masukkan script iklan disini
MUBA, DS. - Selasa (28/04/2020), telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat tentang penyesuaian anggaran APBD Tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penanganan Wabah Virus Covid-19.
Rapat dipimpin oleh Sugondo selaku Ketua DPRD, Jon Kenedi, SIP.,M.Si selaku Wakil Ketua I DPRD, Irwin Zulyani, SH selaku Wakil Ketua II DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD dihadiri H. Apriyadi, M.Si selaku Sekretaris Daerah Muba, Kepala Dinas BPKAD Muba, Kepala Dinas Bapedda Muba, Pihak Inspektorat Muba, Kepala Dinas Kesehatan Muba, Pihak Dinas Sosial Muba dan Pihak BPPRD Muba.
Rapat membahas tentang pergeseran anggaran yang terjadi pada setiap OPD dalam pencegahan dan penanganan akibat Wabah Virus Covid-19.
Berdasarkan hasil Video Call antara Bupati beserta jajarannya dengan beberapa Kementerian terkait dengan kondisi akibat Virus Covid-19 dan Kondisi Keuangan pada anggaran. Setiap Kabupaten diminta agar melakukan strategi kegiatan untuk penanganan pencegahan Virus Covid-19.
Terkait masalah anggaran dalam pencegahan dan penanganan agar melakukan pergeseran anggaran pada setiap OPD.
2 (dua) Sistem Anggaran yang dapat dilakukan untuk penanganan dan pencegahan Pandemi Virus Covid-19 yaitu melalui BTT dan membuat Perkada. Pemerintah Kabupaten Muba memilih dengan sistem Perkada dengan tidak menggeser anggaran antar OPD tapi Menggeser anggaran di dalam OPD.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Muba perlu melakukan penyesuaian anggaran karena penerimaan anggaran sudah berubah yang cukup signifikan. Dari dana APBD masing-masing OPD dengan menghitung kembali pendapatan daerah maka Pendapatan Daerah Muba bergeser sekitar 30 sampai 40 %.
Alokasi penggunaan APBD Muba TA 2020 untuk Penanganan dan Pencegahan Pandemi Virus Covid-19 antara lain untuk Penanganan Kesehatan, Penanganan Dampak Ekonomi dan Penyediaan Sosial Safety Net atau Jaringan Pengaman Sosial.
Diharapkan kepada Pemerintah Daerah Muba agar segera melakukan penyesuaian pergeseran anggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat segera merealisasikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Wabah Virus Covid-19.(hsm)
Rapat dipimpin oleh Sugondo selaku Ketua DPRD, Jon Kenedi, SIP.,M.Si selaku Wakil Ketua I DPRD, Irwin Zulyani, SH selaku Wakil Ketua II DPRD, Pimpinan Fraksi DPRD dihadiri H. Apriyadi, M.Si selaku Sekretaris Daerah Muba, Kepala Dinas BPKAD Muba, Kepala Dinas Bapedda Muba, Pihak Inspektorat Muba, Kepala Dinas Kesehatan Muba, Pihak Dinas Sosial Muba dan Pihak BPPRD Muba.
Rapat membahas tentang pergeseran anggaran yang terjadi pada setiap OPD dalam pencegahan dan penanganan akibat Wabah Virus Covid-19.
Berdasarkan hasil Video Call antara Bupati beserta jajarannya dengan beberapa Kementerian terkait dengan kondisi akibat Virus Covid-19 dan Kondisi Keuangan pada anggaran. Setiap Kabupaten diminta agar melakukan strategi kegiatan untuk penanganan pencegahan Virus Covid-19.
Terkait masalah anggaran dalam pencegahan dan penanganan agar melakukan pergeseran anggaran pada setiap OPD.
2 (dua) Sistem Anggaran yang dapat dilakukan untuk penanganan dan pencegahan Pandemi Virus Covid-19 yaitu melalui BTT dan membuat Perkada. Pemerintah Kabupaten Muba memilih dengan sistem Perkada dengan tidak menggeser anggaran antar OPD tapi Menggeser anggaran di dalam OPD.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Muba perlu melakukan penyesuaian anggaran karena penerimaan anggaran sudah berubah yang cukup signifikan. Dari dana APBD masing-masing OPD dengan menghitung kembali pendapatan daerah maka Pendapatan Daerah Muba bergeser sekitar 30 sampai 40 %.
Alokasi penggunaan APBD Muba TA 2020 untuk Penanganan dan Pencegahan Pandemi Virus Covid-19 antara lain untuk Penanganan Kesehatan, Penanganan Dampak Ekonomi dan Penyediaan Sosial Safety Net atau Jaringan Pengaman Sosial.
Diharapkan kepada Pemerintah Daerah Muba agar segera melakukan penyesuaian pergeseran anggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat segera merealisasikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Wabah Virus Covid-19.(hsm)