masukkan script iklan disini
LAHAT.DS,--- Terkait dugaan pencurian sawit yang dilakukan Rojali Cs pada bulan November 2019 silam di areal Desa Mekar Jaya Eks Transmigrasi yang di Klaim oleh PT SMS miliknya.
Hari ini 3/3 pada persidangan ke tiga dengan agenda menghadirkan keterangan saksi dari PT SMS yakni Apensi, Aris dan Sriworiyanto. Ada yang agak janggal pada sidang kali ini, pantauan Awak Media di ruang sidang Chandra dipimpin Hakim ketua Martin SH.
Saksi Afensi terlihat plin plan menjawab pertanyaan hakim sempat ditanya dengan suara keras, dan dari saksi Sriworiyanto mengaku bahwa Lahan yang di panen ke 6 terdakwa milik PT SMS dan bukan milik warga Desa Mekar Jaya, akhirnya persidangan ditutup dan dilanjutkan dengan tanggal 10 Maret mendatang.
Menanggapi hal ini Niko Poeyank selaku kuasa hukum dari ke 6 terdakwa angkat bicara " sungguh sangat disayangkan ucapan saksi dari saudara Sriworiyanto yang mengatakan Lahan yang dipanen tersebut milik PT SMS. Menurut Niko " Adanya dugaan bahwa lokasi Desa Mekar Jaya di Luar HGU menurut BPN Provinsi dan BPN Lahat berdasarkan hasil rapat pada 21 Februari yang bertempat di Disnaker Sumsel.
Pihak BPN akan suport Infuse ( meletakan kertas diatas kertas). menurut Dinasker Provinsi tidak mungkin tumpang Tindih pada SKHPL tahun 1998- 401/ SK.III/1998 tanggal 7 Oktober berisikan pengesahaan dan pengukuhan peningkatan 24 unit pemukiman asal transmigrasi menjadi Desa Definitip dalam Kabupaten daerah tingkat II Muba dan Lahat. Jadi kesimpulannya Lahan seluas 1666 H yang di klim milik PT SMS itu adalah lahan milik warga Desa Mekar Jaya jadi apa yang disampaikan Hakim ketua Martin SH pada sidang ke empat pada 3/3 di ruang sidang Chandra 2 itu tidaklah benar tolong dikaji ulang lagi " ujar Niko.
Lanjut Niko" suatu hal yang tidak mungkin lahan yang diterbitkan pada SK HPL yang sudah dipetakan bersama- sama dengan BPN tumpang tindih dengan HGU nomor satu milik Perusahaan. Bukankah sudah jelas data HGU pada peta ukur HGU nomor satu Wilayah HGU berlokasi di Desa Babat Baru dan Sido Makmur. Dan dalam waktu dekat tim penyelesaian sengketa lahan Desa Mekar Jaya baik Provinsi Sumsel maupun Kabupaten akan turun melakukan peninjauan dan pengukuran ulang pada tanggal 29 Januari. Ini jelas mengada- ada perusahan tersebut" ungkap Niko.#Nih#
Hari ini 3/3 pada persidangan ke tiga dengan agenda menghadirkan keterangan saksi dari PT SMS yakni Apensi, Aris dan Sriworiyanto. Ada yang agak janggal pada sidang kali ini, pantauan Awak Media di ruang sidang Chandra dipimpin Hakim ketua Martin SH.
Saksi Afensi terlihat plin plan menjawab pertanyaan hakim sempat ditanya dengan suara keras, dan dari saksi Sriworiyanto mengaku bahwa Lahan yang di panen ke 6 terdakwa milik PT SMS dan bukan milik warga Desa Mekar Jaya, akhirnya persidangan ditutup dan dilanjutkan dengan tanggal 10 Maret mendatang.
Menanggapi hal ini Niko Poeyank selaku kuasa hukum dari ke 6 terdakwa angkat bicara " sungguh sangat disayangkan ucapan saksi dari saudara Sriworiyanto yang mengatakan Lahan yang dipanen tersebut milik PT SMS. Menurut Niko " Adanya dugaan bahwa lokasi Desa Mekar Jaya di Luar HGU menurut BPN Provinsi dan BPN Lahat berdasarkan hasil rapat pada 21 Februari yang bertempat di Disnaker Sumsel.
Pihak BPN akan suport Infuse ( meletakan kertas diatas kertas). menurut Dinasker Provinsi tidak mungkin tumpang Tindih pada SKHPL tahun 1998- 401/ SK.III/1998 tanggal 7 Oktober berisikan pengesahaan dan pengukuhan peningkatan 24 unit pemukiman asal transmigrasi menjadi Desa Definitip dalam Kabupaten daerah tingkat II Muba dan Lahat. Jadi kesimpulannya Lahan seluas 1666 H yang di klim milik PT SMS itu adalah lahan milik warga Desa Mekar Jaya jadi apa yang disampaikan Hakim ketua Martin SH pada sidang ke empat pada 3/3 di ruang sidang Chandra 2 itu tidaklah benar tolong dikaji ulang lagi " ujar Niko.
Lanjut Niko" suatu hal yang tidak mungkin lahan yang diterbitkan pada SK HPL yang sudah dipetakan bersama- sama dengan BPN tumpang tindih dengan HGU nomor satu milik Perusahaan. Bukankah sudah jelas data HGU pada peta ukur HGU nomor satu Wilayah HGU berlokasi di Desa Babat Baru dan Sido Makmur. Dan dalam waktu dekat tim penyelesaian sengketa lahan Desa Mekar Jaya baik Provinsi Sumsel maupun Kabupaten akan turun melakukan peninjauan dan pengukuran ulang pada tanggal 29 Januari. Ini jelas mengada- ada perusahan tersebut" ungkap Niko.#Nih#