masukkan script iklan disini
MUBA.DS, - Mencurahkan isi hati saat ini sangat mudah apalagi kemajuan Era Teknologi yang mencapai 4.0. Hal ini pun menjadi bahan konsumsi publik dalam kesehariannya, ditambah dengan penyebarannya yang sangat cepat menjangkau semua elemen lapisan masyarakat.
Dilansir dari Media Sosial bernama Wendy Santos pada terbitannya, Kamis 27 Februari 2020 yang mencurahkan isi hatinya be Cc kan kepada yang terhormat Bupati Musi Banyuasin. Wendy yang bernama lengkap Wendi Catur Santoso ini adalah Putra Daerah Asli Kabupaten Musi Banyuasin yang berbackground dari seorang ayah yang juga Pensiunan Seorang PNS bernama Ahmad Nalal (Alm).
Dalam isi Curahan hatinya yang berjudul "Surat Terbuka Untuk Bupati Musi Banyuasin". Wendi mengatakan, Dengan keperihatinan yang sangat mendalam saya menulis surat terbuka ini kepada Bapak. Saya Wendi Catur Santoso, seorang putra Daerah yang lahir dari seorang Bapak Pensiunan PNS bernama Ahmad Nalal (Alm.) dan Ibu saya seorang Pengusaha bernama Linda Sartinah (Almh).
Dilanjutkannya, Seperti Bapak ketahui, saya tumbuh dan besar di lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi, di tanah penghasil Sumber Daya Alam terbaik negeri ini.
Dan profesi saya sebagai ASN atau PNS di Kabupaten Musi Banyuasin, Jikapun mungkin ada perbedaan, saat ini saya sebagai seorang ASN atau PNS yang bisa merasakan penderitaan saudara-saudara sesama ASN atau PNS yang sedang kecewa akibat perbedaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai yang selama ini terjadi ketidakadilan dan sementara Bapak mengabaikan ketidakadilan yang terjadi didepan mata bapak sendiri.
Sekarangpun terjadi dan terulang lagi ketidakadilan diawal tahun 2020 setelah terbit Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 91 /KPTS-BPKAD/2020 Tentang Penetapan Standar Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yang ditetapkan Tanggal 20 Januari 2020.
Yang mana surat tersebut sudah diterima oleh setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.
Keputusan Bupati tersebut terindikasi tidak transparan karena hanya melampirkan besaran TPP/Bulan yang diterima oleh setiap OPD yang bersangkutan saja sedangkan Lampiran besaran TPP/Bulan di Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang lain tidak dilampirkan.
Dengan tidak dilamprkan semua lampiran Keputusan yang bapak buat tersebut maka menurut saya terindikasi ada kecurangan dan terkesan ditutupi supaya tidak terlihat perbedaan antara OPD yang menerima TPP yang lebih besar dengan OPD yang menerima TPP yang sangat kecil..
Walaupun ditutup-tutupi akan ketahuan juga karena kami sesama ASN/PNS dilingkungan Kabupaten Musi Banyausin akan selalu mencari tahu Tambahan Penghasilan Pegawai di setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah lainnya yang tidak dilampirkan sebagaimana mestinya.
Saya hanya mengingatkan kepada Bapak Bupati Musi Banyuasin untuk selalu berlaku adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
Mengingat Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tertuang dalam Kemendagri No. 061-5449 Tahun 2019. Surat Edaran Mendagri No. 061/12050/SJ, Tahun 2019. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 900/190/Keuda Tanggal 17 Januari 2020. Dan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2020 Tanggal 13 Februari 2020 jelas Kriterianya berdasarkan Beban Kerja dan Prestasi, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, Dan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya sesuai dengan Undang-undang.
Kenapa didalam Keputusan Bupati Nomor : 91./KPTS-BPKAD/2020 Dalam menetapkan standar biaya besaran yang diterima oleh setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah berbeda-beda dan terkesan ditutupi serta tidak berlaku adil.
Dengan adanya Keputusan Bupati tersebut yang sudah diterima oleh OPD masing-masing dan lampiran besaran TPP/Bulan tidak dilampirkan semua hanya lampiran besaran TPP/Bulan OPD yang bersangkutan saja, ini menjelaskan ketidaktransprannya suatu keputusan dan terindikasi ada yang ditutupi.
Mengingat Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai terdahulu yang perbedaannya sangat signifikan antara TPP di Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang menerima TPP Grade lebih besar minimal besarannya Rp.7.000.000 sampai seterusnya dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang menerima TPP Grade Rendah/sangat kecil minimal besarannya Rp.1.800.000 sampai seterusnya sesuai dengan jenjangnya/grade.
Padahal baik di OPD yang menerima TPP Grade lebih besar tersebut tidak semua Pegawainya memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya pegawai yang bertugas mencatat surat masuk dan surat keluar, dan pegawai yang bertugas lainnya yang seharusnya tidak masuk dalam kriteria pemberian TPP yang lebih besar, berhubung pegawai tersebut bertugas di OPD yang menerima TPP Grade lebih besar maka otomatis pegawai tersebut mendapat TPP lebih besar juga.
Demikian juga di OPD yang menerima TPP sangat kecil ada juga yang memenuhi kriteria/atau Grade lebih tinggi dalam peraturan perundang-undangan malah tidak diberikan haknya.
ini sudah berlaku dari semenjak adanya perbedaan Pemberian TPP di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Sekarangpun kalau dilihat ketidaktransparan dalam memberikan Lampiran besaran TPP/Bulan dalam Keputusan Bupati Nomor : 91 /KPTS-BPKAD/2020 Maka terindikasi sama seperti yang terdahulu/tidak adil. Kami sebagai ASN/PNS seharusnya mengetahui semua lampiran tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan malah ditutup-tutupi.
Saya secara pribadi pernah mendengar statement Sekretaris Daerah dalam suatu kegiatan rutin Apel pagi mengatakan dalam pemberian TPP tahun 2020 berazaz keadilan tapi ternyata hanya hoax. TPP terdahulu dan TPP 2020 menurut saya bukan berazaz keadilan tapi berazaz kepentingan kelompok saja.
Dan saya jelaskan juga mengenai pekerjaan saya sebagai ASN/PNS di Kabupaten Musi Banyuasin yang merasa tidak adil dengan terbitnya Keputusan Bupati tersebut. Saya mulai bertugas di Bagian Tata Pemerintahan setda Kab.Muba sejak tahun 2005 di Kepemimpinan H. Alex Noerdin sampai sekarang.
Saya sering ditugaskan terjun langsung kelapangan bersama TIM Pemkab Muba menyelesaikan berbagai masalah, dimulai dari Rincikan Lahan Perkebunan yang berbulan-bulan dalam hutan belantara yang banyak sekali rintangan yang sering kami hadapi, baik ancaman hewan buas seperti harimau, buaya, dll. maupun ancaman dari warga yang merasa tidak puas dengan hasil kerja kami.
Tim Rincikan Pemkab. Muba waktu itu dalam mencari titik koordinat, kami seharian harus jalan kaki dalam hutan belantara, berenang menyeberang sungai, tidur hanya beralas terpal karena harus menginap dalam hutan dan lain sebagainya tanpa mengeluh demi melaksanakan Tugas Negara.
Dan ditugaskan juga menyelesaikan sengketa lahan perkebunan antara warga dengan perusahaan, menyelesaikan konflik antara Perusahaan Pertamina dengan masyarakat dan sebagainya. Dari semua tugas yang saya jalani taruhannya nyawa.
selain hewan buas yang selalu mengancam, ancaman dari orang-orang yang bersengketa dan konflik yang terjadipun sama resikonya kehilangan nyawa. warga yang kalap membawa senjata tajam dan membawa minyak Bensin untuk membakar bahkan warga berani menyandera anggota tim kami.
Semua resiko dan ancaman bahaya tersebut, merupakan bagian dalam kami menjalankan tugas selama ini, tapi apakah semua resiko yang berbahaya tersebut tidak masuk dalam kriteria/Grade yang lebih tinggi dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bapak ?.
Belum lagi membantu teman-teman di Bagian Tata Pemerintah Sekda Kab. Muba dari mulai awal tahun semua rekan-rekan sudah disibukkan mengerjakan kegiatan LKPJ, Pemekaran desa, HUT RI dan HUT Muba dan lain-lain sampai akhir tahunpun kami tetap berkerja. apakah pekerjaan kami ini tidak masuk dalam kriteria/Grade yang lebih tinggi dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bapak?.
Demikian juga teman-teman di OPD lain yang menerima TPP sangat kecil yang dianggap tidak masuk dalam kriteria Grade yang lebih tinggi, contoh Pol PP. Penanggulangan Bencana, Pemasangan Pilar Batas, Penentuan Batas-batas Desa, dan lain-lain yang selalu berhadapan dengan masalah yang tantangan dan resikonya kehilangan nyawa, apakah ini juga tidak masuk dalam kriteria Grade yang lebih tinggi dalam pemberian TPP Bapak ?
Dan juga sebagian pejabat yang merasa ketidakadilan terjadi selama ini hanya diam saja, tapi mereka juga tidak rela TPP seorang KASI di OPD yang dianggap grade lebih tinggi meneima TPP lebih besar dari Kepala Dinas karena Dinas yang dipimpinnya bukan OPD yang masuk dalam Kriteria Grade lebih tinggi yang bapak buat, apakah ini adil Bapak.?
.
Selama ini kami hanya diam saja, karena kami orang kecil yang hanya manut apa yang sudah menjadi kebijakan para Penguasa. Dengan diamnya kami, malah sekarang kami mendapat yang sangat tidak adil lagi.
OPD yang menerima TPP kecil atau grade yang terendah diberlakukan persyaratan dan peraturan yang sama dengan OPD yang menerima TPP lebih besar atau grade yang tertinggi dan besarannya juga berlipat-lipat lagi, dimana keadilannya Bapak ?
Saya sebagai Pendukung Bapak di Pilkada merasa sangat kecewa dengan membiarkan ketidakadilan terjadi dikepemimpinan Bapak. Saya sebagai ASN/PNS memohon kepada Bapak untuk Bijak dalam mengambil keputusan.
Dan saya sebagai Nenek dalam Silsilah Keluarga Pangeran Saba'in dan Pangeran Oesman meminta kepada Bapak untuk berlaku Adil dan Bijak dalam segala Hal. Mungkin Bapak mengesampingkan silsilah keluarga dalam hal ini saya juga demikian Bapak.
Karena saya hanya butuh keadilan bukan hal lain.
Kami tidak butuh Jabatan dan kekayaan, yang kami butuhkan keadilan karena kami mau berkerja dengan nyaman dan mau makan bukan mau beli mobil baru. Bagaimana kami bisa berkerja on the track dan mentaati aturan yang ada kalau kami merasa ketidakadilan terjadi pada kami.
Apakah bapak tidak malu bila kami turun kejalan hanya untuk mencari keadilan.
Dan saya membuat surat terbuka ini kepada Bapak Bupati Musi Banyuasin dikarenakan DPRD, KORPRI dan lenbaga lainya hanya diam saja tanpa berbuat apa-apa atau mereka juga tidak tahu karena Keputusan tersebut tidak transparan..
Serta tujuan saya supaya Bapak Bupati memberikan keadilan kepada semua ASN/PNS di Kabupaten Musi Banyuasin.
Demikian surat terbuka ini saya buat, semoga Bapak Bupati Musi Banyuasin berkenan membacanya dan memahami maksud dan tujuan saya memberitahu Bapak mengenai ketidakadilan yang terjadi di Kepemimpinan Bapak.
Surat terbuka ini saya buat atas keinginan saya sendiri tidak melibatkan orang lain.
Segala sesuatu yang menyangkut surat kuasa ini saya siap menerima konsekuensinya. Salam ta’dzim saya kepada orang nomor satu di Kabupaten Musi Banyuasin.
Sekayu, 26 Februari 2020.
Tertanda
Wendi Catur Santoso
(Ril)
Dilansir dari Media Sosial bernama Wendy Santos pada terbitannya, Kamis 27 Februari 2020 yang mencurahkan isi hatinya be Cc kan kepada yang terhormat Bupati Musi Banyuasin. Wendy yang bernama lengkap Wendi Catur Santoso ini adalah Putra Daerah Asli Kabupaten Musi Banyuasin yang berbackground dari seorang ayah yang juga Pensiunan Seorang PNS bernama Ahmad Nalal (Alm).
Dalam isi Curahan hatinya yang berjudul "Surat Terbuka Untuk Bupati Musi Banyuasin". Wendi mengatakan, Dengan keperihatinan yang sangat mendalam saya menulis surat terbuka ini kepada Bapak. Saya Wendi Catur Santoso, seorang putra Daerah yang lahir dari seorang Bapak Pensiunan PNS bernama Ahmad Nalal (Alm.) dan Ibu saya seorang Pengusaha bernama Linda Sartinah (Almh).
Dilanjutkannya, Seperti Bapak ketahui, saya tumbuh dan besar di lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai Demokrasi, di tanah penghasil Sumber Daya Alam terbaik negeri ini.
Dan profesi saya sebagai ASN atau PNS di Kabupaten Musi Banyuasin, Jikapun mungkin ada perbedaan, saat ini saya sebagai seorang ASN atau PNS yang bisa merasakan penderitaan saudara-saudara sesama ASN atau PNS yang sedang kecewa akibat perbedaan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai yang selama ini terjadi ketidakadilan dan sementara Bapak mengabaikan ketidakadilan yang terjadi didepan mata bapak sendiri.
Sekarangpun terjadi dan terulang lagi ketidakadilan diawal tahun 2020 setelah terbit Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor : 91 /KPTS-BPKAD/2020 Tentang Penetapan Standar Biaya Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, yang ditetapkan Tanggal 20 Januari 2020.
Yang mana surat tersebut sudah diterima oleh setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Musi Banyuasin.
Keputusan Bupati tersebut terindikasi tidak transparan karena hanya melampirkan besaran TPP/Bulan yang diterima oleh setiap OPD yang bersangkutan saja sedangkan Lampiran besaran TPP/Bulan di Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang lain tidak dilampirkan.
Dengan tidak dilamprkan semua lampiran Keputusan yang bapak buat tersebut maka menurut saya terindikasi ada kecurangan dan terkesan ditutupi supaya tidak terlihat perbedaan antara OPD yang menerima TPP yang lebih besar dengan OPD yang menerima TPP yang sangat kecil..
Walaupun ditutup-tutupi akan ketahuan juga karena kami sesama ASN/PNS dilingkungan Kabupaten Musi Banyausin akan selalu mencari tahu Tambahan Penghasilan Pegawai di setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah lainnya yang tidak dilampirkan sebagaimana mestinya.
Saya hanya mengingatkan kepada Bapak Bupati Musi Banyuasin untuk selalu berlaku adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini.
Mengingat Kriteria Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tertuang dalam Kemendagri No. 061-5449 Tahun 2019. Surat Edaran Mendagri No. 061/12050/SJ, Tahun 2019. Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor : 900/190/Keuda Tanggal 17 Januari 2020. Dan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2020 Tanggal 13 Februari 2020 jelas Kriterianya berdasarkan Beban Kerja dan Prestasi, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan Profesi, Dan Berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya sesuai dengan Undang-undang.
Kenapa didalam Keputusan Bupati Nomor : 91./KPTS-BPKAD/2020 Dalam menetapkan standar biaya besaran yang diterima oleh setiap Satuan Organisasi Perangkat Daerah berbeda-beda dan terkesan ditutupi serta tidak berlaku adil.
Dengan adanya Keputusan Bupati tersebut yang sudah diterima oleh OPD masing-masing dan lampiran besaran TPP/Bulan tidak dilampirkan semua hanya lampiran besaran TPP/Bulan OPD yang bersangkutan saja, ini menjelaskan ketidaktransprannya suatu keputusan dan terindikasi ada yang ditutupi.
Mengingat Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai terdahulu yang perbedaannya sangat signifikan antara TPP di Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang menerima TPP Grade lebih besar minimal besarannya Rp.7.000.000 sampai seterusnya dengan Satuan Organisasi Perangkat Daerah yang menerima TPP Grade Rendah/sangat kecil minimal besarannya Rp.1.800.000 sampai seterusnya sesuai dengan jenjangnya/grade.
Padahal baik di OPD yang menerima TPP Grade lebih besar tersebut tidak semua Pegawainya memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya pegawai yang bertugas mencatat surat masuk dan surat keluar, dan pegawai yang bertugas lainnya yang seharusnya tidak masuk dalam kriteria pemberian TPP yang lebih besar, berhubung pegawai tersebut bertugas di OPD yang menerima TPP Grade lebih besar maka otomatis pegawai tersebut mendapat TPP lebih besar juga.
Demikian juga di OPD yang menerima TPP sangat kecil ada juga yang memenuhi kriteria/atau Grade lebih tinggi dalam peraturan perundang-undangan malah tidak diberikan haknya.
ini sudah berlaku dari semenjak adanya perbedaan Pemberian TPP di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
Sekarangpun kalau dilihat ketidaktransparan dalam memberikan Lampiran besaran TPP/Bulan dalam Keputusan Bupati Nomor : 91 /KPTS-BPKAD/2020 Maka terindikasi sama seperti yang terdahulu/tidak adil. Kami sebagai ASN/PNS seharusnya mengetahui semua lampiran tersebut, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bukan malah ditutup-tutupi.
Saya secara pribadi pernah mendengar statement Sekretaris Daerah dalam suatu kegiatan rutin Apel pagi mengatakan dalam pemberian TPP tahun 2020 berazaz keadilan tapi ternyata hanya hoax. TPP terdahulu dan TPP 2020 menurut saya bukan berazaz keadilan tapi berazaz kepentingan kelompok saja.
Dan saya jelaskan juga mengenai pekerjaan saya sebagai ASN/PNS di Kabupaten Musi Banyuasin yang merasa tidak adil dengan terbitnya Keputusan Bupati tersebut. Saya mulai bertugas di Bagian Tata Pemerintahan setda Kab.Muba sejak tahun 2005 di Kepemimpinan H. Alex Noerdin sampai sekarang.
Saya sering ditugaskan terjun langsung kelapangan bersama TIM Pemkab Muba menyelesaikan berbagai masalah, dimulai dari Rincikan Lahan Perkebunan yang berbulan-bulan dalam hutan belantara yang banyak sekali rintangan yang sering kami hadapi, baik ancaman hewan buas seperti harimau, buaya, dll. maupun ancaman dari warga yang merasa tidak puas dengan hasil kerja kami.
Tim Rincikan Pemkab. Muba waktu itu dalam mencari titik koordinat, kami seharian harus jalan kaki dalam hutan belantara, berenang menyeberang sungai, tidur hanya beralas terpal karena harus menginap dalam hutan dan lain sebagainya tanpa mengeluh demi melaksanakan Tugas Negara.
Dan ditugaskan juga menyelesaikan sengketa lahan perkebunan antara warga dengan perusahaan, menyelesaikan konflik antara Perusahaan Pertamina dengan masyarakat dan sebagainya. Dari semua tugas yang saya jalani taruhannya nyawa.
selain hewan buas yang selalu mengancam, ancaman dari orang-orang yang bersengketa dan konflik yang terjadipun sama resikonya kehilangan nyawa. warga yang kalap membawa senjata tajam dan membawa minyak Bensin untuk membakar bahkan warga berani menyandera anggota tim kami.
Semua resiko dan ancaman bahaya tersebut, merupakan bagian dalam kami menjalankan tugas selama ini, tapi apakah semua resiko yang berbahaya tersebut tidak masuk dalam kriteria/Grade yang lebih tinggi dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bapak ?.
Belum lagi membantu teman-teman di Bagian Tata Pemerintah Sekda Kab. Muba dari mulai awal tahun semua rekan-rekan sudah disibukkan mengerjakan kegiatan LKPJ, Pemekaran desa, HUT RI dan HUT Muba dan lain-lain sampai akhir tahunpun kami tetap berkerja. apakah pekerjaan kami ini tidak masuk dalam kriteria/Grade yang lebih tinggi dalam Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bapak?.
Demikian juga teman-teman di OPD lain yang menerima TPP sangat kecil yang dianggap tidak masuk dalam kriteria Grade yang lebih tinggi, contoh Pol PP. Penanggulangan Bencana, Pemasangan Pilar Batas, Penentuan Batas-batas Desa, dan lain-lain yang selalu berhadapan dengan masalah yang tantangan dan resikonya kehilangan nyawa, apakah ini juga tidak masuk dalam kriteria Grade yang lebih tinggi dalam pemberian TPP Bapak ?
Dan juga sebagian pejabat yang merasa ketidakadilan terjadi selama ini hanya diam saja, tapi mereka juga tidak rela TPP seorang KASI di OPD yang dianggap grade lebih tinggi meneima TPP lebih besar dari Kepala Dinas karena Dinas yang dipimpinnya bukan OPD yang masuk dalam Kriteria Grade lebih tinggi yang bapak buat, apakah ini adil Bapak.?
.
Selama ini kami hanya diam saja, karena kami orang kecil yang hanya manut apa yang sudah menjadi kebijakan para Penguasa. Dengan diamnya kami, malah sekarang kami mendapat yang sangat tidak adil lagi.
OPD yang menerima TPP kecil atau grade yang terendah diberlakukan persyaratan dan peraturan yang sama dengan OPD yang menerima TPP lebih besar atau grade yang tertinggi dan besarannya juga berlipat-lipat lagi, dimana keadilannya Bapak ?
Saya sebagai Pendukung Bapak di Pilkada merasa sangat kecewa dengan membiarkan ketidakadilan terjadi dikepemimpinan Bapak. Saya sebagai ASN/PNS memohon kepada Bapak untuk Bijak dalam mengambil keputusan.
Dan saya sebagai Nenek dalam Silsilah Keluarga Pangeran Saba'in dan Pangeran Oesman meminta kepada Bapak untuk berlaku Adil dan Bijak dalam segala Hal. Mungkin Bapak mengesampingkan silsilah keluarga dalam hal ini saya juga demikian Bapak.
Karena saya hanya butuh keadilan bukan hal lain.
Kami tidak butuh Jabatan dan kekayaan, yang kami butuhkan keadilan karena kami mau berkerja dengan nyaman dan mau makan bukan mau beli mobil baru. Bagaimana kami bisa berkerja on the track dan mentaati aturan yang ada kalau kami merasa ketidakadilan terjadi pada kami.
Apakah bapak tidak malu bila kami turun kejalan hanya untuk mencari keadilan.
Dan saya membuat surat terbuka ini kepada Bapak Bupati Musi Banyuasin dikarenakan DPRD, KORPRI dan lenbaga lainya hanya diam saja tanpa berbuat apa-apa atau mereka juga tidak tahu karena Keputusan tersebut tidak transparan..
Serta tujuan saya supaya Bapak Bupati memberikan keadilan kepada semua ASN/PNS di Kabupaten Musi Banyuasin.
Demikian surat terbuka ini saya buat, semoga Bapak Bupati Musi Banyuasin berkenan membacanya dan memahami maksud dan tujuan saya memberitahu Bapak mengenai ketidakadilan yang terjadi di Kepemimpinan Bapak.
Surat terbuka ini saya buat atas keinginan saya sendiri tidak melibatkan orang lain.
Segala sesuatu yang menyangkut surat kuasa ini saya siap menerima konsekuensinya. Salam ta’dzim saya kepada orang nomor satu di Kabupaten Musi Banyuasin.
Sekayu, 26 Februari 2020.
Tertanda
Wendi Catur Santoso
(Ril)