenai leher sebelah kiri sehingga korban terjatuh di atas perahu dengan posisi miring.
” Sedangkan Alek langsung mengayunkan parang mengenai baju kiri korban sebanyak 1 kali. Bahusin turun perahu dan mengarahkan pisau ke arah perut korban sebanyak 3 kali bersama Ilul mengarahkan tombak ke perut korban sebanyak 2 kali, “jelasnya.
Terdakwa mendengar korban berteriak minta tolong dan ingin hidup. Alek kembali mengarahkan parang ke leher sebanyak 2 kali hingga leher putus. Ilul arahkan parang ke tangan korban hingga putus, Bahusin bertugas menahan perahu korban agar seimbang. Sedangkan terdakwa bertugas menjaga situasi sekitar. Setelah itu Alek, Ilul, Bahusin dan terdakwa membuang mayat korban Karoman. Lalu terdakwa pulang ke rumah.
Usia pembacaan surat tuntutan, penasihat hukum terdakwa Candra Eka Septiawan SH, langsung menyampaikan nota pembelaan yakni memohon keringanan hukuman kepada Majelis hakim. ” Kami memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan terdakwa ini kooperatif dalam persidangan dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum. Selain itu peran terdakwa hanya ikut serta mengawasi situasi sekitar bukan ikut membunuh, “ungkap Candra. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung diketuai Resa Oktaria SH anggota Irma Nasution SH dan Lina Safitri Tazili SH menunda sidang terdakwa pada Rabu (8/4/2020) dengan agenda pembacaan amar putusan. Sumber Kajari OI via phon.(Tim/Red)