masukkan script iklan disini
INDRLAYA,DS - Tanpa melakukan perlawanan Alex (22), warga Desa Kelampaian Kecamatan Rantau Alai pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil dibekuk tanpa perlawanan dirumahnya,Kapolres Ogan Ilir AKBP.Imam Tarmudi,SIK,MH melalui Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir bersama unit reskrim Posek Rantau Alai,Rabu (29/4/2020).
Pelaku sebelum diamankan tim gabungan polres Ogan Ilir ini sempat membobol rumah milik Nasep (64) yang tak lain adalah warga satu dusun dengan pelaku.
Kompol. Zainalsyah Kabag Humas Polres Ogan Ilir mengatakan,pelaku tidak sendirian telah memasuki rumah korban yang sedang kosong dengan menaiki dinding Kamar Mandi, selanjutnya mengangkat atap seng kemudian mencongkel kunci pintu kamar mandi hingga rusak, setelah itu pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa Speaker aktif merk Polytron, Magic Com dan Blender,"ya,atas kejadian ini korban mengalami kerugian materil yang ditaksir bernilai Rp 3 juta,"katanya.
Selanjutnya ia mengatakan ,Setelah melakukan penyelidikan dilapangan Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya," lalu pada hari Rabu 29 April Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir bersama dengan Unit Reskrim Polsek Rantau Alai bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, dan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dirumah korban bersama dengan 2 rekannya yang lain,dan sampai saat ini kedua rekannya masih buron,"ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Rantau Alai untuk pemeriksaan lebih lanjut.(tim)
Pelaku sebelum diamankan tim gabungan polres Ogan Ilir ini sempat membobol rumah milik Nasep (64) yang tak lain adalah warga satu dusun dengan pelaku.
Kompol. Zainalsyah Kabag Humas Polres Ogan Ilir mengatakan,pelaku tidak sendirian telah memasuki rumah korban yang sedang kosong dengan menaiki dinding Kamar Mandi, selanjutnya mengangkat atap seng kemudian mencongkel kunci pintu kamar mandi hingga rusak, setelah itu pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa Speaker aktif merk Polytron, Magic Com dan Blender,"ya,atas kejadian ini korban mengalami kerugian materil yang ditaksir bernilai Rp 3 juta,"katanya.
Selanjutnya ia mengatakan ,Setelah melakukan penyelidikan dilapangan Tim mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumahnya," lalu pada hari Rabu 29 April Tim Komodo Sat Reskrim Polres Ogan Ilir bersama dengan Unit Reskrim Polsek Rantau Alai bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku yang ada di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, dan saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dirumah korban bersama dengan 2 rekannya yang lain,dan sampai saat ini kedua rekannya masih buron,"ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Rantau Alai untuk pemeriksaan lebih lanjut.(tim)