• Jelajahi

    Copyright © Duta Sumsel
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Ada Gejala Langsung Ke Yankes Tak Jujur Terpapar Covid-19, Sanksi Pidana dan Denda Rp100 Juta Menanti

    Senin, 20 April 2020, April 20, 2020 WIB Last Updated 2020-04-20T12:21:44Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    MUBA, DS.-- Guna memutus rantai penularan wabah Covid-19 atau virus corona di Kabupaten Musi Banyuasin, Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin terus melakukan upaya-upaya konkrit di lapangan baik dari pencegahan hingga ke penanganan medis. 

    Dalam kaitan ini juga, Bupati Muba Dr Dodi Reza menghimbau agar warga Muba yang terpapar Covid-19 untuk jujur dalam penjelasan dan kronologis kontak fisik ketika sebelum mendapatkan perawatan isolasi.

    "Saya minta agar warga yang terkena gejala Covid-19 segera memeriksa diri dan melapor ke RS setempat, selain itu harus jujur kepada tenaga medis," tegasnya.

    Ia menyebutkan, Covid-19 ini bukanlah aib dan harus mendapatkan penanganan segera. "Jadi untuk memutus rantai penularan tentu harus cepat dengan bekal kejujuran warga menceritakan kronologis kontak fisik mereka," terangnya. 

    Sementara itu, Direktur RSUD Sekayu dr Makson Parulian Purba MARS menjelaskan kejujuran warga yang terindikasi Covid-19 sangat penting. "Kalau tidak jujur dapat mengakibatkan rantai penularan meluas," ungkapnya.

    Ia menjelaskan, kejujuran juga dapat mempermudah tenaga medis dalam pendataan serta meminimalisir meluasnya penularan. "Ini juga diatur dalam Undang-Undang, bahkan kalau tidak jujur bisa disanksi pidana dengan ancaman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta," bebernya.

    Makson menambahkan, adapun aturan yang mengatur ketentuan tersebut yakni di KUHP Pasal 378, Permenkes RI Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 26 point d Pasal 14 UU tahun 1984.

    "Kemudian, pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan dimana Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Karantina Kesehatan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat 1 dan/atau menghalangi penyelenggaraan karantina kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipenjara 1 tahun dan denda Rp100 juta," pungkasnya.
    dan yang terpenting juga adalah melindungi tenaga medis agar dapat memberikan tindakan dan perawatan yang tepat sehingga dapat mendeteksi secara dini dan  mengurangi resiko penularan covid 19.(hsred) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini